LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Pemkot Kupang Mulai Fokus Atasi Masalah Pelayanan Publik - Leko NTT

Pemkot Kupang Mulai Fokus Atasi Masalah Pelayanan Publik


Kupang, LekoNTT.com – Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara resmi meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) pada Jumat (26/7/2019). Acara tersebut berlangsung di Aula Garuda, Kantor Walikota Kupang.

Hadir dalam peluncuran itu, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Plt. Asisten III Sekda Kota Kupang, Eduard John Pelt, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Tim Percepatan, Daniel Adoe, Fasilitator B_Trust, Ajie Ginanjar Nugraha, perwakilan dari pihak kepolisian dan beberapa pejabat lainnya.
Kiri-Kanan: Eduard John Pelt, Darius Beda Daton, Hermanus Man, Daniel Adoe, dan Ajie Nugraha (Foto: HET)

Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man dalam sambutannya menegaskan kembali pentingnya peran para pejabat dalam menjawabi segala bentuk keluhan masyarakat. “Kita ini pejabat, disebut pejabat publik karena kita adalah pelayan publik,” katanya.


Ia juga mengungkapkan kalau masyarakat butuh ruang dan diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait pelayanan publik yang buruk. Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada para fasilitator SP4N LAPOR! dari berbagai instansi agar serius menangani keluhan dari masyarakat.
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man saat secara resmi meluncurkan SP4N LAPOR! (Foto: HET)

“Saudara-saudara (fasilitator) adalah ujung tombak pelayanan publik. Banyak instansi di Kota Kupang masuk zona merah, artinya pelayanan kita masih buruk. Masalah sampah, kesehatan, air, penerangan di jalan umum”.

Para fasilitator dalam tugasnya memfasilitasi berbagai keluhan masyarakat yang masuk ke sistem LAPOR!. Tentang cara menyampaikan saran, kritik dan pengaduan terkait pelayanan publik, masyarakat dapat mengirim SMS ke 1708 dengan format KOTKUPANG (spasi) isi Laporan/ Keluhan. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui website www.lapor.go.id ataupun aplikasi mobile.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam sambutannya mengungkapkan kalau banyak masyarakat di Kota Kupang yang belum tahu akan adanya sistem LAPOR!. Hal tersebut disampaikan atas keluhan yang masuk ke Ombudsman NTT.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran SP4N LAPOR! (Foto: HET)

“Kalau ada laporan yang masuk ke kami (Ombudsman), biasanya kami tanya lebih dahulu, sudah lapor ke UPP (Unit Penanganan Pengaduan) terkait atau belum? Mereka tidak tahu harus mengeluh ke mana, sosialisasi belum maksimal sehingga banyak laporan itu ada di facebook,” ungkap Darius.

Menurut Darius, laporan-laporan yang masuk melalui berbagai kanal di setiap instansi, jika dilakukan secara serius dan berskala, bisa mempengaruhi kebijakan Pemkot Kupang. Kebijakan-kebijakan yang dibuat harus menjawabi persoalan masyarakat.

Walau masih dalam proses, Ombudsman NTT tetap mengapresiasi usaha Pemkot dalam mengoptimalkan pelayanan publik dengan adanya SP4N LAPOR!. Pihak-pihak terkait diharapkan saling bekerja sama demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih maksimal. (het)

Related Posts:

0 Response to "Pemkot Kupang Mulai Fokus Atasi Masalah Pelayanan Publik"

Posting Komentar