Kupang,
LekoNTT.com – Menyikapi
banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Kupang, Pemerintah
Kota (Pemkot) Kupang secara resmi meluncurkan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) pada Jumat (26/7/2019). Acara tersebut berlangsung di
Aula Garuda, Kantor Walikota Kupang.
Hadir dalam peluncuran itu, Wakil Walikota Kupang,
Hermanus Man, Plt. Asisten III Sekda Kota Kupang, Eduard John Pelt, Kepala
Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Tim Percepatan, Daniel Adoe,
Fasilitator B_Trust, Ajie Ginanjar Nugraha, perwakilan dari pihak kepolisian
dan beberapa pejabat lainnya.
Kiri-Kanan: Eduard John Pelt, Darius Beda Daton, Hermanus Man, Daniel Adoe, dan Ajie Nugraha (Foto: HET) |
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man dalam sambutannya
menegaskan kembali pentingnya peran para pejabat dalam menjawabi segala bentuk
keluhan masyarakat. “Kita ini pejabat, disebut pejabat publik karena kita
adalah pelayan publik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kalau masyarakat butuh ruang dan
diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait pelayanan publik yang
buruk. Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada para fasilitator SP4N LAPOR! dari
berbagai instansi agar serius menangani keluhan dari masyarakat.
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man saat secara resmi meluncurkan SP4N LAPOR! (Foto: HET) |
“Saudara-saudara (fasilitator) adalah ujung tombak
pelayanan publik. Banyak instansi di Kota Kupang masuk zona merah, artinya
pelayanan kita masih buruk. Masalah sampah, kesehatan, air, penerangan di jalan
umum”.
Para fasilitator dalam tugasnya memfasilitasi berbagai
keluhan masyarakat yang masuk ke sistem LAPOR!. Tentang cara menyampaikan saran, kritik dan pengaduan terkait pelayanan publik,
masyarakat dapat mengirim SMS ke 1708
dengan format KOTKUPANG (spasi) isi
Laporan/ Keluhan. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui
website www.lapor.go.id ataupun aplikasi mobile.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton
dalam sambutannya mengungkapkan kalau banyak masyarakat di Kota Kupang yang
belum tahu akan adanya sistem LAPOR!. Hal tersebut disampaikan atas keluhan
yang masuk ke Ombudsman NTT.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran SP4N LAPOR! (Foto: HET) |
“Kalau ada laporan yang masuk ke kami
(Ombudsman), biasanya kami tanya lebih dahulu, sudah lapor ke UPP (Unit Penanganan
Pengaduan) terkait atau belum? Mereka tidak tahu harus mengeluh ke mana,
sosialisasi belum maksimal sehingga banyak laporan itu ada di facebook,” ungkap Darius.
Menurut Darius, laporan-laporan yang masuk
melalui berbagai kanal di setiap instansi, jika dilakukan secara serius dan
berskala, bisa mempengaruhi kebijakan Pemkot Kupang. Kebijakan-kebijakan yang
dibuat harus menjawabi persoalan masyarakat.
Walau masih dalam proses, Ombudsman NTT tetap
mengapresiasi usaha Pemkot dalam mengoptimalkan pelayanan publik dengan adanya
SP4N LAPOR!. Pihak-pihak terkait diharapkan saling bekerja sama demi mewujudkan
pelayanan publik yang lebih maksimal. (het)
0 Response to "Pemkot Kupang Mulai Fokus Atasi Masalah Pelayanan Publik"
Posting Komentar