Kupang, LekoNTT.com –
Dalam upaya mendorong dan meningkatkan
pelayanan publik lingkup Kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan meluncurkan
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).
Sarana aspirasi dan pengaduan yang berbasis media sosial ini akan diluncurkan dan
disosialisasikan pada Jumat (26/7/2019) hari ini, bertempat di Aula Garuda, Sekretariat
Daerah Kota Kupang. Selain peluncuran sistem tersebut, akan dibentuk juga Unit
Penanganan Pengaduan (UPP) Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Walikota
Kupang, Hermanus Man, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa
Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton dan perwakilan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kupang.
Dalam sambutannya, Hermanus Man
mengharapkan dengan adanya SP4N LAPOR! dapat mempermudah
masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik oleh Pemkot Kupang. “Semoga dengan adanya LAPOR!, masyarakat dapat berperan aktif dalam
upaya perbaikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan kalau setiap laporan
yang masuk akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkot Kupang. Saran, kritik
dan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dapat dikirim melalui SMS ke 1708 dengan format KOTKUPANG (spasi) isi Laporan. Selain itu,
masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui website www.lapor.go.id ataupun aplikasi mobile.
Sistem kerja LAPOR! (Sumber: LAPOR!) |
SP4N LAPOR! itu sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri PAN &
RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, pemerintah baik pada
tataran Pusat maupun Daerah, wajib menggunakan LAPOR! sebagai media penerimaan
pengaduan masyarakat. Pemkot Kupang sendiri telah terhubung dengan sistem LAPOR! sejak
Mei 2018.
Penerapan SP4N LAPOR! dan penguatan UPP Dinas Kesehatan ini merupakan
kerja sama antara Pemkot Kupang dan Bandung Trust Advisory Group
(B_Trust).
Kerja sama ini
didukung oleh USAID CEGAH, sebuah program
kerja sama antara Kemeneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
dengan United States Agency for International Development (USAID).
Guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, B_Trust melalui program USAID CEGAH melakukan pendampingan
teknis pada 33 Pilot yang terdiri dari 6 Kementerian/Lembaga, 13 Pemerintah
Provinsi dan 14 Pemerintah Kota, salah satunya adalah Pemkot Kupang. Tujuan dari
kegiatan pendampingan teknis ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
pengaduan melalui sistem LAPOR! serta kualitas tindaklanjut pada OPD melalui pembentukan
UPP, dimana Dinkes Kota Kupang terpilih sebagai Pilot.
Ajie Ginanjar Nugraha, Fasilitator B_Trust menyampaikan, pendampingan
teknis yang telah dilakukan sejak Januari 2018 ini bertujuan memperkuat
pengelolaan pengaduan di Pemkot Kupang melalui penerapan sistem LAPOR! serta
pembentukan UPP pada Dinas Kesehatan. Pembentukan UPP dilakukan melalui
serangkaian diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan personil Dinkes serta
Ombudsman Perwakilan NTT.
Menurut Ajie, selain terbentuknya UPP, output lain yang telah dihasilkan adalah
Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan, kode etik penanganan
pengaduan serta Standar Pelayanan Pengaduan. Ia juga mengharapkan agar pengelolaan dapat
dimaksimalkan.
“Mudah – mudahan dengan adanya UPP serta Peraturan Pendukung
lainnya, pengelolaan pengaduan di Dinas Kesehatan kota Kupang dapat semakin
efektif dan terkoordinasi dengan baik, ” ungkapnya. (ed. het)
Terimakasih atas informasinya kk.
BalasHapusSama-sama Kk, semoga bermanfaat.
Hapus