LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Mempercepat Pelayanan Publik, Pemkot Kupang Meluncurkan SP4N LAPOR! - Leko NTT

Mempercepat Pelayanan Publik, Pemkot Kupang Meluncurkan SP4N LAPOR!


Kupang, LekoNTT.comDalam upaya mendorong dan meningkatkan pelayanan publik lingkup Kota Kupang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!). Sarana aspirasi dan pengaduan yang berbasis media sosial ini akan diluncurkan dan disosialisasikan pada Jumat (26/7/2019) hari ini, bertempat di Aula Garuda, Sekretariat Daerah Kota Kupang. Selain peluncuran sistem tersebut, akan dibentuk juga Unit Penanganan Pengaduan (UPP) Dinas Kesehatan Kota Kupang.



Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kupang.

Dalam sambutannya, Hermanus Man mengharapkan dengan adanya SP4N LAPOR! dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik oleh Pemkot Kupang. “Semoga dengan adanya LAPOR!, masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya perbaikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang, ungkapnya.

Ia juga menegaskan kalau setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkot Kupang. Saran, kritik dan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dapat dikirim melalui SMS ke 1708 dengan format KOTKUPANG (spasi) isi Laporan. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui website www.lapor.go.id ataupun aplikasi mobile.
 
Sistem kerja LAPOR! (Sumber: LAPOR!)

SP4N LAPOR! itu sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, pemerintah baik pada tataran Pusat maupun Daerah, wajib menggunakan LAPOR! sebagai media penerimaan pengaduan masyarakat. Pemkot Kupang sendiri telah terhubung dengan sistem LAPOR! sejak Mei 2018.

Penerapan SP4N LAPOR! dan penguatan UPP Dinas Kesehatan ini merupakan kerja sama antara Pemkot Kupang  dan Bandung Trust  Advisory Group (B_Trust). Kerja sama ini didukung oleh USAID CEGAH, sebuah program kerja sama antara Kemeneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan United States Agency for International Development (USAID).

Guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, B_Trust melalui program USAID CEGAH melakukan pendampingan teknis pada 33 Pilot yang terdiri dari 6 Kementerian/Lembaga, 13 Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kota, salah satunya adalah Pemkot Kupang. Tujuan dari kegiatan pendampingan teknis ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan melalui sistem LAPOR! serta kualitas tindaklanjut pada OPD melalui pembentukan UPP, dimana Dinkes Kota Kupang terpilih sebagai Pilot. 

Ist.

Ajie Ginanjar Nugraha, Fasilitator B_Trust menyampaikan, pendampingan teknis yang telah dilakukan sejak Januari 2018 ini bertujuan memperkuat pengelolaan pengaduan di Pemkot Kupang melalui penerapan sistem LAPOR! serta pembentukan UPP pada Dinas Kesehatan. Pembentukan UPP dilakukan melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan personil Dinkes serta Ombudsman Perwakilan NTT.

Menurut Ajie, selain terbentuknya UPP, output lain yang telah dihasilkan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan, kode etik penanganan pengaduan serta Standar Pelayanan Pengaduan. Ia juga mengharapkan agar pengelolaan dapat dimaksimalkan.

“Mudah – mudahan dengan adanya UPP serta Peraturan Pendukung lainnya, pengelolaan pengaduan di Dinas Kesehatan kota Kupang dapat semakin efektif dan terkoordinasi dengan baik, ” ungkapnya. (ed. het)

Related Posts:

2 Responses to "Mempercepat Pelayanan Publik, Pemkot Kupang Meluncurkan SP4N LAPOR!"