LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Archive for Oktober 2022

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendatangi Korban Penculikan di Nagekeo

 

Tim GALAK berpose bersama Komisioner LPSK saat audiensi terkait kasus AFGD, Oktober 2022 (Dokumentasi Tim GALAK)

LEKO NTT-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) telah mengirim 4 orang petugas dari Jakarta ke rumah AGFD, Kamis 27 Oktober 2022. AFGD adalah remaja yang diculik dan dianiaya dua kali oleh pelaku misterius di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK datang ke Nagekeo guna melakukan pendalaman kasus dan memfasilitasi upaya pengobatan serta pemulihan korban.

Korban AGFD, yang merupakan adik kandung advokat Hak Asasi Manusia, Gregorius R Daeng, bersama ibunya berangkat ke kabupaten Ende untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikis . Tujuannya untuk mengetahui sejauhmana luka-luka yang dialami korban akibat peristiwa penculikan dan pengeroyokan.

Sembari mengapresiasi kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), ucap Gregorius, pihaknya juga mengkritisi minimnya atensi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo kepada adiknya. Apalagi, fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Nagekeo masih terbatas padahal pemimpinya seorang bupati yang berlatar belakang profesi kedokteran.

''Terima kasih LPSK RI datang jauh-jauh dari Jakarta membantu dan memfasilitasi adik saya beserta keluarga. Harusnya Bupati Nagekeo malu karena gagal melindungi warganya dan gagal menyikapi persoalan ini dengan baik. Kalau saja fasilitas kesehatan di Nagekeo mumpuni pastilah adik tidak perlu dibawa ke Ende yang jauh dan melelahkan." kata Gregorius dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, 28 Oktober 2022. 

Pengacara HAM ini berujar "Bupati ini kan, dulu dokter, harusnya jiwa kedokterannya tersinggung menjumpai rendahnya kualitas alat dan SDM rumah sakit. Bupati berlatar belakang dokter harusnya punya program bagus terhadap dunia medis.'' 

Selain rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Nagekeo, ucap mantan Aktivis PMKRI ini, pihaknya juga kecewa hingga detik ini penyidik di Polres Nagekeo tidak berhasil menemukan pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap adik kandungnya.

''Saya tidak tahu apakah Polres Nagekeo bekerja atau tidak. Jangankan menangkap pelaku, menemukan petunjuk yang mengarah ke ciri-ciri pelaku saja polisi tidak mampu. Mereka itu digaji negara melalui pajak rakyat tetapi tidak dapat diandalkan saat rakyat butuh bantuan. Sudah Enam bulan tidak ada perkembangan apapun. Sebagai sesama penegak hukum, saya meragukan kompetensi Polres Nagekeo dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya,'' ujarnya.

Senada dengan Gregorius, juru bicara Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (Tim GALAK) yang sedari awal membela dan mengadvokasi kasus penculikan disertai pengeroyokan ini, Muhammad Mualimin menjelaskan, pihaknya sebenarnya berharap banyak pada Pemda Kabupaten Nagekeo untuk aktif melindungi dan menjamin keselamatan korban.

''Kedatangan Empat Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ke rumah korban sebenarnya tamparan keras pada Bupati Nagekeo. Kepala Daerah yang sibuk sendiri tidak peduli pada warga sendiri adalah memalukan. Harusnya Bupati dan perangkatnya turun lebih cepat ketimbang LPSK yang datang dari Jakarta. Apa yang dilakukan bupati selama ini? Kenapa Pemda tidak membantu pemulihan korban? Sadarkah bupati bahwa dirinya representasi negara yang wajib melindungi segala tumpah darah Indonesia?'' tanyanya.

Ke depan, kata mantan Ketua Umum HMI Komisariat Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini, Bupati Nagekeo harus segera membenahi fasilitas kesehatan yang ada di wilayahnya dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang kesehatan agar warganya sendiri tidak lagi kesusahan berobat.

''Di Nagekeo minim sekali dokter, psikolog, dan psikiater mumpuni. Alat dan fasilitas kesehatan juga tidak memadai. Bupati harus gerak cepat mengejar ketertinggalan layanan medis di wilayahnya. Bupati dan Kapolres Nagekeo patut minta maaf pada AGFD dan sekeluarga karena gagal memberikan perlindungan, apalagi tak mampu mengungkap siapa pelaku penculikan,'' pungkasnya. (AM/LekoNTT)

Related Posts:

Rakyat Nusa Tenggara Timur Menang, Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Warga Satarpunda

Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang Pabrik Semen di Manggarai Timur. Kamis, 27 Oktober 2022 (foto: WALHI ED NTT)

LEKONTT-Gugatan hukum warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ijin lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020. Gugatan rakyat Satar Punda menang pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022. 

Gugatan diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda yang kampungnya terancam ditambang dan direlokasi. Upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara-Kupang dengan nomor putusan: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG, 11 November 2021. Usaha banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya juga ditolak, justru memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara-Kupang.

“Kemenangan ini memberikan kelegaan bagi warga penggugat yang telah melewati perjuangan panjang dalam mempertahankan wilayah kelolanya. Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan, ujar Isfridus Sota, warga penggugat menanggapi kemenangan gugatan di Mahkamah Agung, pada LekoNTT, 27 Oktober 2022.

 Baca juga: https://www.lekontt.com/2020/04/bumi-makin-payah-walhi-ntt-akibat.html

Isfridus menambahkan kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah.

Jejak Perjuangan Menuju Mahkamah Agung

Pada 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus, Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat cum Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan hukum Mahkamah Agung itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY-2 Maret 2022. 

Perwakilan JPIC OFM, P. Fridus Derong, OFM mengapresiasi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Dengan keputusan ini, kita kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup. Keberhasilan Lingkololok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Ucapan syukur ke sang pencipta, leluhur, ibu bumi, kuasa hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, media, mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan. Berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri,” ujarnya. 

P. Fridus menyampaikan  bahwa JPIC OFM selalu bersama masyarakat selalu membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga Lingkololok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu sendiri. Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara penuh sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa 

Pertama, tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020. 

Kedua, tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.

Valens Dulmin, tim hukum warga mengatakan, “kami mengapresiasi tim hakim kasasi  yang dengan hati jernih dan pikiran murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan. Keberpihakan ini menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat.”

Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di Nusa Tenggara Timur, tidak saja warga Manggarai Timur. “Putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan dan merugikan hak warga. Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini,” tutup Valens.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mewajibkan Tergugat I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPMPTSP) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, 25 November 2020.

Mewajibkan Tergugat II (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Timur) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, 23 November 2020.

Kemenangan Rakyat

Putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat Nusa Tenggara Timur yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT. Istindo Mitra Perdana ini. 

Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kemenangan rakyat dalam proses litigasi pada tingkat tertinggi badan hukum di negara ini.

“Proficiat buat warga yang telah memenangkan perkara ini, dan sekaligus meminta agar putusan ini terus dikawal sampai pada proses eksekusinya. Sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan, Wahana Lingkungan Hidup-Nusa Tenggara Timur juga terlibat dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya ijin lingkungan,” ujar Umbu.

WALHI memilih walk out dari persidangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dengan beberapa alasan mendasar. Secara teknis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan harus diterima minimal Sepuluh hari sebelum sidang AMDAL. Secara substansi WALHI mempertanyakan kapasitas ahli yang kapabel ketika bicara mengenai karst. 

Umbu menjelaskan "aspek kesesuaian ruang, ini yang paling mendasar, desa Satarpunda tidak masuk sebagai industri skala besar. Alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi.”

Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 ha. Pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT. Semen Singa Merah-Nusa Tenggara Timur di desa yang sama. Entah tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk rencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lingko Lolok dan kampung Luwuk.

Sehingga, warga Satar Punda menuntut Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas agar patuh dan taat atas putusan hukum Mahkamah Agung. Pemerintah harus segera mengevaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Uap dengan bahan baku batubara.

“Masyarakat Manggarai pada prinsip hidupnya memiliki filosofi: Gendang one lingko pe’ang, natas bate labar, beo bate ka’eng, uma bate duat, wae bate teku agu compang (tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi, sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur)” jelas Kristianus Viktorianus Jiu perwakilan Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA).

Ia menambahkan bahwa “ada sesuatu yang akan dirusak kalau pertambangan dilaksanakan. Muncul indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Pembangunan pabrik semen merupakan program yang tidak urgen. Masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan.” 

Menurutnya, secara ekologis pertambangan akan merusak  lingkungan. Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya mendesak gubernur Nusa Tenggara Timur membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.(AM/LEKONTT)

Related Posts:

Tour the Lab, Laboratorium Biokesmas Nusa Tenggara Timur: Science butuh Praktek karena Bukan Sastra

 

Para mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana dari Semester V sedang mendapatkan penjelasan langsung dari Faimarinat S.Inabuy, PhD, Ketua Lab Biokesmas Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pengajar Pasca Sarjana Program Biologi di Universitas Udayana tentang Pengenalan dan Prinsip Kerja Alat Laboratorium (Tim Dokumentasi Tour the Lab)

LEKO NTT-Belajar dari pandemi COVID-19 Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat (Lab Biokesmas) Provinsi Nusa Tenggara Timur bertekad mengembangkan kemampuan penggunaan laboratorium biomolekuler di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Inovasi terbaru kali ini muncul lewat Program Pengenalan Laboratorium Biomolekuler bertajuk “Tour the Lab” yang menyajikan materi dasar pengenalan laboratorium kepada para mahasiswa.

“Ini cara kita untuk terus mensosialisasikan pentingnya Laboratorium Biomolekuler di Nusa Tenggara Timur. Pada tahap awal, terdapat dua kampus yang sudah terlibat antara lain: Universitas Nusa Cendana dan Universitas Katolik Widya Mandira, dan berikutnya dari Universitas Kristen Artha Wacana, ujar Faimarinat S.Inabuy, PhD dalam keterangan pers yang diterima redaksi, pada 21 Oktober 2022. 

Lanjut Fima "Kami berharap dengan cara ini pengetahuan dan imajinasi soal kegunaan biomolekuler di Nusa Tenggara Timur mendapatkan kaki-kaki baru lewat mahasiswa.” 

Program ini hadir untuk mendukung perwujudan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) terkhususnya bagi para mahasiswa di Nusa Tenggara Timur. Melalui program ini mahasiswa dapat memperoleh kesempatan untuk melihat lebih dekat kegiatan riset sains, merasakan atmosfer bekerja di laboratorium serta dapat berinteraksi dan berdiskusi dengan para peneliti terkait topik terkini. Topik aktual itu seperti: rekayasa genetika, kloning, deoxyribonucleic acid atau DNA forensik, tanaman transgenik dan sebagainya.

Terkait program ini, Laboratorium Biokesmas membuka pintu kolaborasi dengan berbagai universitas baik negeri maupun swasta. Selasa, 18 Oktober 2022 telah dilaksanakan pertemuan pertama “Tour The Lab” gelombang I yang diikuti oleh Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana. Hadir 22 mahasiswa semester V dan dosen pengampuh matakuliah Bioteknologi Pertanian.

Dalam pertemuan pertama, para mahasiswa belajar mengenai Lab Biosafety and Biosecurity serta pengenalan alat-alat laboratorium yang umumnya ada dan digunakan di sebuah laboratorium molekuler. Pengenalan ini perlu untuk dipelajari dan dipahami oleh para praktikan maupun peneliti sebelum melaksakan sebuah riset sains di laboratorium.

“Saya angkatan corona jadi kuliah online, yang mana kami sangat terlambat untuk mengenal pelajaran-pelajaran dasar seperti ini. Kami menyukai fun learning yang diberikan kakak-kakak yang inovatif, misalnya soal penggunaan mikropipet,” ujar Siti Nuraini mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana.

Sry Widinugraheni, SP, M.Sc, menggapresiasi penyelengaraan kegiatan Tour the Lab. Menurutnya, melalui pelibatan ini para mahasiswa mendapatkan pengetahuan berharga dalam proses belajarnya.

“Layanan yang diberikan di Lab Biokesmas Nusa Tenggara Timur sangat baik dan memberikan pengalaman yang berharga bagi mahasiswa kami, dan kami berharap agar kolaborasi ini semakin ditingkatkan,” ujar dosen pengampuh mata kuliah Bioteknologi Pertanian Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana itu.

Sementara itu, Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc. melalui pesan singkatnya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Nusa Cendana.

Science Butuh Praktek, karena Bukan Sastra

Pertemuan dengan Rektor UKAW, Dr. Ayub Urbanus Imanuel Meko, M.Si. di ruang rektorat, Jumat 21 Oktober 2022 (Tim Dokumentasi Tour the Lab)


Tiga hari kemudian, rombongan mahasiswa dari Program Studi Bologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Katolik Widya Mandira juga terlibat dalam Tour the Lab, pada 21 Oktober 2022,

Karin Pea mahasiswi Semester III Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Program Studi Biologi Universitas Katolik Widya Mandira, mengatakan;

 "Saya penasaran, karena sarana prasarana di lab kami itu kurang. Otomatis yang kami tau ya itu-itu saja. Saat pertama kali zoom itu dijelaskan mengenai PCR atau polymerase chain reaction, RNA atau ribonukleat acid dan DNA atau deoxyribonucleic acid."

Mahasiswi yang becita-cita menjadi laboran nanti menimpali bahwa, "kami  hanya pernah dapat materi di Sekolah Menengah Atas dan kuliah baru beberapa kali saja. Itu membuat saya penasaran bagaimana orang mengoperasikan PCR atau polymerase chain reaction.” 

Dalam pertemuan terpisah dengan Rektor Universitas Kristen Artha Wacana, Dr. Ayub Urbanus Imanuel Meko, M.Si, tim Lab Biokesmas mendapatkan dukungan terhadap kegiatan yang sementara dilaksanakan.

“Saya selalu bilang, kita ini scientist, bukan sastra, dan butuh mengerti secara detil lewat kerja laboratorium, dan saya mendukung kerjasama ini,” tutur Dr. Ayub beberapa kali sebagai tanda penekanan.(AM/LekoNTT)

Related Posts:

Pemilu 2024 yang akan Begitu-gitu Saja bagi Demokrasi

Oleh: Arif Bohbil Pailing

Suasana diskusi di Utan Kayu dalam tema, Indonesia 2024: Tinjauan Konstitusi dan Ekonomi-Politik.” (Foto: Arif Bohbil)

LEKO NTT_Sejak ditetapkan pada tahun 2017, dalam lima tahun terakhir ini, sudah ada 21 gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang ditolak Mahkamah Konstitusi. Jumlah itu belum termasuk penolakan gugatan terakhir dari Partai Keadilan Sejahtera, pada 29 September 2022.

Ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan bahwa partai pengusung harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif sebelumnya. Jadi paling tidak, partai atau koalisi partai memiliki 115 kursi di DPR untuk bisa mengusung calon presidennya.

Ada sembilan partai yang berada di “Senayan” saat ini. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan kursi paling banyak, yakni 128 kursi. Menyusul Partai Golkar (Golongan Karya) dengan 85 kursi, Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) 78 kursi, Partai Nasdem (Nasional Demokrat) 59 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 50 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 19 kursi.

Dengan ambang batas, partai-partai inilah yang akan menentukan pilihan siapa yang akan menjadi calon presiden dan wakil presiden ke depannya. Dengan berkoalisi atau seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang saat ini bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

Menurut beberapa survei tentang calon presiden untuk 2024, nama yang sering muncul antara lain, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Erick Tohir. Kemunculan nama-nama tersebut hanya sekadar popularitas dan elektabilitas semata. Bukan kompetensi apalagi kualitas.

Ada tiga sampai empat poros pengusung presiden yang mulai mengemuka saat ini. Pertama, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Konon Koalisi Indonesia Bersatu adalah kendaraan Joko Widodo untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Kedua, Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang terdiri dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa. Pada 14 Agustus lalu, Gerindra dan PKB telah menyepakati untuk berkoalisi dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024, dengan Partai Gerindra mengusung ketua umumnya, Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Poros ketiga terdiri dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat. Senin lalu, tanggal 3 Oktober, Partai Nasdem sudah mengumumkan calon presidennya, yaitu Anies Baswedan. PKS belum, tetapi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah meresmikan dukungannya kepada Anies Baswedan. Sementara Partai Demokrat masih memastikan posisi Agus Harimurti Yudhoyono dalam pencalonan presiden 2024.

Poros terakhir, yakni PDIP sendiri. Mereka masih belum mengumumkan siapa calonnya. Dari partai ini, nama yang muncul antara lain: Ganjar Pranowo dan Puan Maharani, anak dari Megawati Soekarnoputri. Ada survei yang menyebut mayoritas pemilih PDIP menginginkan Puan Maharani maju sebagai calon presiden. Namun, survei dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) justru menunjukkan hasil yang berbeda. Ia menyatakan Puan Maharani akan melemahkan PDIP dalam pemilihan umum 2024.

Jika skenario menjadi tiga poros, PDIP akan bermain bersama KIB ataupun bersama koalisi Partai Gerindra.

Selain itu, jangan lupakan Jusuf Kalla dalam percaturan ini yang menjagokan Anies Basweden. Pengajar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, dalam tulisannya menyebut bahwa Jusuf Kalla, melalui Komjenpol (Purn) Syarifudin, berusaha melobi Puan Maharani saat melaksanakan ibadah umroh pada akhir Mei lalu untuk dipasangkan dengan jagoannya itu.

Tetapi bagaimanapun partai ini bertarung-tiga partai mayoritas saat ini yakni, PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar-pada akhirnya menurut peneliti Lembaga Survei Indoensia Denny JA, Adjie Alfaraby, mereka akan masih bersatu ke dalam pemerintahan. Seperti sebelumnya dalam pertarungan Pilpres 2019, yang kini hanya menyisakan dua partai oposisi, yaitu Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, sehingga di parlemen mayoritas adalah partai pendukung pemerintah.

Selain membentuk koalisi dan mengusung calon, muncul pula wacana yang dimainkan oleh calo politik tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Lagi, rumor penundaan pemilu dengan alasan pemulihan ekonomi dan kepastian berlangsungnya program kerja pemerintah saat ini.

Lantas sebuah insiatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil dan organisasi relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres 2019 membentuk Komite Patuh Konstitusi untuk membuat diskusi publik bertema “Indonesia 2024: Tinjauan Konstitusi dan Ekonomi-Politik”yang berlangsung di Beranda Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur pada tanggal 6 Oktober kemarin.

Diskusi ini dibuat untuk menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus berjalan berdasarkan konstitusi (yang sudah ada), “dan tidak ugal-ugalan,” kata moderator saat membuka acara.

Kegiatan ini menjadi antitesis dari suara relawan presiden yang sebelumnya menggaungkan “Jokowi tiga periode”.

Hadir sebagai pembicara, Dian Permana, pengamat politik dari FFH (Founding Fathers House) Institute mengatakan bahwa kondisi demokrasi Indonesia belakangan ini mengalami kemerosotan. “Demokrasi Indonesia seperti berjalan di kaca yang retak, pilihannya hanya dua, jatuh atau tidak.”

Senada dengan itu, ahli hukum tata negara dari STH (Sekolah Tinggi Hukum) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan kalau sekali saja pemilihan umum ditunda, akan meruntuhkan bangunan demokrasi. “Demokrasi itu salah satu cirinya adalah pemilu yang rutin dan tidak terganggu sama sekali.”

Sementara mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden, menurutnya, pasal 7 di Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “... dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”, intenisnya adalah membatasi naluri kekuasaan yang cenderung otoriter, “makanya muncul dua kali masa jabatan presiden,” kata Bivitri.

Kemudian pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan jika terjadi sesuatu kepada Presiden maka digantikan oleh Wakil Presiden. Kalau ditafsirkan secara sistematis, sebenarnya sudah membatasi pencalonan Jokowi jika mau menjadi Wakil Presiden.

Bagi Bivitri, hal mendasar yang harus diperbaiki dari sistem pemilu tak lain ialah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Jika bukan itu, maka masalah yang dipersoalkan hanya bagian luarnya saja. “Saya kira ini terus-menerus digaungkan,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan adanya sebuah perbaikan sistem politik yang datang dari warga. “Kita mesti ingat satu kata kunci yang penting adalah warga, warga dalam arti kita punya peran politik di negara ini,” terang Bivitri. Baginya, kesadaran itu bisa dibangun dengan pendidikan politik.(AM/LekoNTT)

*Alumnus Pantau Kelas Jurnalisme Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Related Posts:

Flobamora Film Festival Siap Tayangkan Puluhan Film Fiksi dan Dokumenter dari Seluruh Indonesia


Bioskop Pasiar, salah satu program Flobamora Film Festival. (Foto: Dok. KFK).

LEKO NTT – Puluhan film siap ditayangkan dalam ajang Flobamora Film Festival yang diinisiasi oleh Komunitas Film Kupang (KFK). Festival film ini akan segera dibuka bagi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Festival film berskala nasional ini merupakan yang pertama di NTT. Sedianya akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Oktober 2022 mendatang bertempat di Museum Daerah NTT, Kota Kupang.

Yedida Letedara, Festival Director Flobamora Film Festival kepada Leko NTT mengatakan, bagi masyarakat NTT, festival ini merupakan kali pertama dan menjadi suatu momentum besar bagi perfilman di NTT.

Oleh sebab itu, ia berharap agar masyarakat NTT yang dapat terlibat dalam festival ini dengan menghadiri Flobamora Film Festival pada akhir Oktober nanti.

“Kami ajak kita semua untuk bersama rasakan suguhan program-program menonton yang siap ditayangkan,” kata Yedida pada Jumat (15/10/2022)

Ia pun menyebut beberapa rangkaian acara dalam festival yang digelar KFK itu, antara lain, Layar Kompetisi Film Flobamora, dan Non-Kompetisi dengan beberapa sub program.

Sub program dimaksud yaitu Layar Nusantara, Sinema Harmoni, dan Layar Pelajar yang berisi film-film pendek hasil produksi para peserta di Workshop Film Pelajar (WFP) yang telah dilaksanakan pada 26 hingga 29 September 2022 lalu dengan melibatkan empat SMA di Kota Kupang.

Selain itu, kata Yedida, “akan ada juga Forum Komunitas yang merupakan forum pertemuan para sineas muda di NTT untuk berdiskusi membangun jejaring mengenai dunia perfilman. khususnya di NTT.”

Komite Komunitas Film Kupang, Irwan Sebleku mengatakan, “puluhan film fiksi pendek dan dokumenter pendek dari berbagai daerah di Indonesia siap menampilkan berbagai perspektif yang lahir dari keresahan.”

Tak hanya itu, tapi “juga kebahagiaan para filmmaker melalui penayangan dalam Flobamora Film Festival. Puluhan film pendek ini berasal dari individu, komunitas, dan festival-festival film yang tersebar di Indonesia.”

Irwan menyebut, ada beberapa kota dan kabupaten di antaranya, Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Surakarta, Jawa Tengah, Palu, Kupang, Lembata, Maumere, dan Kefa. Ada juga Madani International Film Festival, dan Minikino Film Week Bali International Short Film Festival.

Ajang Flobamora Film Festival, sebuah momentum untuk merayakan film-film yang ada di Nusa Tenggara Timur. Dihadirkannya Program Kompetisi merupakan produk utama dalam festival ini.

Irwan menjelasakn, film-film pendek yang didaftarkan dengan kategori dokumenter dan fiksi dalam program kompetisi ini datang dari berbagai daerah di NTT.

Dalam prosesnya, film-film yang berkompetisi kemudian akan dinilai oleh tiga juri yang disiapkan oleh Flobamora Film Festival. Ketiga juri tersebut yaitu Fanny Chotimah, Yusuf Radjamuda, dan Manuel Alberto Maia.

Ketiga juri tersebut merupakan filmmaker yang berpengalaman dalam ekosistem film di Indonesia dan juga telah menerima banyak penghargaan di berbagai festival dengan film yang telah mereka hasilkan.

“Komunitas Film Kupang dengan ini mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk hadir bereuforia bersama dalam Flobamora Film Festival. Bersama mengapresiasi antusias para filmmaker yang turut andil mengirimkan karya terbaiknya untuk bisa disaksikan bersama.”

Pada hari terakhir, 29 Oktober 2022, perhelatan Flobamora Film Festival akan dilaksanakan juga Awarding Night bagi film-film Flobamora yang berkompetisi dalam Flobamora Film Festival.

“Nikmati sensasi maraton film diselingi aktivitas santai berdiskusi dan berbagai rangkaian menarik di dalamnya. Bahwasannya ini lahir dari keresahan, sudah semestinya ini diwujudkan.”

Flobamora Film Festival, jadi yang pertama untuk merayakan rasa yang selama ini terpaut dalam benak masyarakat Nusa Tenggara Timur. “Festival ini sudah di depan mata, Komunitas Film Kupang siap kibarkan layar untuk masyarakat NTT.”

“Ambil bagianmu berdinamika bersama di F3 dengan memantau informasi terkait hanya di Instagram @komunitasfilmkupang dan @flobamorafilmfestival,” tutup Irwan Sebleku. (LP/Leko NTT).

Related Posts:

Ruang Berkumpul Telah Dibuka, Pameran Arsip Publik ‘Merekam Kota’ 2022 yang Digelar SkolMus


Para pengunjung cilik di Pameran Arsip Publik Merekam Kota. (Foto: Dok.SkolMus).

LEKO NTT – Sekolah Multimedia untuk Semua (SkolMus) kembali menggelar Pameran Arsip Publik Merekam Kota 2022 bertajuk Ruang Berkumpul. Sebelumnya, pameran ini digelar pada 2020 lalu dengan tema: Memori, Ruang, Imajinasi.

Sebanyak  500 arsip dari 12 keluarga dan satu lembaga pemerintah ditampilkan dalam Pameran Arsip Publik Merekam Kota 2022. Keluarga yang menyumbangkan arsip tahun ini antara lain keluarga Doma, Adi Abel, Abdullah Mas'Ud, Berhiman, Edon, Sundari Cahyani, Riberu, Nisnoni, Bissilissin, Lerrick, RC, dan Keluarga Minggi Iang.

Sementara itu, lembaga pemerintah yang menyumbang arsip dalam pameran ini yaitu Depot Arsip Perpustakaan Daerah Provinsi NTT.

Manajer Program Merekam Kota, Ifana Tungga menjelaskan, tim pengarsipan melakukan pengumpulan arsip dengan berkunjung dari rumah ke rumah di Kota Lama. Lima orang anggota tim pengarsipan yaitu Sherly Atty, Eto Boymau, Yosafat Hana, Thevwil Wangge, dan Barlyano Pah. Mereka melakukan pengarsipan selama enam bulan, sejak Februari hingga Agustus 2022.

Founder SkolMus, Danny Wetangterah menyatakan kebanggaan akan keterlibatan masyarakat dalam pengarsipan itu. “Kami sangat berbangga karena akhirnya visi di mana kami ingin agar masyarakat bisa terlibat dalam proses pengarsipan bisa terjadi secara perlahan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Leko NTT pada Senin (10/10/2022).

Diketahui, Pameran Arsip Publik Merekam Kota 2022 ini, diselenggarakan di gedung de Museum Cafe Jemaat Kota Kupang. Museum ini, pada masa Pemerintahan Hindia Belanda merupakan gedung Asisten Residen.

Setiap ruangan dalam pameran ini memberikan pengalaman di dalam rumah sebagai 'ruang berkumpul' paling pertama. Ada delapan ruangan dengan delapan nuansa berbeda. Ruang tamu, ruang kerja, ruang keluarga, ruang memori, kamar, ruang waktu, ruang belakang, dan ruang bermain anak.

Selain menampilkan berbagai arsip yang dikumpulkan, pameran kali ini juga menampilkan lima karya dari lima seniman yang merespon arsip-arsip yang telah dikumpulkan. Tiga orang seniman yaitu Obby Tukan, Fadiah Nur Widiyanti, dan Rico Amtiran.

Ketiga seniman adalah bagian dari LAB INGATAN, salah satu program publik yang dirancang Merekam Kota untuk memberikan kesempatan pada seniman merespon arsip. Sedangkan dua seniman lainnya yaitu Felzip Christian dan Lezart. Mereka diundang oleh panitia Merekam Kota untuk menampilkan karya dalam pameran arsip publik itu.

Pengunjung mengamati arsip yang dipajang. (Foto: Dok. SkloMus).

Merekam Kota juga berusaha memberikan suasana yang berbeda bagi pengunjung dengan menggandeng SHAGAH sebagai komposer musik untuk pameran. Musik dari SHAGAH menemani pengunjung menelusuri ruang demi ruang dalam ruang berkumpul yang diciptakan.

Manajer Artistik Merekam Kota, Frengki Lollo menjelaskan, selain berusaha memberikan informasi kepada pengunjung mengenai apa yang berhasil tim dapatkan dalam proses pengarsipan, pameran ini juga ingin memberikan pengalaman visual bagi pengunjung.

Bila tahun 2020 kebanyakan arsip ditampilkan dalam bingkai, tahun ini ada banyak instalasi yang dipasang untuk menampilkan arsip.

Sementara itu dalam catatan kuratorialnya, Armin Septiexan menjelaskan mengenai poin-poin dalam setiap ruang yang patut menjadi perhatian para pengunjung seperti pengalaman komunitas Tionghoa di Kota Lama, Operasi Seroja yang mengakibatkan pengalaman pemisahan, dan warisan-warisan di Kota Lama yang perlahan hilang. Isu-isu ini ditampilkan dalam ruang yang cukup personal seperti rumah.

Selain instalasi arsip dan karya, Merekam Kota juga mempersembahkan berbagai program publik untuk dinikmati warga kota. Beberapa program publik tersebut antara lain ruang bermain anak, school exhibition tour, special teman tuli exhibition tour, bincang arsip, artist talk bersama seniman LAB INGATAN, workshop fotografi dan menggambar, dan program spesial dari Komunitas Film Kupang.

Dalam sambutannya saat pembukaan pameran, Ifana Tungga menjelaskan, kegiatan dalam skala besar ini bisa terlaksana berkat kerja kolaboratif dengan komunitas dan lembaga yang ada di Kupang seperti GMIT Jemaat Kota Kupang, Timore Art Graffiti, Komunitas Film Kupang, SHAGAH, CSCD, Bacarita NTT, dan Komunitas Tuli Kupang.

Pameran Arsip Publik Merekam Kota 2022: Ruang Berkumpul berlangsung sejak 8 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di gedung de Museum Cafe Jemaat Kota Kupang. Silakan mengikuti akun sosial media Merekam Kota (Instagram: @memoriruangimajinasi, Facebook: MEREKAM KOTA).

Selain itu, Anda dapat menghubungi Ety di nomor 0813 3865 1625 untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru tentang penyelenggaraan pameran. (TSA/LekoNTT).

Related Posts:

Mulai dari Kota Kupang, Kelas Menulis Narasi Pantau Melawat Lima Kota di Indonesia


Kelas menulis narasi Pantau di Kota Kupang. (Foto: AM).

LEKO NTT – Pertama kali sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Yayasan Pantau, sebuah organisasi Jakarta yang bergerak di bidang pelatihan jurnalisme di Indonesia, kembali membuka kelas jurnalisme narasi secara tatap muka.

Narrative Journalism Tour 2022 dimulai di Kupang pada 3-7 Oktober 2022 lalu, dan akan dilangsungkan di lima kota. Rangkaian kelas yang didukung oleh Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta ini selanjutnya akan tur ke Semarang, Manado, Palangkaraya dan Pekanbaru.

“Sebagai dua negara demokrasi terbesar dan paling dinamis di dunia, Amerika Serikat memiliki komitmen yang sama dengan Indonesia untuk melindungi kelompok-kelompok rentannya,” ujar Michael Quinlan, Juru Bicara dan Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Quinlan mengatakan, Amerika Serikat mendukung upaya Indonesia untuk menegakkan dan menggalakkan perlindungan bagi minoritas. “Media memainkan peran penting dalam menyuarakan suara dan pandangan yang termarjinalisasi.”

Ia melanjutkan, “pelaporan dengan jurnalisme yang baik dapat membentuk opini dan mempengaruhi perilaku dan pengambilan keputusan. Untuk mencapai tujuan ini, kami bangga dapat bermitra dengan Yayasan Pantau, yang sangat memahami kebutuhan di lapangan.”

Selain itu, “kami juga senang bekerja sama dengan Universitas George Washington, untuk berbagi tentang praktik terbaik jurnalisme dari perspektif AS. Kami menantikan untuk membaca kisah-kisah menarik yang dihasilkan pelatihan ini.”

Ia pun berharap, “kisah-kisah ini dan para peserta akan menginspirasi yang lain untuk melakukan yang sama.”

Kelas yang berlangsung selama lima hari di Kota Kupang dipandu oleh Janet Steele, guru besar di George Washington University. Selain itu, ada juga Fahri Salam, Pemimpin Redaksi Project Multatuli.

Sebanyak lima belas peserta dipilih dari berbagai kota dan latar belakang, termasuk jurnalis, aktivis, mahasiswa dari Flores, Timor, Sumba, Alor, Sabu, Lembata, Rote dan Papua.

Bagi Janet Steele, ini adalah kunjungannya kembali ke Indonesia setelah negara-negara memberlakukan pembatasan kunjungan ke Indonesia pada 2019 lalu. Sebelumnya dia rutin mengisi kelas Jurnalisme Sastrawi-sebutan lain untuk jurnalisme narasi. Ia bersama Andreas Harsono, pendiri Yayasan Pantau di Jakarta.

“Kami sangat menghargai kedatangan Janet kembali untuk mengajar di kelas-kelas Pantau. Pada saat bersamaan kelas pertama di Kupang, rumah Janet di Sanibel terkena topan Ian. Kita ikut sedih dan dia tentu cemas dengan dengan rumahnya di Sanibel,” kata Andreas. 

Di Kota Kupang, kelas ini ditaja bersama Institute of Resource Governance and Social Changes (IRGSC). Ardy Milik, peneliti junior dari IRGSC berharap, hadirnya kelas jurnalisme narasi di Kupang, dapat memberi warna baru dalam cerita-cerita faktual tentang Nusa Tenggara Timur, yang belum tersampaikan ke publik.

“Kolaborasi Pantau dan IRGSC adalah bentuk dukungan  dalam memajukan kualitas jurnalisme di wilayah Indonesia Timur terutama Nusa Tenggara Timur,” katanya.

Dia berharap terselenggaranya program ini mampu meningkatkan kapasitas jurnalis dan penulis, baik secara personal maupun komunitasnya. Terutama dalam menyuarakan isu demokrasi, minoritas dan hak asasi manusia. 

Elfika Karwayu, mahasiswa Universitas Nusa Nipa Indonesia dari Maumere menilai, kelas jurnalisme narasi ini memberinya pengetahuan baru. 

“Kelas ini adalah pengalaman luar biasa bagi saya. Tentu saya akan bagikan ilmunya kepada teman-teman mahasiswa di Maumere,” kata Fika. 

Yayasan Pantau telah memulai kelas-kelas Jurnalisme Narasi maupun Jurnalisme Sastrawi, sejak 2001. Materi dalam kelas ini mengikuti gerakan Tom Wolfe yang menggabungkan disiplin jurnalisme, riset dan daya pikat sastra. (AM/ LekoNTT).

Catatan Editor:

  • Yayasan Pantau adalah sebuah lembaga yang bertujuan mendorong perbaikan mutu jurnalisme di Indonesia melalui program pelatihan wartawan, konsultan media, riset, penerbitan serta diskusi terbatas.
  • Misi Amerika Serikat bermitra dengan Indonesia untuk mempererat ikatan antara masyarakat dan pemerintah kedua negara untuk mempromosikan dan melindungi demokrasi, keamanan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat AS dan Indonesia, kawasan, dan dunia.
  • IRGSC adalah institut riset dan think tank yang berisikan generasi baru peneliti, akademisi, intelektual publik, aktivis dan wirausahawan sosial di Indonesia. IRGSC berdiri tahun 2012 dengan kantor pusat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Fokus kajian regional IRGSC meliputi wilayah Indonesia, Timor Leste, dan negara ASEAN lainnya.

Related Posts:

Ghent Altarpiece, Karya Seni Lukis yang Paling Banyak Dicuri Mulai dari Kaum Calvinis, Napoleon hingga Hitler


Kolase Ghent Altarpiece Flemish Jan van Eyck. (Paul Maeyaert).

LEKO NTTThe Adoration of the Mystic Lamb atau lebih dikenal dengan Ghent Altarpiece (Altar Ghent) adalah sebuah karya seni lukis yang mulai dikerjakan pada tahun 1420-an.

Ghent Altarpiece merupakan mahakarya pelukis Flemish Jan van Eyck. Dibantu saudaranya Hubert van Eyck, lukisan ini baru diselesaikan pada tahun 1432.

Mahakarya dua bersaudara itu dipajang di Gereja Katedral Santo Bavo di Ghent, Belgia (sebelumnya Gereja Santo Yohanes Pembabtis). Ghent Altarpiece, lukisan yang berukuran kira-kira 5,2 x 3,75 meter. Sedangkan beratnya lebih dari dua ton.

Lukisan itu menampilkan 12 panel interior yang dilukis dengan sangat detail. Berbingkai kayu, Ghent Altarpiece juga memiliki warna yang cemerlang.

Mahakarya Flemish Jan van Eyck itu menampilkan berbagai tokoh dan peristiwa alkitabiah. Ghent Altarpiece dianggap sebagai salah satu karya seni paling penting dalam sejarah dunia.

Mengapa dianggap penting bahkan berulangkali dicuri? Diketahui, Ghent Altarpiece merupakan lukisan minyak besar pertama, dan itu menandai transisi dari Abad Pertengahan ke seni Renaisans.

Menurut sejarawan, keberadaan lukisan itu tidak menguntungkan. Sebab sebagai karya seni, lukisan itu paling banyak dicuri. Diketahui, mahakarya Flemish Jan van Eyck dan saudaranya itu telah dicuri sebanyak tujuh kali.

Pada tahun 1566,  kaum Calvinis berupaya untuk mencuri dan membakar lukisan itu pada tahun 1566 selama gelombang ikonoklasme (pemusnahan terhadap ikon atau gambar religius dalam gereja).

Untungnya, penjaga menggagalkan upaya itu dengan menyembunyikan lukisan tersebut. Pada tahun 1794, pasukan Napoleon berhasil mencuri empat panel, yang akhirnya dipajang di Louvre.

Setelah Napoleon dikalahkan dalam Pertempuran Waterloo (1815), Raja Louis XVIII kembali naik tahta. Sebagai ucapan terima kasih kepada masyarakat Ghent (Belgia), yang sebelumnya melindunginya, ia mengembalikan bagian-bagian yang dicuri.

Sebanyak 12 panel dalam kolase Ghent Altarpiece Flemish Jan van Eyck.

Pada tahun 1816 seorang pastor di Katedral Ghent dilaporkan mencuri panel sayap untuk seorang pedagang seni. Beberapa laporan menyebut, panel tersebut telah dicabut.

Apakah diperoleh secara legal atau ilegal, bagian yang hilang itu ditemukan di museum Berlin. Namun, sebagai syarat dari Perjanjian Versailles (1919), semua panel dikembalikan ke Ghent, Belgia.

Selanjutnya pada tahun 1934 panel kiri bawah lukisan Flemish yang menampilkan Hakim-Hakim yang Adil, dicuri. Pencuri pun meminta uang tebusan jika ingin dikembalikan.

Pelaku kemudian mengembalikan lukisan Santo Yohanes Pembaptis yang ada di belakang panel. Namun, panel itu sendiri tidak pernah dikembalikan.

Selama Perang Dunia II, giliran Nazi. Baik Adolf Hitler dan Hermann Göring sangat menginginkan karya seni tersebut. Namun sebelum itu, Nazi juga telah memburu lukisan itu pada Perang Dunia I.

Muncul spekulasi bahwa Hitler percaya, karya seni itu adalah peta kode untuk peninggalan Kristen yang hilang. Diyakini, akan ada kekuatan gaib bagi mereka yang memilikinya.

Pasukan Hitler akhirnya menemukan Ghent Altarpiece, yang saat itu sedang dibawa dalam perjalanan ke Vatikan untuk diamankan. Nazi lalu menyembunyikan karya seni itu di tambang garam Austria dengan karya jarahan lainnya.

Lukisan itu lalu dikembalikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Versailles (1919). Salah satu isinya disebutkan bahwa Jerman harus mengembalikan Ghent Altarpiece kepada rakyat Belgia.

Pada tahun 1934, dua panel dari Ghent Altarpiece kembali dicuri. Salah satunya lalu ditemukan, namun yang lainnya hilang. Akibatnya, panel yang hilang (Hakim yang Adil) diganti dengan salinan.

Selama Perang Dunia II (1939-1945), Ghent Altarpiece kembali dicuri oleh Hitler (pasukan Jerman). Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karya seni itu disembunyikan di tambang garam Austria.

Pada tahun 1945, pasukan Amerika Serikat (AS) menemukan lukisan tersebut. Selanjutnya dikembalikan ke Katedral Santo Bavo, Belgia.

Restorasi Ghent Altarpiece pada 2012. (Flemish Primitive).

Ghent Altarpiece kemudian direstorasi sejak 2012 hingga 2020. Keberadaanya terus menjadi daya tarik bagi dunia.

Dalam film The Monuments Men (2014), dikisahkan lukisan-lukisan yang dicuri Nazi berhasil diselamatkan oleh pasukan Angkatan Darat AS. Pasukan itu ditugaskan secara khusus untuk menyelamatkan karya seni yang dijarah oleh Nazi, dan lainnya.

The Monuments Men sendiri merupakan film komedi perang AS-Jerman yang disutradarai George Clooney. (HET/ LekoNTT).

Sumber: Britannica dan Worldhistory.

Related Posts:

Hanya 10 Menit Polisi Ledakkan 40 Amunisi Gas Air Mata, 131 Orang Meninggal Dunia Termasuk 40 Anak dalam Tragedi Kanjuruhan


Polisi tembakkan gas air mata ke arah suporter. (Foto: Antara/Ari Sucipto)

LEKO NTT – Washington Post merilis hasil investigasi atau penelitian forensik visual dalam tragedi Kanjuruhan. Disebutkan, sebanyak 40 amunisi (gas air mata) diledakkan oleh polisi ke arah penonton (suporter) hanya dalam waktu 10 menit.

Ledakan 40 amunisi gas air mata oleh polisi turut menjadi salah satu faktor penyebab utama banyak orang meninggal dunia usai laga Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Tim investigasi Washington Post meneliti lebih 100 video dan foto yang tersebar di berbagai media. Selain itu, tim juga mewawancarai 11 saksi, pengamat, dan sejumlah pembela HAM.

Baca Juga: Pertandingan Arema vs Persebaya Ricuh, Polisi Tembak Gas Air Mata, Ratusan Orang Meninggal Dunia

Dilaporkan lebih dari 130 orang meninggal dunia, termasuk 40 anak-anak. Sedangkan korban luka pun mencapai lebih dari 300  orang.

Titik di mana korban meninggal terbanyak ada di tribun 11, 12, dan 13. Ketiga tribun itu pun menjadi sasaran polisi menembakkan gas air mata.

Simak video berikut, hanya dianjurkan bagi penonton di atas 18 tahun.


Dilansir dari MediaKupang.com, data Polri pada 3 Oktober 2022 lalu, total korban dalam peristiwa Kanjuruhan mencapai 450 orang. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Ia merinci, “dokpol update data korban meninggal dunia 125 orang, korban luka berat 21 orang, dan korban luka ringan 304 orang,” jelas Irjen Dedi.

Selanjutnya, pada 5 Oktober 2022, Irjen Dedi kembali mengumumkan update korban dalam tragedi Kanjuruhan. Dikatakannya, korban meninggal dunia bertambah enam orang. “Jadi data korban meninggal 131 orang,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia pun menyinggung perbedaan data antara Polri dan pihak rumah sakit. Mengingat, data Polri hanya mencatat korban yang dibawa ke rumah sakit.

Ternyata, ada 12 korban meninggal dunia yang tidak difasilitasi pihak kesehatan. “Nonfaskes menjadi penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama dinas kesehatan, tim DVI, dan direktur rumah sakit.”

Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Melarang Sesama Pekerjanya Menikah? Ini Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diselimuti kabut gas air mata. Orang-orang berhamburan, ingin menyelamatkan diri.

Peristiwa itu terjadi dalam laga Arema vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Laga itu berakhir dengan skor 2-3. Tak hanya itu, ada terluka bahkan meninggal dunia.

Mengapa terjadi demikian? Menyaksikan kekalahan timnya, ketika wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir, Aremania memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan.

Kerusuhan pun terjadi, suporter Arema tampak tak mengendalikan diri. Untuk membendung suporter, polisi menembakkan gas air mata.

Tidak sedikit yang didorong, dipukul, bahkan ditendang hingga terpelanting ke tanah. Dalam kondisi yang demikian, gas air mata terus ditembakkan polisi.

Kapolri Copot Kapolres Malang

Buntuk kerusuhan suporter dalam laga Arema vs Persebaya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Firli Hidayat.

Pencopotan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 3 Oktober 2022. “Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang, AKBP Firli Hidayat,” kata Irjen Dedi

Dengan pencopotan itu, Kapolres Malang dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri. Polri, lalu menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Malang menggantikan AKBP Firli Hidayat.

Diketahui, AKBP Putu Kholis Aryana, sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. Kerusuhan laga Arema dan Persebaya membuat dirinya dipindahkan ke Polres Malang.

Baca Juga: Sejarah Perdagangan Manusia di NTT

Dalam tragedi Kanjuruhan dengan total 450 korban sejauh ini, diketahui sebanyak 18 anggota polisi diperiksa terkait prosedur pengamanan saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Itsus dan Propam Polri. "Tim dari pemeriksa Bareksrim secara internal dari Itsus dan Propam melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan," kata Irjen Dedi.

Sebanyak "18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar didalami Itsus dan Propam," tutup Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui, Polri pun telah memeriksa 48 orang saksi. Masing-masing 26 personel Polri, delapan orang steward, tiga orang penyelenggara pertandingan, lima orang korban, dan enam saksi yang ada di TKP. (HET/Leko NTT)

Related Posts:

Kegagapan Najwa Shihab Membaca Sejarah Timor Leste

Sebuah tanggapan kritis atas liputan Narasi saat perayaan kemerdekaan Timor Leste 2022 dalam video berikut: 20 Tahun Timor Leste: Cerita Setelah Merdeka

Oleh: Ivo Matio Goncalves*


Najwa Shihab saat di Timor Leste (Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab).

LEKO NTT - Jika kemerdekaan itu adalah hadiah dan kebaikan hati kaum kolonial (colonial benevolence). Maka, sejarah gerakan pembebasan Timor Leste harus ditulis ulang, atau mungkin gerakan pembebasan itu sendiri memang tidak pernah eksis.

Tidak pernah ada yang namanya korban ratusan ribu jiwa, tidak pernah ada pemerkosaan, tidak pernah ada anak-anak terlantar yang ditinggalkan orang tua mereka karena tewas di medan perang, tidak pernah ada desa-nya para janda.

Tidak pernah ada ratusan pemuda yang gugur di Santa Cruz dan pemuda-pemuda lainnya yang hilang sampai saat ini. Tidak pernah ada yang namanya tahanan politik yang mengalami penyiksaan berat, ada yang mati, dan ada yang raib sampai saat ini.

Tidak akan pernah ada yang namanya gerakan solidaritas di Indonesia dan di belahan dunia lain yang mendukung kemerdekaan Timor Leste. Najwa Shihab pun tidak akan pernah berkunjung ke Timor Leste. Karena Timor Leste akan menjadi sebuah pulau kecil tanpa sejarah. People without history, meminjam kalimat sejarahwan Eric Wolf, karena sejarahnya sudah diciptakan oleh kaum kolonial.

Narasi sejarah seperti di atas tidak pernah eksis. Kaum kolonial sudah sangat berbaik hati menghadiahkan kemerdekaan untuk Timor Leste, tidak perlu perjuangan apalagi pengorbanan.

Inilah akibatnya kalau tidak mempelajari dan memahami sejarah dengan benar. Menggunakan jargon secara salah kaprah dan kelihatan sok tahu tapi sebetulnya tidak tahu.

Baca Juga: 21 Tahun Bukti Cinta kepada Indonesia, WNI Eks Timor-Timur Terabaikan

Baca baik-baik, para kaum terpelajar Indonesia tidak pernah menganggap bahwa Politik Etis yang dicetuskan oleh Ratu Wilhelmina (1901-1942) dan diterapkan oleh penguasa kolonial Belanda sebagai sesuatu yang mulia setelah penjajahan, eksploitasi kekayaan alam dan penindasan selama bertahun-tahun.

Para pendiri Resistência Nacional dos Estudantes de Timor Leste RENETIL (Gerakan Perlawanan Mahasiswa Nasional Timor Timur) pada tahun 1988 di Bali, tidak pernah menganggap bahwa beasiswa yang mereka peroleh dari pemerintah daerah sebagai 'kebaikan hati' kaum kolonial.

Para pemuda martir yang diberondong peluru oleh aparat Indonesia di pekuburan Santa Cruz pada 1991, sebagian besar adalah pemuda-pelajar yang mendapatkan akses ke sistem pendidikan kolonial.

Saat itu pemerintah Indonesia sedang menggalakkan pembangunan di segala bidang, dan pendidikan adalah salah satunya dalam memuluskan integrasi tentunya. Apakah para pemuda ini tunduk terhadap ideologi pembangunan rezim kolonial? Tidak!

Para pegawai negeri Timor Leste yang dipekerjakan oleh struktur administrasi kolonial tidak pernah menganggap bahwa kolonial itu baik hati. Buktinya, para pegawai ini kemudian mengubah tempat kerja mereka sebagai pusat klandestin dan menyumbang sebagian dari penghasilan mereka demi kontinuitas perjuangan itu sendiri.

Tidak ada yang mulia dari kaum kolonial, selain sarat kepentingan politik untuk mempertahankan hegemoninya atas negara jajahan.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual oleh Uskup Belo Penerima Nobel Perdamaian, Angkat Bicara

Sebagian besar dedengkot gerakan anti kolonial mulai dari Asia, Afrika dan Latin Amerika dikenal dengan kosmpolitanisme atau menurut istilahnya Dane Kennedy Anticolonial Cosmopolitanism. Karena mereka adalah para jebolan sistem pendidikan kolonial, atau setidaknya mendapatkan akses ke luar negeri.

Mulai dari Gandhi yang Sarjana Hukum-nya di Inggris, Jawaharlal Nehru kuliah di Cambridge. Pemimpin gerakan pembebasan Kenya Jomo Kenyatta kuliah di London dan memperoleh gelar Doktor di bidang antropologi.

Ho Chi Minh, tinggal di luar negeri selama lebih dari 30 tahun, di Perancis (1911, 1919-23), di Amerika (1912-13, United Kingdom (193-1919), Uni-Soviet (1924, 1933-1938), dan China (1924-1927, 1931-1933, 1938-1941), tapi akhirnya dia kembali ke Vietnam dan membangun gerakan perlawanan.

Amilcar Cabral (Guinnea-Bissau) pernah kuliah di Portugal dan kemudian muncul sebagai seorang pemikir paling handal di benua Afrika. Begitupun dengan Agustinho Neto (Angola) dan Eduardo Mondlane (Mozambique).

Sampai Frantz Fanon, seorang psiakiater anti-kolonial ternama yang lahir di Martinique dan kemudian berjuang untuk pembebasan Algeria. Fanon merupakan pemikir hebat yang karya-karyanya digunakan sebagai referensi utama di berbagai universitas ternama sampai saat ini.

Baca Juga: Vatikan Mengaku telah Menjatuhkan Sanksi kepada Uskup Belo, Tokoh Timor Leste yang Diduga Melakukan Kekerasan Seksual

Para mahasiswa Timor Leste yang berangkat ke Portugal atas beasiswa kaum kolonial pada tahun 1960-an dan akhir 1970-an, adalah juga para dedengkot gerakan pembebasan.

Apakah akses terhadap pendidikan yang mereka peroleh pada zaman kolonial ini mengubah cara mereka berpikir terhadap rezim kolonial dan kemudian menjadi patuh dan memuji-muji kaum kolonial? Tidak!

Silahkan kau puji itu Najwa setinggi langit. Tapi saya sepakat dengan Nug Katjasungkana dari beberapa pertanyaan yang diajukannya kepada narasumber kelihatan bahwa "orang ini buta sejarah!" Yah, dia buta sejarah.

Selain itu, memang ada sesuatu yang benar-benar keliru dengan sistem pendidikan kita, terutama pendidikan sejarah. Hal-hal seperti ini yang harus diperbaiki. Ini adalah sebuah generasi yang benar-benar buta akan sejarah bangsanya sendiri.

Untuk Najwa Shihab, saya kutip kalimat dari mendiang Pramoedya Ananta Toer "Anda tidak bisa bertanya kepada seorang budak apakah dia ingin merdeka." Karena itu adalah pertanyaan paling konyol.

Seumur-umur saya belajar sejarah. Baru pertama kali saya mendengar ada generasi yang bersyukur karena dijajah negara asing.

Saya pastikan, kamu tidak akan lulus kalau mau test masuk jurusan sejarah, bahkan di Indonesia sekalipun. 'Anak-anak seperti ini' oleh Najwa dianggap sangat memahami sejarah bangsanya dengan baik. Sejarah pro-kolonialis maksud loe, Na.***

*Penulis: Ivo memulai PhD di Australia National University pada tahun 2017. Penelitian pos doctoralnya mengkaji tentang sejarah aktivisme Timor Leste dengan fokus pada sejarah pergerakan mahasiswa, judulnya Sekolah Revolusi: Peran Pendidikan dalam Perjuangan Kemerdekaan Timor Timur. Sejarawan muda Timor Leste ini, memiliki minat penelitian seputar bidang sejarah dan memori, antropologi budaya, etnografi, sejarah gerakan mahasiswa, sejarah pembentukan kelas, studi dampak sosial dan gerakan sosial. Ivo menyelesaikan gelar sarjana pada 2011, jurusan Studi Pembangunan dengan tesis berjudul Dampak Brigade Medis Kuba pada Perawatan Kesehatan Akar Rumput di Timor Timur.

Related Posts:

Bolehkah Perusahaan Melarang Sesama Pekerjanya Menikah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Izin Menikah oleh hukumonline.com

Leko NTT - Anda mungkin pernah melihat kejadian di mana sebuah perusahaan melarang sesama pekerjanya menikah. Atau, jika mereka menikah, salah satu dari mereka, baik yang laki-laki atau yang perempuan, harus diberhentikan.

Aturan itu sering menjadi sesuatu yang diresahkan oleh kaum muda yang jam kerjanya padat. Mereka tidak punya waktu yang banyak untuk berkencan dengan orang di luar jam kantor, dan seringkali jatuh cinta justru pada teman sekantor. Jika mereka ingin menikah, salah satu dari mereka harus kehilangan pekerjaan atau di-PHK. Dengan kata lain salah satu dari mereka akan dipecat dari perusahaan.

Larangan untuk menikah dengan teman sejawat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf f yang menyebutkan: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Baca juga: Ini Hak-Hak Pekerja Perempuan, Kamu Harus Tahu

Dalam praktiknya, para pekerja seringkali menandatangani perjanjian untuk tidak menikah dengan teman sekantor.

Kabar baik yang jarang diketahui orang adalah, pada tahun 2017, delapan orang pekerja yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dihapus karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga melalui Putusan MK 13/2017, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan direvisi menjadi berbunyi:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Dengan demikian, perusahaan tidak boleh lagi melarang sesama karyawannya untuk menikah melalui surat kontrak atau perjanjian apapun.

Melapor Ke Mana?

Meski begitu, praktik pelarangan pegawai yang menikah ini masih saja sering ditemukan. Maka, jika perusahaan masih melarang pernikahan dengan rekan kerja dan masih membuat perjanjian kerja dengan isi dilarang menikah dengan rekan kantor, kemanakah harus melapor?

Dilansir dari hukumonline.com, jawabannya adalah, tidak perlu ada upaya hukum, karena perjanjian kerja tersebut dapat diabaikan, dan tidak memiliki akibat hukum pada diri Anda dan calon pasangan Anda.

Namun jika di kemudian hari perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Anda dan pasangan karena alasan pernikahan antar sesama pekerja, berdasarkan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK itu harus batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali Anda atau pasangan Anda yang diberhentikan.

Baca juga: Nasib Wartawan, Siapa Peduli?

Jika anda mengalami hal tersebut, suarakan hak anda sebab telah dilindungi oleh hukum. Hubungilah lembaga hukum terdekat untuk berkonsultasi agar hak anda sebagai pekerja tidak dilanggar oleh perusahaan.

Sifat Putusan MK Deklaratoir dan Menganut Asas Erga Omnes

Menurut Jimly Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008) putusan MK langsung berlaku dan tidak perlu ada eksekusi. Misalnya jika MK menyatakan suatu undang-undang (“UU”) bertentangan dengan UUD 1945, maka UU itu secara otomatis tidak mempunyai kekuatan mengikat. "Eksekusinya langsung. Suatu UU tidak mengikat lagi bila sudah dikatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Otomatis ketika diputus tidak mengikat lagi," ujar Jimly.

Hal serupa dikatakan Teras Narang, anggota komisi II DPR periode 1999-2004. Menurut Teras, putusan MK bersifat deklaratoir, yaitu menyatakan. Karena sifatnya yang hanya menyatakan, maka otomatis putusan MK langsung berlaku dan tidak perlu dieksekusi. "Putusan itu final dan binding. Sehingga untuk UU tidak perlu ada pencabutan lagi. Tidak ada eksekusi, karena itu deklaratoir," kata Teras. (SS/LekoNTT)

Related Posts:

Diumumkan 6 Oktober, Ini Calon Kuat Penerima Nobel Sastra 2022. Siapa Jagoan Kamu?



Leko NTT - Pada tahun 2021 lalu, sejumlah media sempat memberitakan bahwa Komunitas Puisi Esai diundang oleh The Swedish Academy, penyelenggara Nobel Sastra, untuk mengajukan Denny Ja, seorang pemilik lembaga survey yang menyebut dirinya pencetus puisi-esai, sebagai nominasi untuk Hadiah Nobel Sastra. 

Hadiah Nobel Sastra adalah salah satu kategori dalam penghargaan internasional yang diberikan oleh Akademi Swedia, bersama dengan empat kategori lain yaitu Fisika, Kimia, Fisiologis atau Kedokteran, dan Perdamaian. Hadiah ini diberikan untuk memperingati Alfred Nobel, penemu bahan peledak.

Namun kabar itu segera dibantah oleh The Swedish Academy. Seperti dilasir dari Kompas.com, The Swedish Academy menegaskan bahwa mereka tidak diperbolehkan mengumumkan nominasi nobel ke publik. Nominasi itu baru akan diumumkan sesudah 50 tahun.

Demikian pun mereka tidak pernah mengundang Komunitas Puisi Esai untuk memberikan nominasi. Sebab proses nominasi tidak memerlukan surat undangan dan bisa dilakukan baik oleh institusi dan komunitas sastra, guru besar sastra, penerima hadiah nobel sebelumnya, atau ketua organisasi penulis yang memenuhi syarat sebagai perwakilan produksi sastra di suatu negara.

Lalu siapa saja calon kuat penerima Hadiah Nobel Sastra 2022, yang akan diumumkan tanggal 6 Oktober 2022?

Penulis Javier Marias Franco asal Spanyol dan Dame Hilary Mary Mantel asal Inggris sempat masuk dalam bursa nominasi. Namun mereka meninggal dunia di tahun 2022. Sir Ahmed Salman Rushdie direkomendasikan oleh beberapa penulis penting sesudah kasus penikamannya, juga di tahun ini.

Dan di samping tiga nama itu, ada puluhan nama lain yang berpotensi menjadi perhatian Akademi Swedia tahun ini. Sayang sekali pencalonan nama Denny JA belum disebutkan oleh media internasional, kecuali media di dalam negeri.

Berikut adalah prediksi yang dikumpulkan dari beberapa majalah dan pengamat sastra dari beberapa negara. Siapa jagoan anda?

Nama

Negara

Genre

Zoë Wicomb (lahir 1948)

 Afrika Selatan

novel, cerita pendek, esai, kritik sastra

Ivan Vladislavić (lahir 1957)

 Afrika Selatan

novel, cerita pendek, esai

Ismail Kadare (lahir 1936)

 Albania

novel, puisi, esai, drama, naskah film, cerita pendek

Cormac McCarthy (lahir 1933)

 Amerika Serikat

novel, drama, naskah film, cerita pendek

Garielle Lutz (lahir 1955)

 Amerika Serikat

cerita pendek, puisi, esai

Thomas Pynchon (lahir 1937)

 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, esai

Don DeLillo (lahir 1936)

 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, drama, naskah film, esai

Stephen King (lahir 1947)

 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, esai

Colson Whitehead (lahir 1969)

 Amerika Serikat

novel, history, cerita pendek, esai

Edmund White (lahir 1940)

 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, memoirs, esai

Joyce Carol Oates (lahir 1938)

 Amerika Serikat

novel, drama, puisi, cerita pendek, esai, kritik sastra

Martha Nussbaum (lahir 1947)

 Amerika Serikat

Filsafat

Robert Coover (lahir 1932)

 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, drama

Wendell Berry (lahir 1934)

 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, esai

William T. Vollmann (lahir 1959)

 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, esai

Marilynne Robinson (lahir 1943)

 Amerika Serikat

novel, esai

Jamaica Kincaid (lahir 1949)

 Antigua & Barbuda
 Amerika Serikat

novel, esai, cerita pendek

César Aira (lahir 1949)

 Argentina

novel, esai, cerita pendek, translation

Gerald Murnane (lahir 1939)

 Australia

novel, cerita pendek, esai, puisi, memoirs

Murray Bail (lahir 1941)

 Australia

novel, cerita pendek, esai

Georgi Gospodinov (lahir 1968)

 Bulgaria

novel, puisi, drama

Yan Lianke (lahir 1958)

 China

novel, cerita pendek

Xi Xi (lahir 1938)

 China

novel, puisi, cerita pendek, esai

Can Xue (lahir 1953)

 China

novel, cerita pendek, kritik sastra

Yu Hua (lahir 1960)

 China

novel, cerita pendek, esai

Edwidge Danticat (lahir 1969)

 Haiti
 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, esai

Edwidge Danticat (lahir 1969)

 Haiti
 Amerika Serikat

novel, cerita pendek, esai

László Krasznahorkai (lahir 1954)

 Hungaria

novel, cerita pendek, translation

Péter Nádas (lahir 1942)

 Hungaria

novel, drama, esai

Amitav Ghosh (lahir 1956)

 India

novel, esai

Salman Rushdie (lahir 1947)

 Inggris Raya

novel, cerita pendek, esai, autobiografi

Ali Smith (lahir 1962)

 Inggris Raya

novel, cerita pendek, drama, esai

Robert Macfarlane (lahir 1976)

 Inggris Raya

Esai

Martin Amis (lahir 1949)

 Inggris Raya

novel, esai, memoir, naskah film

Inaam Kachachi[12] (lahir 1952)

 Irak

novel, esai

Mahmoud Dowlatabadi (lahir 1940)

 Iran

Novel

Shahrnush Parsipur (lahir 1946)

 Iran

novel, cerita pendek, translation

Sebastian Barry (lahir 1955)

 Irlandia

novel, puisi, drama

Edna O'Brien (lahir 1930)

 Irlandia

novel, memoir, drama, puisi, cerita pendek

David Grossman (lahir 1954)

 Israel

novel, esai

Claudio Magris (lahir 1939)

 Italia

esai, translation, novel, cerita pendek

Linton Kwesi Johnson (lahir 1952)

 Jamaica
 Inggris Raya

puisi, songwriting

Haruki Murakami (lahir 1949)

 Jepang

novel, cerita pendek, esai

Botho Strauss (lahir 1944)

 Jerman

drama, novel, esai

Anne Carson (lahir 1950)

 Kanada

puisi, esai

Margaret Atwood (lahir 1939)

 Kanada

novel, cerita pendek, puisi, esai, kritik sastra

Ngũgĩ wa Thiong'o (lahir 1938)

 Kenya

novel, drama, cerita pendek, esai

Claudia Lee Hae-in (lahir 1945)

 Korea Selatan

puisi, esai

Ko Un (lahir 1933)

 Korea Selatan

puisi, esai

Hwang Sok-yong (lahir 1943)

 Korea Selatan

novel, cerita pendek

Dubravka Ugrešić (lahir 1949)

 Kroasia

novel, esai

Homero Aridjis (lahir 1940)

 Meksiko

puisi, novel, drama, cerita pendek, esai

Mia Couto (lahir 1955)

 Mozambik

novel, cerita pendek, esai

Chimamanda Ngozi Adichie (lahir 1977)

 Nigeria

novel, cerita pendek, esai

Jon Fosse (lahir 1959)

 Norwegia

novel, cerita pendek, drama, puisi, esai

Dag Solstad (lahir 1941)

 Norwegia

novel, cerita pendek, drama

Karl Ove Knausgård (lahir1968)

 Norwegia

novel, autobiografi

Ryszard Krynicki (lahir 1943)

 Polandia

puisi, translation

António Lobo Antunes (lahir 1942)

 Portugal

novel, cerita pendek

Michel Houellebecq (lahir 1956)

 Prancis

novel, puisi, esai

Pierre Michon (lahir 1945)

 Prancis

novel, cerita pendek

Annie Ernaux (lahir 1940)

 Prancis

novel, memoir, autobiografi

Emmanuel Carrère (lahir 1957)

 Prancis

novel, esai, biografi, naskah film

Hélène Cixous (lahir 1937)

 Prancis

esai, kritik sastra, filsafat, drama, puisi

Maryse Condé (lahir 1937)

 Prancis

novel, drama, esai

Marie NDiaye (lahir 1967)

 Prancis

novel, cerita pendek, esai, drama, naskah film

Ivan Klíma (lahir 1931)

 Republik Ceko

novel, drama, memoirs

Milan Kundera (lahir 1929)

 Republik Cheko
 Prancis

novel, cerita pendek, puisi, esai, drama

Mircea Cărtărescu (lahir 1958)

 Romania

novel, puisi, cerita pendek, kritik sastra, esai

Lyudmila Ulitskaya (lahir 1943)

 Rusia

novel, cerita pendek, naskah film

Scholastique Mukasonga (lahir 1956)

 Rwanda
 Prancis

novel, cerita pendek, memoirs

Boubacar Boris Diop (lahir 1946)

 Senegal

novel, esai, drama, naskah films

Charles Simic (lahir 1938)

 Serbia
 Amerika Serikat

puisi, esai

Nuruddin Farah (lahir 1945)

 Somalia

novel, drama, cerita pendek, esai

Salim Barakat (lahir 1951)

 Syria

novel, puisi, cerita pendek, autobiografi

Adunis (lahir 1930)

 Syria

puisi, esai, translation

Salim Barakat (lahir 1951)

 Syria

novel, puisi, cerita pendek, autobiografi

Serhiy Zhadan (lahir 1974)

 Ukraina

puisi, novel, esai, terjemahan

Andrey Kurkov (lahir 1961)

 Ukraina

novel, esai, naskah film

 

Related Posts: