LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Paul SinlaEloE: DPRD NTT Kurang Berinisiatif Membentuk Perda - Leko NTT

Paul SinlaEloE: DPRD NTT Kurang Berinisiatif Membentuk Perda

Kupang, LekoNTT.com - Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE mengatakan, menjelang akhir masa jabatan pada tahun 2018 lalu, DPRD NTT kurang berinisiatif dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Ini ditunjukkan dengan jumlah Perda yang dihasilkan pada tahun 2018, yaitu sebanyak 16 Perda. Dari 16 Perda tersebut, 10 Perda merupakan inisiasi dari pihak eksekutif, dan hanya 6 Perda dari pihak legislatif.
Paul SinlaEloE, aktivis PIAR NTT. Foto: Madika FM
Ini disampaikan Paul SinlaEloE kepada LekoNTT pada Rabu (10/7/2019). Ia mengatakan hal tersebut sangat ironis, sebab selain memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, legislatif juga memiliki fungsi utama di bidang legislasi.

“Secara  substansi, fungsi  legislasi mengharuskan  legislatif membentuk  Perda bersama  Kepala Daerah. Pasal  1  angka  7  UU No. 12 Tahun 2011, tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa Peraturan Daerah  Provinsi merupakan salah satu produk hukum di  daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.  Kata  “dibentuk”  di sini menunjukan bahwa Perda Provinsi harus dibentuk oleh DPRD, dalam kedudukannya sebagai policy maker dan bukan policy implementator,” demikian katanya.

Masih menurut Paul SinlaEloE, fungsi legislasi ini menempatkan DPRD sebagai lembaga terhormat dalam mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah dengan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak atau stakeholders.

Ia berharap, ke depan DPRD harus lebih memahami aspek substansi maupun aspek strategis dari  fungsi legislatif yang diembannya serta harus memiliki  kemampuan dan ketrampilan terkait legal drafting.

“Hal ini sangat penting karena yang namanya DPRD itu seluruh aktivitasnya terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi  anggaran dan  fungsi  pengawasan. DPRD dibiayai dengan uang rakyat yang dikumpulkan oleh  rakyat dengan keringat darah dan air mata melalui mekanisme pajak/retribusi,” tambahnya lagi.

Related Posts:

0 Response to "Paul SinlaEloE: DPRD NTT Kurang Berinisiatif Membentuk Perda"

Posting Komentar