LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Archive for Juni 2020

Kontroversi Penanganan Hukum Anggota DPRD TTU yang Terbukti Hasil Tes Urine Mengandung Zat Narkoba

Oleh: Victor E. Manbait*



Dalam sistem peradilan Pidana Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan memiliki peran, tugas dan wewenang penegakan hukum khusus yang berkaitan satu sama lain. Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan (Pasal 1 butir 5 KUHAP) dan penyidikan (Pasal 1 butir 2 KUHAP)-untuk mencari dan menemukan  sesuatu peristiwa  yang berhubungan dengan kejahatan dengan mencari dan menemukan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.


Selain itu, wewenang penangkapan pun diatur dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP terhadap tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP guna kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka secara obyektif dan benar-benar mencapai hasil penyelidikan/penyidikan yang cukup memadai. Hasil tersebut kemudian diteruskan kepada penuntut umum yang akan melakukan proses pemberkasan perkara, menilai dan membuat tuntutan atas dugaan kejahatan yang terjadi yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili oleh hakim dengan keputusan hakim. Apakah dugaan kejahatan yang disangkakan oleh polisi dan didakwa oleh jaksa terbukti unsur-unsur pidananya atau tidak dengan keputusan hakim.

Dari gambaran singkat sistem peradilan pidana di Indonesia ini, seseorang dinyatakan bersalah atau tidak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melakukan sebuah kejahatan pidana, harus didukung dengan minimal bukti permulaan yang cukup dengan sangkaan polisi yang diajukan penuntutannya oleh jaksa ke pengadilan dan diputus oleh hakim. Artinya, hakim-lah yang berwenang menyatakan orang yang disangkakan oleh polisi dan yang dituntut oleh jaksa bersalah secara hukum atau tidak dengan bukti-bukti yang mendukung unsur-unsur pidana yang disangkakan/ didakwakan.

Berdasarkan keterangan dalam berita media di pekan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang telah melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) berinisial IFT di sebuah hotel ternama di Kota Kupang. Anggota DPRD tersebut diduga menggunakan narkoba bersama seorang teman perempuannya. Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan, BNN menyampaikan ke publik bahwa yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan urine di laboratorium BNN kota Kupang, terbukti mengandung zat narkoba. Oleh karenanya, BNN Kota Kupang mewajibkan IFT harus melakukan rehabilitasi medis narkoba.

BNN Kota Kupang sendiri tidak melakukan proses hukum atas anggota DRPD TTU tersebut karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Bukan tanpa alasan, BNN Kota Kupang melakukan penggrebekan, penangkapan dan penahanan terhadap IFT atau tanpa didukung dengan bukti awal yang cukup. Tentunya pihak BNN Kota Kupang telah mengamati, mengikuti dan mengawasi dengan cermat pergerakan IFT dengan satu petunjuk yang kuat bahwa ia-anggota DPRD TTU itu adalah pemakai atau pengguna narkoba.

Kemungkinan lain, paling tidak IFT berhubungan dengan orang-orang yang selama ini dalam amatan BNN Kota Kupang adalah pemakai/ pengguna narkoba dan/atau berkaitan dengan jaringan narkoba. Dengannya, BNN Kota Kupang begitu yakin dalam melakukan penggrebekan, penggeledahan dan penahanan terhadap anggota DPRD TTU IFT di kamar hotel yang privat itu. Dan tentu saja tindakan justicia tersebut dilakukan dengan sebuah petunjuk awal yang kuat.

Meskipun pihak BNN Kota Kupang menyatakan dengan tegas bahwa hasil tes urine anggota DPRD TTU IFT mengandung zat  narkoba dan merekomendasikan yang bersangkutan wajib rehabilitasi medis narkoba, namun BNN Kota Kupang tidak pernah dan/atau belum menjelaskan ke publik, bagaimana prosesnya hingga melakukan penggrebekan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. BNN Kota Kupang tidak pernah dan/atau belum menginformasikan kepada publik. Dalam penggeladahan itu, apa saja yang ditemukan di dalam kamar hotel selain anggota DPRD TTU IFT  bersama teman perempuannya; hingga kemudian menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Bukankah dengan hasil tes urine anggota DPRD TTU IFT yang mengandung narkoba dan direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi medis hingga “memvonis”, adalah pemakai Narkoba? Bukankah pemakai Narkoba otomatis dan pasti menyimpan Narkobanya? Bukankah untuk membuktikan orang yang ditangkap, digeledah, ditahan dan diperiksa sebagai pemakai narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika harus dibuktikan di pangadilan; yang bersangkutan bersalah atau tidak? Dan bila bersalah, dihukum pidana penjara dan denda atau direhabilitasi adalah kewenangan hakim?


Oleh sebab itu, BNN Kota Kupang harus menjelaskan secara transparan kepada publik terkait peristiwa ini sehingga tidak menimbulkan kegamangan hukum di tengah  masyakarat. Publik tahu, di saat yang sama-saat ini tengah berlangsung proses persidangan atas warga Negara Indonesia di Kota Kupang yang berjuang mempertahankan-menyelamatkan hidupnya dengan menjadikan narkoba sebagai obat untuk menyembuhkan sakit yang diderita. Namun demikian, warga Negara itu diproses hukum hingga ke pengadilan, bukannya direhabilitasi sejak awal pemeriksaan hukumnya di kepolisian.

Di lain pihak, dalam peristiwa penangkapan dan penahanan anggota DPRD TTU IFT yang diduga memakai Narkoba sesuai hasil tes urinenya-positif menggunakan narkoba, direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi. Dalihnya tidak cukup bukti; bukannya diproses hukum hingga ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukumnya dan keadilan hukum bagi anggota DPRD TTU IFT.

Noemuti, 24 Juni 2020

*Penulis, Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAK MAS) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur.

Related Posts:

Seandainya Kita/Sumba Sudah Bergerak!

Oleh: Dominggus Elcid Li*



Diantara tiga pulau besar yang ada di NTT, hanya para bupati dari 4 kabupaten di Pulau Sumba yang membuat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan Covid-19 secara bersama. Draft MoU diantara para bupati itu sudah beredar dan ditandatangani sejak hampir tiga bulan lalu. Waktu itu penanganan ‘model pulau’ atau ‘intervensi berskala pulau’ bisa dikatakan sebagai sebuah terobosan.

Sebab di dua pulau besar lainnya, Flores dan Timor, para bupati ‘saling bikin kepala sakit’. Warga dari kabupaten lain yang melintas area kabupaten lain, sering bingung dan emosi, karena tidak ada aturan tunggal yang sama dalam satu pulau. Keluhan utama muncul dalam beberapa bulan ini warga kesulitan mengantarkan paket logistik maupun barang farmasi, karena dihentikan di tengah jalan Trans Timor maupun Trans Flores. Sayangnya kemajuan di atas kertas milik para bupati di Pulau Sumba juga tidak diikuti dengan langkah antisipasi yang progresif atau berbasis pada pencegahan nyata di lapangan.

Kemarin (20/5) Satgas Covid-19 NTT mengumumkan tambahan 3 warga NTT yang positif. Dua orang diantaranya dari Pulau Sumba. Satu orang adalah buruh migran, pelaku perjalanan yang melintas dari Malaysia-Batam-Jakarta-Kupang-Waingapu-Waitabula. Buruh migran yang pulang ke kampung asal di Kabupaten Sumba Barat Daya, masuk melalui Pulau Timor menuju pintu Timur Pulau Sumba. Sedangkan pasien satu lagi memang berasal dari Kabupaten Sumba Timur, dan terkategorikan sebagai pasien dengan ‘transmisi lokal’, adalah tenaga kesehatan.

Seingat saya, kedua bupati di ujung Barat dan Timur Pulau Sumba adalah dua bupati yang paling mudah untuk kami ajak wawancara atau tampil dalam dialog live. Tidak ada protokol berliku, ketika Tim Media FAN meminta mereka berdialog. Jadi di tataran interpersonal, tidak ada soal dalam hal kepemimpinan para bupati di Pulau Sumba, mereka dikenal merakyat. Hal yang kurang adalah inovasi.

Seadainya mereka ‘sudah arisan’ dan masing-masing bupati kumpul doi untuk membangun satu Laboratorium Biomolekuler qPCR yang mampu mengadakan tes massal di Pulau Sumba; tanpa tergantung ke Laboratorium Biomolekuler (LBM) di RSUD Prof WZ Johannes di Kupang. Dengan modal mesin qPCR sendiri, mereka  akan mampu mengadakan tes satu harinya sebanyak 600 hingga 1200 orang atau bahkan lebih, maka dua angka positif hari ini bisa mereka hadapi dengan lebih percaya diri. Detil konsep sudah Forum Academia NTT kirimkan sejak 12 Mei 202 kepada salah satu warga yang biasa menjadi penghubung ke para bupati. Hingga hari ini belum ada tanggapan. Padahal dengan laboratorium ini, seluruh warga yang baru datang ke Sumba bisa dites swab gratis.

Tes massal utama yang mereka perlu lakukan secara rutin antara lain, untuk mengambil swab (1) para pelaku perjalanan yang memanfaatkan transportasi laut maupun udara yang masuk ke Sumba, dan (2) secara rutin melakukan tes kepada para tenaga kesehatan yang rentan terpapar Covid-19. Jika area berisiko tinggi ini mereka pantau dengan saksama, maka hari-hari ini sebenarnya warga di Pulau Sumba adalah warga yang bisa menikmati tidur nyenyak. Terutama para tenaga kesehatannya.

Saat ini para tenaga kesehatan adalah tim yang paling sibuk setelah 3 bulan kerja spartan. Hari ini mereka masih harus kerja keras dalam membuat contact tracing, melakukan identifikasi warga yang berinteraksi, dan merawat warga yang baru diumumkan positif.  Bahkan untuk Sumba Timur, sebanyak 50 tenaga kesehatan harus dikarantina untuk waktu yang tidak pasti, karena satu tenaga kesehatan dites positif. Jika ada Laboratorium biomolekuler yang memadai untuk Pooled-Test, mereka bisa dites massal dalam tempo sehari. Hasilnya langsung diketahui di hari yang sama. Kemudian dengan satu uji tambahan, bisa diestimasi titer virus pada orang per orang karena teknologi qPCR memungkinkan kuantifikasi ini.


Evaluasi atas New Normal

Kedua kasus positif baru di Pulau Sumba, seharusnya menjadi masukan pelaksanaan New Normal yang diproklamasikan Gubernur NTT sejak tanggal 15 Juni. Sebab kedua kasus ini sangat berharga untuk dipelajari, agar kita tidak jatuh dalam kesalahan yang sama, atau kesalahan yang tidak perlu.

Kasus pertama untuk buruh migran yang dianggap berisiko tinggi sudah diperingatkan sejak lama dan diminta untuk diantisipasi. Bahkan ini sudah menjadi bahan dialog Tim Media FAN dengan Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Provinsi NTT maupun Bupati Sumba Barat Daya. Sayangnya langkah pencegahan efektif belum dibuat.

Langkah pencegahan efektif itu mungkin dilakukan di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT maupun di gerbang pintu masuk di Pulau Sumba. Seandainya kemampuan tes massal itu sudah ada, dalam hitungan jam hasil tes swab sekian ratus penumpang pesawat maupun kapal ferry sudah bisa diketahui setiap harinya.


Hari-hari ini mulut besar para anggota DPRD Provinsi NTT dan anggota DPR terbukti kekeliruannya.  Rapid test (rdt) tidak efektif, dan hanya buang-buang uang rakyat. Pasien buruh migran asal Sumba yang di-rapid test hasilnya negatif. Ia baru diketahui positif, setelah 12 hari kemudian hasil tes swab dikonfirmasi Laboratorium Biomolekuler RSU Prof.dr.W.Z.Yohanes.

Tetapi untungnya ia langsung masuk ke karantina terpusat yang disediakan Pemda Sumba Barat Daya. Hal yang masih perlu diperhatikan adalah kontak langsung yang ia lakukan dari rumah penampungan di Kupang, rekan seperjalanan dengan kapal ferry ke Waingapu, para penumpang kendaraan Waingapu-Waitabula, hingga rekan-rekan yang dikarantina bersama hingga kemarin. Ya, cukup banyak yang harus dites.

Seandainya di gerbang pertama, di Kota Kupang sebagai titik masuk para buruh migran yang baru tiba dari zona merah diberikan tes massal gratis, Pemda Provinsi NTT sudah mencegah kemungkinan penularan kepada setidaknya 100 orang baru; Pemda NTT sudah melindungi kabupaten-kabupaten yang ‘masih hijau’. Sayangnya itu tidak dilakukan lebih dini.

Seandainya saat ini sudah ada Laboratorium qPCR di Pulau Sumba, tentu pasien buruh migran tidak perlu menunggu 12 hari baru menerima hasil tes sejak swab-nya diambil. Sebab dalam hitungan jam, hasil tes swab sudah diketahui. Seandainya ada Laboratorium qPCR di Pulau Sumba pasien bisa dicek dengan seksama kekuatan virus dalam tubuhnya. Dengan teknologi qPCR para laboran dapat memetakan tingkat infeksi virus dengan mengkuantifikasi seberapa banyak virus yang telah menginfeksi tubuh pasien. Implikasinya sampai pada tahap penanganan dan usaha agar BPJS tidak bangkrut.

Ketika virus Covid-19 dalam tubuh pasien sudah melemah, karantina mandiri di rumah baik saja dilakukan agar pasien bisa lebih rileks, menghemat dana BPJS, serta mengurangi beban rumah sakit.

Selain itu dengan model tes massal menggunakan mesin qPCR, para warga yang tergolong OTG (Orang Tanpa gejala) bisa dipetakan. Mereka yang membawa Covid-19 di empat hari pertama biasanya tidak menunjukkan gejala, tetapi kekuatan menginfeksi atau menularkan sudah sangat tinggi.  Seandainya strategi surveilens NTT bisa dikerjakan berbasis teknologi biomolekuler yang murah ini, kita tidak sedang cari pekerjaan tambahan. Sebab warga yang berisiko tinggi sudah diambil swab-nya sejak dini. Para petugas yang bekerja di sekian pintu masuk, juga bisa lebih terlindungi.

Positive thinking’ atau ‘Negative thinking’?

Sering kali, para pejabat publik menggunakan diksi bahwa kita harus berani mengambil risiko. Ekonomi harus dipulihkan segera. Perbatasan harus dibuka tuntas. Retorika semacam ini cepat sekali diterima warga yang bosan tinggal di rumah. Akibatnya di berbagai tempat di NTT, warga malah cenderung merayakan ‘kebebasan’ secara berlebihan dan demonstratif. Ya, selama semua negatif, tentu kita baik-baik saja. Sayangnya jumlah tes swab terbatas, sehingga kita lebih banyak terlena dengan kondisi baik-baik saja, sampai akhirnya ada yang positif, dan kita terlambat mengantisipasi (lagi).

Kasus kedua, terkait dengan pentingnya tes swab untuk seluruh pasien yang masuk ke rumah sakit, maupun kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di sana. Dengan angka swab per hari di level Provinsi NTT yang rata-rata 48 hingga 96 swab per hari, tidak bisa diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di garda depan, di berbagai fasilitas kesehatan untuk dites swab secara berkala.  Padahal, seharusnya perlindungan ekstra perlu diberikan kepada para tenaga kesehatan dan pasien yang ada di rumah sakit, terlebih untuk tenaga kesehatannya. Kisah rumah sakit yang ditutup karena tenaga kesehatannya terpapar muncul dari Ambon dan Surabaya.

Jika tes massal bisa dilakukan, dalam hitungan beberapa jam bisa diketahui kondisi terkini para dokter, perawat, dll yang bekerja di area rumah sakit, sebagai area berisiko tinggi. Jika tes massal dilakukan para pasien, dokter, perawat, cleaning service, tenaga administrasi di rumah sakit lah yang paling berbahagia, sebab mereka bisa merawat dan dirawat tanpa terlalu khwatir bahwa mereka sedang berada dalam ‘kawasan yang tidak nyaman’. Lagipula, para dokter dan perawat bisa lebih yakin pulang ke rumah tanpa khawatir menjadi penular bagi keluarga mereka.

Selain itu para pasien penyakit bawaan, dan penyakit berat bisa menghela nafas lega. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana sulitnya pasien yang mengalami gagal ginjal dan kebetulan sakit. Kemana ia harus pergi? Dan, apa yang harus ia buat dengan kondisi serba tidak terukur?

Beberapa dokter penyakit dalam yang juga mempunyai penyakit bawaan sudah lama tidak praktek. Hanya bisa ditemui lewat telfon atau Whatsapp. Entah berapa banyak pasien dengan sakit berat bawaan, yang memilih berdiam di rumah tanpa dilayani. Padahal dengan tes swab massal dan murah, para pasien bisa dites dalam jumlah ratusan setiap hari, dan kepada mereka bisa diberikan layanan kesehatan yang tepat dan memadai.

Jadi kalau ditanya bagaimana seharusnya kita berpikir, apakah positive thinking yang dibutuhkan? Kita hanya perlu menjawab bahwa bukan positif atau negatif yang dibutuhkan, tetapi pikirannya. Selama ada pikiran itu berarti positif. Tetapi jika hanya ada pernyataan tanpa pikiran, maka itu negatif.

Inovasi tes massal dan murah hingga kini masih kalah dengan urusan prosedural administratif dll. Sudah lama ‘orang daerah’ di NTT tidak hanya tergantung secara finansial kepada pemerintah pusat, tetapi di tataran ide ‘orang daerah’ hanya puas sebagai pelaksana bergaji. Ide kritis, dan inovatif tidak dikenal dalam kebiasaan mereka. Mereka hanya menunggu.

Akibatnya ketika dunia berhadapan dengan pandemi Covid-19, orang cenderung hanya berujar bahwa ‘Ini persoalan global, belum ada obatnya.’ Karena orang memandang ini adalah persoalan global, kita hanya perlu menunggu hingga vaksinnya tiba. Padahal dengan kemampuan laboratorium Tes Massal berbasis qPCR, orang tidak hanya menunggu, tetapi orang punya kemampuan untuk mengidentifikasi strain virus yang beredar di NTT. Dengan koleksi strain virus yang jelas, pembuatan vaksin juga lebih terbantu, dan itu bisa dilakukan dari NTT.

Penutup

Dalam hitungan hari, laboratorium berbasis Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk Covid-19 sudah akan beroperasi di Kabupaten Sumba Barat Daya. Sayangnya, meskipun ini merupakan hal baik, tetapi dalam fase ‘New Normal’ tidak cukup. Karena pegerakan penduduk berlangsung lebih banyak dan cepat. Upaya mengurangi kecepatan dan rantai penyebaran virus, butuh strategi. Selama ini strategi yang diadopsi hanya berdasarkan strategi dari pusat, yang minim inovasi dan sangat rentan manipulasi dan jadi bagian dari kompromi pasar alat kesehatan.

Belajar dari kisah kedua pasien positif dari Pulau Sumba ini penting untuk dicermati karena secara kualitatif keduanya mewakili titik rawan yang perlu diwaspadai. New Normal seharusnya bukan jargon, tetapi menjadi sebuah pernyataan yang dikeluarkan penuh tanggungjawab. Tes massal adalah salah satu bentuk tanggungjawab para pejabat publik terhadap warganya. Keempat Bupati di Pulau Sumba perlu memberikan prioritas untuk pendirian Laboratorium Pool Test atau Tes Massal berbasis qPCR untuk mengantisipasi ancaman lain yang muncul kapan saja.

Dengan kondisi semacam ini pemulihan ekonomi menjadi tidak pasti, dan orang merasa tidak aman. Seandainya di fase pencegahan, di bagian hulu, sudah dikerjakan dengan teliti, saat ini kita bisa dengan lebih percaya diri untuk memasuki fase adaptasi kebiasaan baru. Di titik ini pemerintah daerah dan DPRD butuh untuk menata ulang prioritas, dan bukan cuma refocusing anggaran tanpa strategi berbasis pengetahuan.

Membangun Indonesia dari pinggiran secara nyata mendapatkan konteksnya di era pandemi, dan seharusnya dari NTT kita bisa memberikan kritik konstruktif untuk pemulihan Indonesia. Untuk itu para pembuat kebijakan di level kabupaten, kota maupun provinsi perlu sadar bahwa inovasi dari daerah itu mungkin. Mental block yang selama ini menempatkan orang daerah hanya sebagai pihak yang tergantung perlu kita ubah. Jika dalam hal finansial daerah kita tergantung, seharusnya di level pengetahuan kita mampu untuk menyumbang. Ini saatnya kita berubah, ikut menolong Indonesia yang sedang sakit.

Kupang, 21 Juni 2020

*Penulis, Anggota Forum Academia NTT, Pengamat Kesehatan Pemerintah dan DPR(D)

Related Posts:

Demi Akses Publik, Gubernur NTT dan Walikota Kupang Harus Bebaskan Ruang Terbuka Pantai Pasir Panjang

Pantai Pasir Panjang, Kota Kupang. (Foto: akun IG @eno_ntrl)

Kupang, LekoNTT.com - Pesisir Pantai Pasir Panjang, salah satu bentangan pasir putih dengan jarak sekitar 2,2 kilometer yang terletak di jantung Kota Kupang. Dua puluh tahun silam, pantai Pasir Panjang menjadi ruang terbuka-rekreasi masyarakat Kota Kupang yang sangat indah. Namun seiring perjalanan waktu, keindahan pesisir pantai Pasir Panjang perlahan dilahap gemerlap pembangunan hotel, restaurant dan pertokoan.

Kini, praktis keindahan Pasir Panjang sudah tidak bisa terlihat lagi dari kejauhan sebab sejauh mata memandang dari jalan raya atau sudut mana saja, hanya ada bangunan-bangunan megah dan mewah, pertokoan dan lain sebagainya. Dengan kata lain lebih dari 99 persen ruang terbuka untuk akses publik di bentang Pasir Panjang tidak ada lagi.

"Saat ini masyarakat kesulitan untuk mengakses pantai Pasir Panjang akibat kebijakan pembangunan yang keliru dari rezim ke rezim dalam pengelolaan pesisir. Saat ini masyarakat mengeluhkan proyek betonisasi di sepanjang pesisir pantai Pasir Panjang," kata Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi melalui keterangan tertulis.

Sesuai temuan WALHI NTT kondisi buruk pengelolaan pantai Pasir Panjang berakibat pada ketidakadilan antar generasi. "Generasi zaman sekarang tidak dapat menikmati keindahan alam seperti generasi orang tuanya, pencemaran lingkungan dan terhalangnya akses nelayan terhadap laut".

Selain itu, ada kaum nelayan yang sudah terpaksa berpindah ke kawasan pantai lainnya karena sudah kesulitan seperti daerah Nunbaun Delha dan Lasiana. Fenomena ini merupakan persediaan buruk bagi pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan di NTT.

"Kota Kupang yang notabene adalah Ibukota Provinsi yang seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lainnya di NTT, justru telah menjadi contoh buruk pengelolaan wilayah pesisir. Kota Kupang yang juga adalah kota pesisir justru memunggungi laut di tengah kampanye pemerintah Indonesia saat ini tentang negara maritim".

Peninggalan dari rezim ke rezim pemerintahan Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mengabaikan pesisir dan laut serta nelayan tidak boleh berlanjut dan berulang ke rezim masa kini dan masa mendatang. "Faktanya saat ini, tersisa bentang tanah di belakang pesisir seluas seratusan meter yang merupakan tempat terbuka publik di samping Hotel Sotis".

Umbu Wulang menjelaskan, bentang tersebut telah dimiliki secara pribadi oleh warga. Apabila ke depan warga ingin membangun di kawasan tersebut maka seratus persen pesisir Pasir Panjang tidak ada lagi ruang terbuka publik dan akses masuk yang bebas.

WALHI NTT telah mendapatkan surat dari warga dan juga telah menyerap aspirasi masyarakat bahwa pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang harus menyelamatkan ruang terbuka publik bagi masyarakat Pasir Panjang. "Masyarakat Kota Kupang merindukan dan mengharapkan agar Pasir Panjang kembali menjadi ruang terbuka publik yang nyaman bagi rekreasi masyarakat Kota Kupang".

Menindaklanjuti surat warga tersebut, WALHI NTT telah bersurat kepada Walikota Kupang dan Gubernur NTT pada 19 Juni 2020. Dalam surat dengan nomor 19/EXT/EDWALHI-NTT/VI/2020, WALHI NTT meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang untuk:

Pertama, menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Perpres Nomor 51 tahun 2016 tentang Batasan Sempadan Pantai bahwa batas sempadan pantai adalah 100 meter dari pasang air tertinggi.

Kedua, membeli bentang tanah milik warga yang tersisa untuk dijadikan ruang terbuka publik bagi warga Kota Kupang yang oleh masyarakat setempat, biasa dijadikan lapangan sepak bola dan tempat parkir.

Mewakili publik, WALHI NTT berharap agar Walikota Kupang dan Gubernur NTT dapat menyelamatkan ruang terbuka publik. Selain itu, wilayah kelola nelayan dan kelestarian lingkungan Pasir Panjang pun harus diselamatkan.

(klk)

Related Posts:

New Normal di NTT: Lingkungan Hidup Lestari, Rakyat Selamat




Kupang, LekoNTT.com - Senin 15 Juni 2020 seakan menjadi tanda bagi era baru kehidupan masyarakat Nusa Tenggara Timur sejak diberlakukannya pembatasan sosial pada Maret 2020 akibat pandemi virus corona. Era baru ini ditandai dengan normalnya aktivitas masyarakat baik pada instansi pemerintah, sekolah maupun kantor-kantor swasta yang telah lama menjalankan system work from home.

Akses transportasi baik darat laut maupun udara sudah beroperasi sebagimana biasanya untuk mendukung aktivitas masyarakat di provinsi kepulauan ini. Namun di balik New Normal ini, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah di masa pandemi.

Menyikapi New Normal, WALHI NTT memberikan masukan kepada Pemerintah Propinsi NTT untuk tidak saja memberikan kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat tetapi harus memberikan perintah 'New Normal' pada aktivitas-aktivitas yang merusak lingkungan seperti industri pertambangan, pariwisata, perkebunan monukultur dan infrastruktur.

Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT melalui keterangan tertulis mengatakan, permintaan tersebut tentunya bukan tanpa dasar. Industri pertambangan misalnya, merupakan industri ekstraktif yang paling banyak merusak lingkungan. Hal itu disebabkan industri tersebut melakukan perubahan bentang alam serta menghasilkan limbah tambang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Saat ini WALHI NTT tagih janji Gubernur Provinsi NTT seperti yang dijanjikan pada masa kampanye tahun 2018 akan memoratorium semua izin tambang di NTT. Namun Pemerintah NTT bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur kembali menghembuskan pemberian izin tambang di Kabupaten Manggarai Timur," kata Umbu Wulang.

Oleh sebab itu, Umbu Wulang meminta agar di moment New Normal, pemerintah juga memberlakukan 'New Normal' pada indsutri pertambangan dan pariwisata. "Katakan tidak pada industri pertambangan Minerba. Pada industri pariwisata, WALHI NTT juga meminta agar 'New Normal' diberlakukan".

Menurut Umbu Wulang, grand design industri pariwisata yang digaungkan Pemprov NTT berbasis investor sehingga tidak mempunyai dampak yang signifikan bagi perekonomian masyarakat lokal. "Industri pariwisata berbasis investor ini hanya menempatkan masyarakat lokal sebagai obyek bukan sebagai subyek".

Ia menegaskan, situasi yang sama juga harus diberlakukan pada industri perkebunan monukultur. Industri tidak jauh berbeda dengan kedua indsutri tersebut diatas baik soal dampak negatif maupun positif. Perkebunan monukultur yang berbasiskan investor hanya mendatangkan kerugian yang besar bagi masyarakat NTT terutama alih fungsi pada lahan pertanian dan peternakan masyarakat yang dialihfungsikan menjadi perkebunan monukultur.

Di sisi lain, industri perkebunan monokultur juga merampas sumber-sumber penghidupan masyarakat terutama sumber air. "Seperti yang kita ketahui bersama, wilayah NTT merupakan salah wilayah provinsi yang mengalami kekurangan air di Indonesia".

Pada proyek-proyek infrastruktur yang menimbulkan kekacauan di masyarakat perlu mendapat perhatian-mendapatkan aturan 'New Normal' yaitu memberhentikan sementara proyek-proyek tersebut sampai ada proses penyelesaian yang final. Paling utama, proyek infrastruktur yang membutuhkan persetujuan masyarakat dalam pemanfaatan lahan. "Proyek-proyek tersebut dampaknya tidak terlalu besar tetapi berlaku massif dan banyak sehingga terjadi akumulasi dampak".

Pada isu perkotaan terutama pada limbah B3 dan sampah, WALHI NTT juga meminta kepada Pemprov NTT memberlakukan kebijakan yang sama yaitu penataan ulang limbah B3 dan sampah sehingga tidak berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Secara khusus limbah Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan Pemprov NTT.

Berikut adalah rekomendasi WALHI NTT di era New Normal.

Pertama, penguatan ketahanan plus kemandirian pangan di NTT melalui proses diversifikasi pangan yang cocok dengan kondisi iklim di NTT secara berkelanjutan.

Kedua, perluasan wilayah kelola rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam non ekstraktif di NTT. Misalnya melakukan reforma agraria.

Ketiga, perlindungan dan konservasi sumber daya air di Nusa Tenggara Timur agar ke depan NTT terhindar dari krisis air.

Keempat, pemerintah NTT mengedepankan investasi berbasis komunitas/ rakyat dan tidak memberikan tempat lagi bagi industri pertambangan Minerba di NTT.

Kelima, mengelola dan mengurangi produksi sampah yang dihasilkan dari produk produksi industri di NTT dengan cara meminta tanggung jawab industri.

(the)

Related Posts:

Perempuan Dalam Dimensi Krisis Ekologi di NTT


Oleh: Rima Melani Bilaut*



Seri diskusi online, Malam Jumat Bicara Alam NTT (Mama Bi’an) bersama WALHI NTT pada 11 Juni 2020 lalu mengusung tema “Khazanah Perempuan Dalam Dimensi Krisis Ekologi di NTT”.  Memberikan pendidikan publik tentang pentingnya gerakan perempuan dalam pelestarian lingkungan dan perlindungan wilayah kelola adalah tujuan utama dari diskusi ini.

Para narasumber yang terlibat adalah perempuan-perempuan dari organisasi penggerak masyarakat, organisasi advokasi lingkungan hidup, politikus dan masyarakat adat yang tengah berjuang melawan ketidakadilan ekologis. Dalam diskusi tersebut, ada empat poin penting yang dibahas.

Perempuan NTT dan Ketidakadilan Ekologis

NTT sebagai provinsi kepulauan tidak terlepas dari berbagai krisis akibat ketidakadilan ekologis. Berita tentang krisis air, alih fungsi lahan dan kawasan hutan, krisis pangan hingga kriminalisasi petani dan nelayan masih saja terjadi.

Contoh maraknya alih fungsi kawasan pesisir di NTT untuk kepentingan pariwisata berbasis investor dan konflik masyarakat adat Pubabu dengan Pemprov NTT. Data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT, alih fungsi lahan pertanian di NTT telah mencapai 58.000 hektar.

Rambu Dai Mami (Komunitas Sabana Sumba) dan Martheda Esterlina Selan (Perempuan Adat Pubabu, TTS) adalah perwakilan perempuan-perempuan yang tengah memperjuangkan hak atas tanah ulayat dan wilayah kelola mereka yang dirampas untuk kepentingan investasi. Dari kesaksian Rambu Dai Mami, aktivitas perkebunan monokultur tebu oleh PT. Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Wanga-Patawang Kabupaten Sumba Timur menyebabkan sumber-sumber mata air yang dipakai oleh masyarakat untuk irigasi lahan pertanian ditutup. Aktivitas pabrik tersebut juga merusak situs-situs adat Merapu bahkan menyebabkan banjir; yang sebelumnya tidak pernah terjadi di daerah sekitarnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Sementara itu, Martheda Esterina Selan secara emosional berkisah tentang perjuangannya bersama masyarakat adat Pubabu yang telah dilakukan selama 12 tahun. Perjuangan yang digalakkan sejak 2008 itu guna menuntut kepastian pemerintah terkait hak atas tanah dan hutan tempat mereka tinggal dan kelola.

Saat ini pemerintah sedang berencana untuk mengembangkan aktivitas peternakan dan perkebunan kelor di tanah tersebut. Martheda mengaku dirinya beserta perempuan Pubabu lainnya sudah sangat lelah. Mereka, tidak bisa berbuat apa-apa lagi sehingga pada kunjungan terakhir Gubernur NTT, mereka melakukan aksi buka baju.

Perempuan dalam statusnya jadi pihak yang 'paling'  merasakan dampak akibat investasi; yang merusak wilayah kelola masyarakat. Rambu Dai dan Martheda rela 'pasang badan' di garis depan. Dalam aksi tersebut, perempuan-perempuan ini harus melewati intimidasi oleh aparat dengan water cannon hingga senjata api. Bisa dibayangkan, bagaimana trauma psikologis yang mereka alami. Namun demikian, keduanya memilih untuk tidak gentar demi menyelamatkan tanah, sumber penghidupan yang mereka sebut sebagai ibu.

Perempuan NTT, Ketahanan Pangan dan Perubahan Iklim

Dalam konteks pangan, NTT juga dikenal sebagai provinsi dengan impor sektor pangan yang tinggi yakni 80 persen. Ketahanan dan kemandirian pangan di NTT masih menjadi PR besar hingga hari ini. Maria Loretha, Ketua Perhimpunan Petani Sorgum untuk Kedaulatan Pangan NTT, salah satu dari narasumber dari diskusi online ini adalah sosok perempuan yang turut mengambil tanggung jawab menghadapi krisis pangan di NTT.

Dengan keterbatasan dana, Maria Loretha bersama perempuan-perempuan di Flores membudidayakan sorgum, salah satu pangan khas NTT. Upayanya untuk melestarikan sorgum dilatarbelakangi oleh kesadarannya akan perubahan iklim yang terjadi di NTT dan krisis yang disebut olehnya sebagai melarat nasional pada 2010 ketika harga bahan pangan jatuh.

Melalui pengalamannya, sorgum adalah tanaman yang sangat adaptif dengan perubahan iklim sehingga cocok untuk dibudidayakan di NTT. Selain itu sorgum baginya merupakan identitas yang harus dijaga sehingga dalam kampanye-kampanyenya, Maria Loretha juga menolak jenis-jenis tanaman pangan yang bukan asli NTT.

Melalui pergerakan yang dirintis olehnya bersama Perhimpunan Petani Sorgum untuk Kedaulatan Pangan NTT, saat ini sudah ada 48 desa di NTT yang berhasil dibina untuk membudidayakan sorgum. Selain pengalaman Maria Loretha, peran perempuan dalam menyiasati pemenuhan kebutuhan pangan ditengah krisis perubahan iklim juga dilakukan oleh perempuan-perempuan petani di Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Hal itu disampaikan oleh Abi Yerusa Sobeukum, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kupang yang juga turut hadir dalam diskusi tersebut. Berdasarkan penuturan perempuan yang biasa dipanggil Ira ini, Desa Oeteta adalah salah satu desa penghasil beras di Kabupaten Kupang. Akan tetapi akibat curah hujan dan ketersediaan air yang kurang, perempuan-perempuan petani yang ada di desa tersebut mengalihfungsikan lahan yang sebelumnya ditanami padi dengan menanam tanaman lain seperti jagung dan kacang-kacangan.
 
Perempuan dan Isu Lingkungan di Ruang Politik

Isu perempuan dan lingkungan hidup adalah isu-isu yang masih jauh dari ranah politik. Abi Yerusa Sobeukum atau Ira selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kupang mengakui bahwa salah satu penyebab hal itu terjadi adalah minimnya keterwakilan perempuan dalam politik.

Di Kabupaten Kupang sendiri, perempuan yang berhasil menduduki kursi di DPRD hanya lima dari total 40 anggota. Melihat dari jumlah ini, Ira dengan terbuka menyatakan dari segi jumlah, ia dan empat perempuan lainnya akan kalah jika isu perempuan diangkat sesuai sistem demokrasi suara.

Dalam kesempatan diskusi online tersebut ,Ira menyampaikan harapannya agar perempuan-perempuan NTT mau aktif terlibat dalam politik karena menurutnya yang mengerti isu perempuan adalah perempuan itu sendiri. Bagaimana agenda-agenda perempuan akan menang dalam pengambilan kebijakan jika hanya sedikit perempuan yang mau membawanya ke ranah tersebut.

Tantangan Perempuan Dalam Menghadapi Krisis Lingkungan Hidup Ke Depan

Menyikapi apa yang disampaikan oleh keempat narasumber sebelumnya, Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI Nasional menyampaikan bahwa perjuangan-perjuangan perempuan sejak dahulu hingga saat ini adalah perjuangan melawan dominasi. Dominasi yang dimaksud, muncul dalam berbagai bentuk.

Nur menyebutkan perjuangan yang dilakukan oleh Rambu Dai Mami di Sumba Timur dan Martheda Selan di Pubabu-TTS dalam merebut kembali tanah mereka adalah perjuangan melawan dominasi industri investasi yang dianggap sebagai satu-satunya jalan kesejahteraan bagi masyarakat. Maria Loretha di Flores berjuang melawan dominasi pengetahuan yang datang dari luar, dalam hal ini upayanya dalam membudidayakan dan mengkampanyekan sorgum sebagai pangan lokal yang bisa tumbuh baik ketika perubahan iklim terjadi di NTT.

Sementara itu, Ira menghadapi dominasi keterwakilan kelompok dalam ruang pengambilan kebijakan dimana representasi perempuan lebih sedikit dibandingkan laki-laki. Salah satu tantangan perempuan Indonesia, khususnya NTT dalam pengelolaan sumber-sumber penghidupan ke depan adalah Omnibus Law.

Omnibus Law sendiri menurut Yaya adalah salah satu contoh konkrit bagaimana dominasi mengenai jalan pembangunan atau jalan kesejahteraan melalui investasi ingin dipaksakan oleh pemerintah dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat. Keberadaan Omnibus Law akan menderaskan arus investasi yang berpotensi menghancurkan sumber-sumber penghidupan perempuan. Alih-alih menciptakan lapangan kerja, Omnibus Law akan menghilangkan kerja-kerja masyarakat yang sudah ada seperti petani dan nelayan.

Selain itu undang-undang tersebut akan memporak-porandakan sistem atau tatanan adat-sosial-budaya yang sudah ada sejak lama. Misalkan tatanan dalam kepemilikan tanah yang masih komunal. Sementara investasi yang akan datang adalah jenis-jenis investasi yang akan melakukan privatisasi terhadap seluruh kekayaan komunal. Dengan demikian intensitas konflik sesama warga maupun warga dengan pemerintah dan pemilik modal seperti yang terjadi di Sumba maupun Pubabu TTS akan terus meningkat di NTT.

Melihat tantangan tersebut, Yaya mengajak masyarakat khususnya perempuan harus bersuara lantang untuk menolak. Inisiatif-inisiatif seperti yang telah dilakukan oleh Maria Loretha harus dipertahankan dan dikembangkan. Perlu 'diperlihatkan' bahwa ada jalan-jalan lain yang membawa kesejahteraan dan kemandirian bagi masyarakat. Selain itu, ancaman-ancaman yang akan dihadapi perempuan perlu didiskusikan dengan sesama perempuan maupun kelompok masyarakat lain melalui penguatan kapasitas agar mereka tahu bahaya apa yang akan menimpa mereka.

Di akhir seri diskusi online Mama Bi’an, Umbu Wulang selaku Direktur WALHI NTT kembali menegaskan dua poin, antara lain:

Pertama, penderitaan yang dialami oleh perempuan akibat krisis ekologi bukanlah sebuah mitos. Adalah fakta yang telah terjadi di lapangan dan akan terus meningkat jika masyarakat di NTT tidak menolak investasi-investasi yang ekstraktif, rakus sumberdaya, rakus energi dan memanjinalkan masyarakat dari ruang-ruang wilayah kelolanya.

Kedua, melihat tantangan yang semakin banyak ke depan harusnya menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa peran perempuan sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian alam. Suara dari perempuan adalah suara bagi masa depan.

*Penulis, Koordinator Divisi Sumber Daya Alam WALHI NTT

Tonton diskusi online tersebut DI SINI

Related Posts:

WALHI NTT: BPN Sumba Timur Harus Taat Rekomendasi DPRD



Haruwut-Sumba Timur, LekoNTT.com - Satu lagi konflik agraria yang harus diselesaikan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Kamis (11/6/2020) di Ruang Sidang Komisi A DPRD Sumba Timur. Pertemuan ini menghasilkan rekomendasi yang mengharuskan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur untuk meninjau ulang tanah obyek sengketa di Hiliwuku, Desa Persiapan Haruwut, Sumba Timur. Kalau benar dan terbukti lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung maka objek sengketa batal demi hukum.

Petrus Ndamung, Koordinator Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT melalui keterangan tertulis mengatakan, kasus tersebut berawal pada 28 Januari 2020 dimana Pihak BPN melakukan pengukuran tepatnya di lokasi bukit Hiliwuku. Pengukuran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.

Petrus menjelaskan, pengukuran tersebut hanya diketahui oleh pemerintah desa induk, Katiluku. "Padahal lokasi dimaksud berada di Desa Persiapan Hawurut yang juga telah memiliki Pelaksana Tugas Kepala Desa. Tapi kejadian tersebut tetap diketahui oleh pemerintah desa setempat bersama masyarakat pemilik hak ulayat atas surat tembusan yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Matawai La Pau," kata Petrus.

Mengetahui hal tersebut, marga Mbaradita yang berdasarkan sejarah merupakan marga tertua serta pemilik ulayat di lokasi pengukuran, melakukan penolakan dengan melayangkan surat keberatan pengukuran kepada BPN Sumba Timur pada 31 Januari 2020. Merespon surat keberatan dari masyarakat, pihak BPN Sumba Timur pun melayangkan surat mediasi kepada masyarakat maupun kepada pihak pemohon pengukuran Ipa Hoy, Cs serta Pemerintah Desa Katiluku dan Pemerintah Desa Persiapan Hawurut.

Hasil mediasi BPN tidak mendapatkan titik temu sehingga persoalan tersebut dilimpahkan kepada pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan Matawai La Pau. "Tapi mediasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Matawai La Pau dan Pemerintah Desa Katiluku atas rekomendasi BPN Sumba Timur juga tidak mendapatkan titik temu. Sebab dalam setiap mediasi yang dilakukan pihak pemohon pengukuran sebagai terlapor, selalu tidak hadir".

Atas hal tersebut marga Mbaradita (pelapor) melanjutkan persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi. "Mereka bersurat ke DPRD Sumba Timur untuk melakukan mediasi dengan tuntutan pembatalan pengukuran".

Pihak DPRD merespon positif aduan marga Mbaradita dengan memanggil semua pihak yang berkepentingan dalam konflik dimaksud. Adalah pihak pemohon pengukuran BPN Sumba Timur, perwakilan Pemerintah Daerah,  Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa maupun masyarakat sebagai pelapor.

Mediasi yang dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba menghasilkan Rekomendasi untuk melakukan cross check terhadap tanah objek sengketa. Karena berdasarkan data yang dimiliki DPRD, tanah objek sengketa berada dalam Kawasan Hutan Lindung Kapohak Penang. Dan jika terbukti berada dalam kawasan hutan lindung maka pengukuran yang dimohonkan Ipa Hoy batal demi hukum.

"Satu poin rekomendasi lagi yang tak kalah penting adalah menekankan kepada pihak BPN Sumba Timur, jika setiap melakukan pengukuran tanah harus berkoordinasi dengan dinas terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat".

Atas rekomendasi Komisi A DPRD, perwakilan marga Mbaradita yang berjumlah 20-an orang merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pihak DPRD karena telah melakukan penyelesaian kasus dengan baik. Rasa terima kasih ini sebagai wujud dari spirit awal marga Mbaradita melakukan keberatan pengukuran atas dasar ketakutan; tanah objek sengketa dipergunakan secara tidak benar oleh pihak pemohon.

Marga Mbaradita melakukan keberatan tidak dalam rangka mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tetapi demi kepentingan masyarakat Desa Persiapan Hawurut pada umumnya. Masyarakat sadar betul, tanah objek sengketa merupakan aset potensial yang jika dikelola dengan baik, tentu mendatangkan kebaikan  umum bagi masyarakat setempat bukan oleh oknum-oknum yang ingin memuaskan nafsu pribadi.

"WALHI NTT selaku organisasi yang mendampingi masyarakat dalam kasus ini juga meminta kepada pihak BPN Sumba Timur untuk patuh dan dapat menjalankan setiap rekomendasi yang dikeluarkan Komisi A DPRD Sumba Timur. Dengan demikian, konflik yang terjadi di masyarakat akibat pengukuran sepihak, semakin diminimalisir". (the)

Related Posts:

Menjawabi Perjuangan Masyarakat Lumbu Manggit, WALHI NTT Apresiasi Komisi A DPRD Sumba Timur

Rapat Dengar Pendapat antara masyarakat Lumbu Manggit dan Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Rabu (10/6/2020) di Kantor DPRD Sumba Timur.
(Foto: WALHI NTT)


Sumba, LekoNTT.com - Awal Mei 2020 lalu, masyarakat Desa Lumbu Manggit Kecamatan Wulla Waijelu, Sumba Timur berjalan kaki-menempuh perjalanan lebih dari 100 kilo meter. Perjalanan panjang yang dilakukan itu untuk menemui  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur. Motivasi dan intensi dari pertemuan itu dalam rangka penyelesaian persoalan pengukuran tanah secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Timur.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur melibatkan BPN Perwakilan Pemerintah Daerah Sumba Timur, Pemerintah Kecamatan Wulla Waijelu, Pemerintah Desa Lumbu Manggit, dan masyarakat Desa Lumbu Manggit selaku pelapor. Rapat tersebut dilangsungkan pada Rabu (10/6//2020) bertempat di Gedung DPRD.

Petrus Ndamung, Koordinator Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT mengatakan RDP berlangsung kondusif. "Hasil dari rapat itu pun cukup memuaskan bagi masyarakat sebagai pelapor," ungkap Petrus melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Ia pun menjelaskan, keputusan itu berdasarkan rekomendasi Komisi A DPRD kepada BPN Sumba Timur untuk membatalkan pengukuran yang telah dilakukan. Dengan itu dapat tercipta keamanan dan keadilan di masyarakat Desa Lumbu Manggit.

Petrus pun membeberkan keputusan yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor: DPRD.170/49/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang diterima WALHI NTT. Berikut hasil keputusan dimaksud:

Pertama, kepada BPN Kabupaten Sumba Timur yang melakukan pengukuran tanah sejumlah 19 kavling di wilayah pesisir pantai Desa Lumbu Manggit yang selanjutnya dipersoalkan oleh masyarakat Desa Lumbu Manggit agar dibatalkan demi terciptanya keamanan dan keadilan di masyarakat Desa Lumbu Manggit.

Kedua, ketika ada pengukuran tanah selanjutnya di manapun BPN wajib melibatkan Pemerintah Desa dan masyarakat untuk menghindari konflik.

Ketiga, Pemerintah Desa wajib menyusun PERDES demi kelancaran pembangunan Desa terlebih desa yang memiliki aset vital di wilayah pesisir.

Keempat, kepada pihak Pemerintah Daerah agar mensosialisasikan kepada masyarakat apabila terjadi perubahan tapal batas Desa.

Menanggapi keempat rekomendasi tersebut, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT memberikan apresiasi yang dengan tegas berpihak kepada kepentingan masyarakat umum, khususnya masyarakat Desa Lumbu Manggit yang melakukan penolakan atas pengukuran tanah di wilayah pesisir pantai Hairuaka.

"Rekomendasi ini akan menjadi rujukan penting bagi penyelesaian kasus-kasus tanah lainnya di wilayah Kabupaten Sumba Timur baik yang sudah terjadi, sedang atau bahkan yang akan terjadi ke depannya. Karena situasi hari ini, Sumba pada umumnya terjadi peningkatan konflik agraria yang cukup signifikan terutama di wilayah pesisir," ungkap Umbu Wulang.

Ia pun mengapresiasi luar biasa kepada masyarakat Desa Lumbu Manggit Walhi NTT atas perjuangan dalam mempertahan hak-hak mereka. Terutama atas wilayah kelola sebagai sumber penghidupan hingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima dengan penuh sukacita.

"Keberanian mempertahankan hak-hak masyarakat hingga ke level yang lebih tinggi akan menjadi contoh yang sangat baik bagi masyarakat lain di tempat lain yang juga mengalami hal yang sama. Sehingga mereka tidak tetap diam lalu mengaminkan setiap keputusan yang sebenarnya terjadi perampasan hak-hak sebagai warga Negara," tegas Umbu Wulang.

Di lain pihak, Simon Ngguli Nggading mewakili masyarakat di Desa Lumbu Manggit ketika dikonfirmasi Leko NTT, turut mengapresiasi hasil RDP. "Tentu rasa syukur kepada Tuhan atas hasil hari ini karena harapan masyarakat untuk mencari nafkah melalui pantai Hairoka akan lebih bebas. Kita akan terus menjaga dan melestarikan pantai ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Lumbu Manggit secara khusus dan Wulla Waijilu secara umum," ungkap Simon.

Ia pun berharap agar dengan adanya Rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur dapat dijadikan sebagai wujud tanggung jawab BPN Sumba Timur untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, hasil RDP tidak sia-sia. (efe)

Related Posts:

Laut NTT Terancam, Pemerintah Tampak Bungkam


Oleh: Rima Melani Bilaut*



Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu Provinsi Kepulauan di Indonesia, memiliki luas laut ± 200.000 Km² di luar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Dengan hamparan lautan yang luasnya empat kali luas daratan ini, menjadikan laut NTT kaya akan potensi sumber daya laut.

Laut NTT merupakan rumah bagi 500 spesies terumbu karang, 300 spesies ikan dan 3 spesies kura-kura. Sumber daya laut utama andalan NTT adalah perikanan, rumput laut dan garam. Hingga tahun 2018, dengan jumlah nelayan sebanyak 79.642 jiwa, produksi perikanan tangkap di NTT tercatat mencapai 157.691 ton.

Sementara itu provinsi NTT menempati posisi kedua sebagai produsen rumput laut terbesar di Indonesia setelah Sulawesi Selatan (BPS Provinsi NTT, 2019). Namun, dengan kondisi kekayaan sumber laut NTT yang demikian tidak membuatnya lepas dari ancaman.

Pertama, ancaman limbah plastik. Menurut hasil penelitian yang disampaikan Lumban Nauli L. Toruan dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Nusa Cendana (Undana) pada Rapat Koordinasi Teknis Pengendalian Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi NTT tahun 2019, limbah yang ditemukan di laut sebanyak 70% adalah plastik. Keberadaan limbah plastik merupakan ancaman karena dapat menyebabkan kematian bagi ikan, sama seperti kasus paus mati di perairan Wakatobi setelah menelan 5,9 Kg sampah plastik.

Studi kolaboratif yang dipublikasikan 19 November 2019 dalam jurnal Frontiers in Marine Science, menemukan bahwa pari manta dapat menelan hingga 63 buah plastik setiap jam yang dimakan di perairan Nusa Penida dan Taman Nasional (TN) Komodo (Mongabay, Desember 2019). Hasil penelitian lain yang dipresentasikan  oleh Fakultas Perikanan dan Kelautan Undana, dari 125 ekor ikan tongkol dari perairan teluk Kupang 80,8% sudah terpapar mikroplastik. Dengan adanya temuan ini, bukan saja hewan laut di NTT, tetapi kehidupan penduduk di daratan juga ikut terancam.

Kedua, pengerusakan ekosistem laut oleh nelayan. Aktivitas pengeboman ikan adalah salah satu wujud pengerusakan ekosistem laut yang sering terjadi di perairan laut NTT. Di akhir tahun 2019, lima orang nelayan tertangkap tangan karena melakukan pengeboman di perairan pantai utara pulau Flores, Sikka. Aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak berdampak langsung terhadap kerusakan terumbu karang, kematian ikan target dan non-target serta ekosistem lain di perairan (Mongabay, 2019).

Akibatnya, kelima nelayan tersebut diancam terkena hukum pidana berlapis karena melanggar lebih dari lima undang-undang terkait aktivitas peledakan tersebut, salah satunya UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pengeboman ikan, penangkapan dan penjualan penyu secara ilegal masih marak terjadi. Seperti yang terjadi di Pasar Dimukaka, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya. WALHI NTT menilai, kedua peristiwa tersebut terjadi karena minimnya pemberian pendidikan hukum lingkungan oleh pemerintah NTT, khususnya pendidikan hukum laut dan pesisir bagi warga yang pada dasarnya punya ketergantungan terhadap laut.

Ketiga, privatisasi untuk keperluan pembangunan reklamasi, pariwisata dan pertambangan. Salah satu contoh permasalahan-permasalahan tersebut adalah kasus privatisasi untuk pembangunan kolam apung dan jety di Pulau Awololong Kabupaten Lembata. Adanya pembangunan restoran apung ini, potensi kerusakan dan pencemaran laut yang akan ditimbulkan cukup besar. Bahkan akan menyebabkan kepunahan siput yang menjadi salah satu pangan masyarakat di pesisir Awololong.

Masih dari lembata, proyek reklamasi di pantai Balauring juga menjadi ancaman bagi laut NTT. Pasalnya, reklamasi tersebut tidak hanya merampas ruang hidup bagi setidaknya 400 kepala keluarga masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar pantai Balauring, tetapi juga akan berdampak pada sedimentasi yang masif dan memicu kerusakan ekosistem mangrove di desa tersebut.

Di Kota Kupang, pembangunan hotel dan restaurant yang terkesan memunggungi laut Teluk Kupang juga berdampak pada tertumpuknya limbah yang dibuang ke laut, sedimentasi hingga tertutupnya akses nelayan yang kehidupannya bersumber dari laut Teluk Kupang. Sementara di Kabupaten Sumba Barat Daya, 80% pesisirnya sudah dikapling untuk pemilik modal atau investor baik lokal maupun asing.

Melihat acaman-ancaman tersebut, WALHI NTT menilai pemerintah di NTT cukup lamban dalam melindungi laut NTT yang begitu kaya dengan sumber daya. Dalam peringatan Hari Laut Sedunia (08 Juni 2020) WALHI NTT mendesak pemerintah untuk:

Pertama, memberikan penegakan hukum lingkungan yang konsisten dalam melindungi laut.

Kedua, memberikan pendidikan konservasi dan hukum lingkungan kepada nelayan dan masyarakat pesisir.

Ketiga, melarang setiap kapal atau penumpang kapal untuk membuang sampah di laut.
Keempat, mendirikan BKSDA di setiap pulau di NTT.

Kelima, meningkatkan anggaran untuk konservasi kelautan khususnya perlindungan nelayan dan masyarakat pesisir.

Keenam, melepaskan lahan-lahan di pesisir sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perpres 51 tahun 2016 tentang Batasan Sempadan Pantai.

Ketujuh, menghormati hak-hak masyarakat adat di laut dan pesisir.


*Penulis, Koordinator Divisi Sumber Daya Alam WALHI NTT

Related Posts:

Peran Media dalam Membangun Persepsi Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19




Jakarta, LekoNTT.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan konferensi pers pada Selasa (2/6/2020) di Kantor Graha BNPB Jakarta oleh Tim Komunikasi Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19. Konferensi pers yang dilangsungkan melalui aplikasi Zoom dipandu oleh Kolonel Kristomei Sianturi, anggota Gugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hadir sebagai pembicara, Gunawan Permadi, Pemimpin Redaksi Suara Merdeka.

Kristomei ketika membuka konferensi pers sempat menyinggung pernyataan Ketua Gugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderlal TNI Doni Munardo bahwa perlu kolaborasi  pentaheliks berbasis komunitas. Kolaborasi dimaksud dimulai dari pemerintah, pengusaha, akademisi, masyarakat, dan media. Sedangkan Gunawan Permadi di awal pembicaraan menyampaikan secara jujur bahwa media juga salah satu pihak yang terdampak pandemi Covid-19.

"Media juga terdampak secara bisnis, terutama bukan karena bentuk langsungnya tetapi dampak secara tidak langsung ketika semua aktivitas bisnis kemudian meredup," ungkap Gunawan.

Lebih lanjut Pemred Suara Merdeka itu mengatakan, dampak tersebut merupakan bagian dari perjuangan bagi para jurnalis. "Dalam situasi yang sulit ini, justru sebetulnya kita ini sedang ditantang untuk berperan lebih besar pada masyarakat terutama informasi-informasi yang bersifat hoaks sejak pandemi ini melanda".

Menurut Gunawan, kebijakan-kebijakan pemberitaan yang sebenarnya lebih ditujukan untuk membangun persepsi masyarakat dari sisi kultural, budaya, dan sosial. Ia pun menilai, informasi-informasi terkait kesehatan, banyak media yang sudah menulis termasuk dari Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi referensi publik.

Gunawan menandaskan, salah satu persoalan utama saat ini adalah peran media dalam membangun persepsi kultur. "Kami lebih menekankan pada persoalan budaya ini. Maka informasi-informasi yang kita saksikan ini selalu untuk membuka wacana kultural. Misalnya persoalan silaturahim, salam-salaman. Ini kan sebenarnya persoalan budaya yang tidak mudah untuk berubah".

Menanggapi hal tersebut, Kristomei pun membeberkan persoalan yang seringkali dilakukan oleh kebanyakan media di Indonesia. "Fakta di lapangan, memang masih ada teman-teman kita, rekan-rekan media justru beritanya tidak dikonfirmasi sehingga membroadcast atau menyiarkan berita yang tidak tepat atau tidak benar".

"Kebanyakan kalau media mainstream, saya rasa memang masih lebih ketat dalam hal filter pemberitaan. Memang ada banyak media baru yang bermunculan. Mungkin ada istilah abal-abal tapi saya rasa itu terlalu keras disebut abal-abal," kata Gunawan menyikapi pernyataan Kristomei. Namun demikian, menurut Gunawan peran media-media lokal sangat penting rujukannya untuk mengangkat persoalan-persoalan lokal.

Kenyataan lain yang ditemukan dalam pemberitaan media-media lokal adalah judul yang terlampau bombastis, tetapi tidak sesuai dengan isi berita. Oleh sebab itu, budaya membaca perlu ditingkatkan, dan masyarakat harus membiasakan diri untuk tidak membaca sekilas agar bisa bersuara sesuai hasil pembacaan.

Berikut beberapa usaha solutif yang ditawarkan Gunawan. Pertama, harus dilawan dengan memberikan informasi sebanyak mungkin agar informasi fiktif dan melenceng bisa 'ditenggelamkan'. Kedua, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan media mainstream punya tanggungjawab untuk memberikan informasi sesuai fakta di lapangan. Ketiga, peran aktif dari Dewan Pers untuk tetap mengawasi konten media di masyarakat.

Selain itu, situasi pandemi Covid-19 pun membuat pekerja media menjalankan tugasnya tidak sebagaimana biasanya. Misalkan selama ini wawancara yang dilakukan oleh jurnalis bersama narasumber di berbagai daerah harus diberi SPJ, biaya operasional, saat ini bisa dilakukan secara virtual atau online.

"Di satu sisi kita kehilangan (bisnis, red), tapi di sisi yang lain kita mendapatkan efisiensi yang selama ini tidak kita perhatikan dan tidak kita sadari. Dari bisnis besarnya memang kita harus melakukan banyak penyesuaian".

Gunawan Permadi di akhir konferensi tersebut kembali menegaskan, framing media pemberitaan harus lebih banyak berbasis kultural. Sebab persoalan di tengah masyarakat tidak terbatas pada kesadaran atau tidak akan kesehatan melawan Covid-19, tetapi lebih kepada mengubah perilaku budaya.

Gunawan pun berharap agar media-media dapat memainkan peran untuk mengedukasi masyarakat, baik melalui informasi maupun tindakan dan perilaku. "Jaga jarak itu perlu diperhatikan. Ini yang sering dilupakan oleh teman-teman media karena sifatnya yang spontan dan refleks, berkumpul di satu tempat, tidak memperhatikan kiri-kanan, berkerumun, 'mengeroyok' narasumber untuk wawancara dan sebagainya. Teman-teman media, para jurnalis perlu memperhatikan ini". (red)

Related Posts:

PTUN Jakarta Menyatakan Pemutusan Akses Internet di Papua Melanggar Hukum




Jakarta, LekoNTT.com - Majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (3/6/2020) memutus perkara sidang gugatan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat. Hakim menyatakan tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah Perbuatan Melanggar Hukum. Hakim juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin, hakim anggota Baiq Yuliani, dan Indah Mayasari. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebaasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR. Dalam gugatan yang diajukan November 2019 lalu, para penggugat meminta hakim menyatakan tindakan pemerintah yang melakukan pembatasan internet pada Agustus dan September tahun lalu melanggar hukum.

Dalam sidang, Kemkominfo dan Presiden RI menyatakan gugatan yang diajukan organisasi masyarakat sipil ini kedaluwarsa, tidak memliki legal standing, obscure libel dan error in persona atau salah pihak. Majelis hakim dalam keputusannya menyimpulkan, gugatan yang diajukan AJI dan SAFENet ini masih dalam tenggang waktu. Kedua lembaga juga dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan dengan mekanisme gugatan legal standing.

"Hakim juga menyatakan gugatannya jelas atau tidak kabur. Soal gugatan terhadap Presiden RI, kata Hakim, bukan merupakan error in persona. Presiden dinilai bisa digugat karena tidak melakukan kontrol dan koreksi terhadap bawahannya dalam pelambatan dan pemblokiran internet ini," kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers melalui keterangan tertulis yang diterima Leko NTT pada Rabu (3/6).

Ade Wahyudin membeberkan, majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.

Majelis hakim pun menilai, kewenangan yang diberikan dalam pasal tersebut hanya pada pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan melawan hukum.

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, alasan diskresi yang digunakan Kemkominfo untuk memperlambat dan memblokir internet dinilai tidak memenuhi syarat sesuai diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintah 30/2014. Pengaturan diskresi dalam UU Administrasi adalah satu kesatuan secara komulatif, bukan alternatif, yakni untuk; melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Hakim juga menilai alasan Kemenkominfo menggunakan diskresi karena kekosongan hukum, juga tidak tepat. Sebab, dalam kebijakan yang sifatnya membatasi HAM seperti dalam pembatasan pemblokiran internet ini hanya dibolehkan dengan undang-undang, bukan dengan aturan hukum lebih rendah dari itu.

Sebenarnya ada ada undang-undang yang bisa dipakai sebagai dasar untuk melakukan pembatasan hak, yaitu Undang Undang tentang Keadaan Bahaya. Namun pemerintah tidak menggunakan undang-undang tersebut dalam menangani penyebaran informasi hoaks dalam kasus Papua ini. Hakim juga menilai pemutusan akses internet tidak sesuai dengan pengaturan pembatasan HAM yang diatur dalam Konstitusi dan sejumlah konvensi hak asasi manusia lainnya.

Tim Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Isnur mengapresiasi putusan hakim PTUN ini karena banyak menjadikan pertimbangan hak asasi manusia dalam pertimbangannya. Isnur menambahkan, dengan putusan PTUN Jakarta menyatakan pelambatan dan pemblokiran internet ini sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, itu juga membuka kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan itu untuk menggugat dan meminta ganti rugi.  "Tentu setelah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Perlambatan dan kemudian pemutusan internet itu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi setelah terjadi kerusuhan di Papua, Agustus – September 2019 lalu. Peristiwa itu dipicu oleh adanya tindakan rasis dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua antara lain di Malang pada 15 Agustus 2019, di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Dengan dalih mencegah tersebarnya informasi palsu, Kemenkominfo memperlambat dan kemudian memblokir internet di Papua.

Adapun amar putusan hakim secara lengkap dan verbatim, sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat
2. Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:

1) Tindakan pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/ bandwitch di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

2) Tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papia Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

3) Tindakan pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.
Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457.000 (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). (red)


Baca juga artikel menarik lainnya tentang PAPUA 

Related Posts:

Masyarakat Protes Pendobelan Bantuan Covid-19, Kades Oenbit: Saya Tidak Ada Data Nama yang Dobel


Ilustrasi Bantuan Covid-19 (Istimewa)

Oenbit, LekoNTT.com - Keluhan dan aksi protes yang dilayangkan beberapa masyarakat Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Oenbit. Sebelumnya, pada Jumat (29/5) protes disampaikan di hadapan aparat Desa Oenbit, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertepatan dengan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kantor Desa Oenbit.

Protes dimaksud sebagai akibat dari dugaan bahwa ada pendobelan bantuan Covid-19 bagi KPM tertentu di Desa Oenbit. Peristiwa tersebut kemudian dipublikasikan media ini (LekoNTT.com) dan media lainnya pada Minggu (30/5). Pemerintah Desa Oenbit melalui Kepala Desa (Kades) pada Senin (1/6) menyampaikan tanggapan terhadap keluhan dan protes dari beberapa masyarakat Desa Oenbit.

Marselus Taoe, Kades Oenbit ketika diminta keterangan mengatakan, perubahan pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 35% dari dana Desa Oenbit. Total dana yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa berjumlah Rp 536.000.000.

Total dana tersebut dikucurkan kepada 251 KPM. Marselus pun menandaskan kalau pihak Pemerintah Desa Oenbit tidak punya data dobel bagi KPM tertentu.

"Saya tidak ada data nama yang dobel, masih kurang karena ada 30-an KK belum masuk. Dan 35% dana Desa Oenbit adalah 536 juta rupiah lebih dibagikan kepada 251 KK, malah Juli sampai September dana tidak cukup,” ungkapnya pada Senin (1/7).

Lebih lanjut kepada Leko NTT, Marselus mengatakan pagu anggaran pada perubahan pertama APBDes disesuaikan dengan alokasi kepada 251 KPM. "Anggaran perubahan pertama pake pagu begitu, baru cair 15% nanti setelah 40%. Masih mau ajukan ke PMD untuk dapat rekomendasi Bupati karena ada penambahan pada bulan Juli, Agustus dan September. Berarti jumlahnya pasti berubah lagi. Kegiatan lain pasti hilang dan muncul ke BLT di Oenbit".

Baca juga: Masyarakat Desa Oenbit Protes Atas Dugaan Adanya Pendobelan Bantuan Covid-19 Bagi KPM

Selain keluhan di Desa Oenbit, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat, keluhan masyarakat NTT terkait bantuan di tengah Pandemi Covid-19 didominasi oleh Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos dan BLT Dana Desa.

Data per 27 Mei 2020, keluhan yang masuk ke Ombudsman NTT sebagaimana rilis Antara News, terdapat sekitar 26 keluhan terkait BST. Sedangkan BLT Dana Desa terdapat 20 keluhan. Selain itu, ada beberapa keluhan juga terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada umumnya keluhan masyarakat berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya informasi persyaratan untuk memperoleh bantuan, informasi mekanisme pendataan penerima bantuan, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan namun masuk dalam daftar KPM, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan tetapi tidak terdaftar. Selain itu, keluhan yang masuk ke Ombudsman NTT pun meliputi adanya Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer, hingga aparatur desa yang terdaftar sebagai penerima bantuan. (het)

Related Posts:

Suara Disabilitas: Harus Sehat Jasmani, Ini (Mungkin) Luput dari Perhatian Kita


Oleh: Yonathan Lu Walukati



Beberapa hari yang lalu ketika membaca postingan ini:



Saya jadi teringat akan sebuah tema perayaan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember tahun lalu: "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul". Sungguh sebuah cita-cita yang luar biasa mulianya. Sebab pemerintah kita memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mendapatkan nutrisi, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya. Dengannya, penyandang disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan Negara.

Tapi, dari postingan ini juga saya menyadari bahwa perlakuan terhadap disabilitas itu masih sama. Saya tidak ingin mengatakan ini diskriminatif. Tapi pada poin C nomor 3, secara jelas menunjukkan bahwa hal ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Sebab masih ada saja yang menuntut pelamar HARUS SEHAT JASMANI dan rohani. Ini mungkin terjadi pada beberapa persyaratan pekerjaan dari lembaga atau perusahaan lain. Tapi kebetulan pengumuman tersebut yang saya baca, tidak ada salahnya saya menulis tentang ini, khususnya poin C nomor 3; yang lainnya saya tidak tertarik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dengan adanya undang-undang tersebut, seharusnya penyandang disabilitas tidak lagi mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitar jika mendukung. Sebab kita semua punya hak yang sama. Namun apa yang terjadi pada poin C nomor 3 malah sebaliknya; memberikan hambatan yang sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas.

Lantas, mengapa hal ini masih saja terjadi di saat Indonesia mulai menggencarkan pembangunan inklusi yang harus menjadi arus utama dan terintegrasi di semua sektor pembangunan, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan?

Ini (Mungkin) Luput dari Perhatian Kita

Dari perhatian mereka yang dengan penuh kewibawaan mengusung visi-misi demi kemajuan bangsa. Dari perhatian tim sukses yang meluruskan janji manis para (calon) pemimpin. Dari saya dan kamu yang masih memandang sebelah mata para penyandang disabilitas.

Reformasi sektor publik yang telah menjadi tren pemerintahan di seluruh dunia sejak 1980-an hingga menjadi reformasi birokrasi di Indonesia, dimulai dengan masa inisiasi tahun 2005-2009. Dan tahap pertama program reformasi birokrasi nasional (2010-2014),  dimana arah kebijakannya adalah pembentukan infrastruktur birokrasi nasional yang ditandai dengan terbitnya sejumlah undang-undang (UU) fundamental aparatur negara beserta peraturan pelaksanaannya. Diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ternyata belum mampu merubahnya.

Indonesia Inklusi hanya akan jadi mimpi di atas mimpi sebab penyandang disabilitas memimpikan inklusi, namun yang menjanjikan inklusi menjauhkan mimpi. Tanda-tanda kebijakan pemerintah yang mulai inklusif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, belum nampak jelas. Berapa undang-undang lagi yang dibutuhkan agar kita tidak hanya setara pada janji-janji manis, tapi juga ada dalam realita yang sesungguhnya.

Dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan & Transmigrasi Nomor: 205/1995 yang merupakan dua kebijakan pokok yang memperhatikan penyandang disabilitas dimana pasal yang menyangkut ketenagakerjaan, ketentuan kuota (Pasal 14) yang menyatakan bahwa pengusaha/majikan harus mempekerjakan satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 orang pekerja. Pasal 28 menetapkan sanksi (sekitar Rp. 200.000.000,-) bagi perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan kuota tersebut. 

Kemudian Undang-Undang Nomor: 4/1997 mengenai Penyandang Disabilitas, dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 43/1998 (Upaya untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas), hingga Konvensi PBB yang telah diratifikasi pada November 2011 hingga menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak  Penyandang Disabilitas. Kini,  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas belum memberikan pengaruh pada ketenagakerjaan disabilitas, sehingga peraturan tersebut belum diimplementasikan.

Alternatif Solusi?

Karena saya hanya membahas poin C nomor 3, maka solusinya adalah hilangkan persyaratan diskriminatif tersebut. Karena kita semua setara, baik di mata Hukum, HAM dan Agama.

Related Posts:

Perwujudan Sila Kelima Pancasila di Timur Indonesia, Sudah Sejauh Mana?


Oleh: Triwiningsi Anamkka*



Lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah Negara punya kontribusi besar bagi Negara. Indonesia adalah Negara yang memiliki kedaulatan serta memegang prinsip demokrasi. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan melalui Pembukaan Undang-Undang 1945 untuk selalu menjadi pengingat dan memastikan bahwa Pancasila mesti diamankan dan dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Di sinilah Konsilidasi Negara menduduki kursi untuk menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan Masyarakat dengan berdiri pada setiap nilai dan prinsip yang tertera pada tubuh Pancasila itu sendiri. Pada hakikatnya setiap narasi yang tertuang dalam butir-butir Pancasila masing-masing memiliki tugas dan fungsinya dalam menjawab dinamika dan gejolak Negara bagi seluruh unsur yang ada di dalamnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kehadiran Pancasila sangatlah penting bagi Negara Indonesia.

Sejak didedikasikannya pada tanggal 1 Juni 1945, hingga hari ini Pancasila mendapat tempat sakral di Negeri ini.  Akan tetapi di balik megahnya Pancasila, nyatanya masih muncul berbagai macam masalah sosial dalam lingkup masyarakat. Perwujudan dari setiap butir-butir Pancasila belum semuanya terimplementasi secara utuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebut saja satu diantara sila tersebut adalah sila kelima Pancasila. Narasi “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” yang tertuang dalam sila kelima ini, belum sepenuhnya terejawantahkan dalam lingkup bermasyarakat. Pada Prinsipnya keadilan sosial adalah sebuah konsep besar dengan tujuan yang sangat mulia dalam konteks Indonesia. suatu tatanan tindakan etis bersama sebagai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sejahtera, adil dan makmur. (Guty, 2017. Pancasila Rumah Bersama, hal. 143).

Jika demikian prinsip dari keadilan sosial, mengapa hari ini masih ada ketimpangan? Bukankah Frasa keadilan sudah digaungkan sejak Negara ini menuju pencapaian cita-cita kemerdekaannya? Mengapa masih ada rakyat yang menjerit karena dihimpit oleh kemiskinan?  Dimanakah posisi  Negara dalam melakukan otoritasnya yang berdaulat? Ini adalah kumpulan pertanyaan refleksi yang menjadi pekerjaan rumah bersama, bagaimana mewujudkan sila keadilan sosial sebagai yang nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.

Jika dibawa dalam konteks hari ini, ketimpangan ini semakin nyata dalam kehidupan sosial masyarakat, setelah angka kemiskinan meningkat di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satu daerah yang masih menduduki angka kemiskinan di Indonesia adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dirilis dari Kompas.Com pada 24 Januari 2020, tercatat NTT menduduki prosentase  21,03% sebagai provinsi termiskin setelah Papua. Ini memperlihatkan bahwa benarlah keadilan sosial yang dituangkan dalam sila kelima belum seutuhnya menyentuh sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Tidak saja mengarah pada kemiskinan tetapi juga dari segi pembangunan yang belum merata yang membuat masyarakat kewalahan dan kesusahan dalam menjalankan aktivitasnya.

Saat sekumpulan pelajar harus menelusuri bukit dan gunung demi mendapatkan signal internet, sekumpulan petani berjuang melanggar sungai yang dalam demi menyelamatkan sawah dan ladangnya, nelayan membakar kulitnya dibawah terik matahari berjualan keliling demi menghidupi keluarganya, pejuang pendidikan melampaui jalan terjal-berbukit demi menyelamatkan anak bangsa, saat yang sama segelintir elit merampas hak rakyat untuk membesarkan perutnya sendiri.

Jika keadilan sosial adalah pemerataan, maka sudah seharusnya pembangunan serupa diperhatikan oleh pemerintah sebagai penyambung lidah dan penyambung tangan rakyat untuk mensejahterakan rakyatnya dengan menata sistem pembangunan di daerah secara adil dan setara. Memeluk setiap harapan rakyatnya, keadilan sosial itu tidak saja diwujudkan di kota saja, perwujudan keadilan sosial harus sampai kepada akar rumput. Dengan demikian, semua unsur sadar bahwa kehadiran Pancasila tidak saja menjadi wacana dalam teks semata, tetapi nilainya tertuang dalam kehidupan nyata masyarakat.

Mengutip sebuah Narasi yang dituliskan Fredy Umbu Bewa Guty, aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia-Salatiga  pada buku “Pancasila Rumah Bersama” bahwa pendiri Negara selalu mengemukakan “Negara adalah suatu Organisasi masyarakat yang bertujuan menyelenggarakan keadilan”. Oleh sebab itu, pemerintah sebagai representasi Negara perlu hadir untuk mewujudkan Negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keadilan sosial bagi “sebagian kecil” rakyat Indonesia. Sudah saatnya Negara melalui Pemerintah melakukan aksinya untuk mewujudkan sensibilitas yang menepi kepada harapan rakyat.

Selamat Hari Pancasila

*Penulis, Mahasiswa UKSW-Salatiga asal NTT,
Aktivis di  Gerakan Mahasiwa Kristen Indonesia-Salatiga

Related Posts: