LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Archive for November 2022

Dewan Perwakilan Rakyat tanpa Perwakilan bagi Dunia Koperasi Indonesia

oleh: Suroto*

Ilustrasi Pemerintah dan Bank mengeruk Rakyat/Sumber Foto: Indoprogres/AM/25, November 2022


LEKONTT. Sore hari, 14 November 2022 lalu saya tiba di Pontianak dari Jakarta untuk agenda keliling naik motor di Kalimantan sebulan kedepan dalam tema Borneo Journey. Tujuannya, melihat gerakan pemekaran Koperasi Sektor Riil (KSR) dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI)  yang terkenal kental di Kalimantan sebagai Gerakan Credit Union. 

Sejarah Perkembangan Koperasi Kredit

Gerakan Koperasi Kredit Indonesia adalah rintisan Pater Albrecht Kariem Arbie, SJ adalah seorang Pastor Ordo Jesuit.  Pater Albrect mengembangkan koperasi kredit pertama kali di Indonesia tahun 1970 an. Sudah lima puluh tahun silam. 

Gerakan Koperasi Kredit Indonesia adalah gerakan koperasi di sektor keuangan. Semacam bank namun didirikan, dimiliki, dikembangkan dan dikendalikan sendiri secara otonom oleh anggotanya. Dalam istilah bank komersial kapitalis disebut sebagai nasabahnya. 

Gerakan Koperasi tersebut tak hanya berkembang di Indonesia, ia juga berkembang di seluruh dunia. Menurut laporan International Cooperative Bank Association (ICBA), sebuah komite di bawah gerakan koperasi dunia International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 2020, ada 18.500 koperasi di sektor keuangan. Koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya sebanyak 272 juta orang berada di lebih dari 100 negara.  

Anggota Gerakan Koperasi Kredit seluruh Indonesia sendiri saat ini berjumlah empat juta orang. Mereka tergabung dalam 918 koperasi dengan  total tabungan di koperasi sebanyak 41 trilyun rupiah. Koperasinya sudah menyebar hampir seluruh propinsi di seluruh Indonesia dari Merauke sampai Sabang. 

Di Kalimantan Barat, gerakan ini adalah yang paling besar. Jumlah anggotanya 1, 2 juta orang dan ada di 59 Koperasi yang bergabung di 4 Koperasi Sekunder/ Federasi.  Sejak 2011 lalu, gerakan ini juga mulai merintis sebuah gerakan pemekaran koperasi. Namanya adalah Gerakan Koperasi Sektor Riil ( GKSR). Jumlah koperasinya memang masih sedikit, baru ada 18 koperasi. Bergerak pada sektor non-keuangan seperti pertanian, peternakan, perdagangan distributor hingga ritel, perhotelan, agrowisata dan sekolah.  Bahkan, sejak tahun lalu salah satu koperasi telah mampu mendirikan Universitas. Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) namanya. 

Tujuan pengembangan koperasi sektor riil adalah, setelah sukses membangun disiplin menabung mereka juga ingin kembangkan sektor riil. Cita-citanya agar anak cucu mereka mampu terjamin hidupnya dengan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin, tingkatkan kesejahteraan, lepas dari kemiskinan struktural yang tercipta dari sekian kebijakan ngawur pemerintah, yang terpenting lagi adalah mampu menolak kekuatan modal dari luar. Anggota-angotanya menyadari kapital dari luar selama ini telah mengeksploitasi hidup dan merusak alam mereka. 

Gerakan tersebut diwadahi dalam satu organisasi federasi nasional yang bernama Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) yang kebetulan saya diminta jadi pelayan mereka dalam struktur manajemen sebagai Chief Excecutive Officer (CEO).

Diskursus Rancangan Undang-Undang Omnibus Law 

Pada 14 November 2020 lalu, begitu sampai ke Pontianak saya kaget karena tetiba ditelpon oleh salah satu pengurus Koperasi  dari gerakan tersebut, Pak Yulius Kurniawan. Intinya saya diminta untuk menghadiri pertemuan demi membahas persoalan serius tentang Rancangan Undang Undang Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU Omnibus Law PPSK). Rancangan Undang-Undang tersebut kini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Gerakan Koperasi jarang sekali mempedulikan soal regulasi maupun kebijakan yang dibuat pemerintah selama ini. Mereka sudah biasa "mengalah" untuk menerima apapun yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah. Sebab, mereka selama ini memang tidak menggantungkan diri pada pemerintah dan janji-janji politisi. 

Mereka bahkan tidak peduli dan pasrah menerima walaupun kebijakan pemerintah itu sering merugikan. Sebut saja kebijakan diskriminatif pemberian subsidi bunga, subsidi untuk kredit macet kepada bank. Pemberian dana penempatan, modal penyertaan dan lain lain kepada bank oleh pemerintah secara langsung atau tidak langsung jelas menggencet keberadaan koperasi. 

Bahkan mereka, Gerakan Koperasi Kredit Indonesia tidak pernah persoalkan soal dana talangan (bailout) seperti: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau Bank Century.  Sakndal Century merugikan uang negara kalau dikurs nilainya sekarang hingga 2000 trilyun (Fitra, 2018) karena dikemplang dan dibawa lari pemilik bank komersial kapitalis itu ke luar negeri. 

Mereka tidak peduli walaupun uang yang mereka ikut bayarkan melalui pajak sekalipun itu dirampok oleh elit kaya yang berkongkalikong dengan pejabat tersebut. 

Tapi malam itu, mereka, Gerakan Koperasi Kredit Indonesia di Kalimantan Barat yang tergabung dalam Forum Credit Union (FOCUS) terlihat begitu geram. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan itu dirancang  tanpa melibatkan rakyat. Sangat keterlaluan. Tanpa mendengarkan aspirasi mereka tiba tiba dibentuk Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang langsung menghantam jantung nilai-nilai dan prinsip kerja mereka. 

Dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut tiba-tiba memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan punya kewenangan luas masuk mengintervensi koperasi mereka. Sampai ke dalam urusan tata kelola internal. 

Pengurus terpilih dan manajer harus disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mereka juga harus membayar iuran, Otoritas Jasa Keuangan bahkan berhak mengoposisi keputusan-keputusan demokratis anggota. 

Mempertanyakan Kewarasan Lembaga Eksekutif dan Legislatif

Dewan Perwakilan Rakyat berpikir koperasi bisa diperlakukan seperti bank. Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden tidak  lagi menghargai otonomi dan demokrasi koperasi. Padahal independensi koperasi penting dan telah terbukti menjadi kekuatan bagi koperasi untuk bertahan dari gempuran pemodal. 

Rancangan Undang-Undang  tersebut dalam naskah akademiknya ditulis berdasar pada hasil kajian pustaka dan berdasar justifikasi pengamatan lapangan dan tinjuan yuridis. Tapi ternyata isinya tidak valid. 

Jika mereka melibatkan studi pustaka, semestinya mereka melek membaca apa yang menjadi dasar filosofi dari koperasi di sektor keuangan, dapat berkembang dan bertahan di Jerman atau Canada. Bagaimana otonomi dan demokrasi sebagai prinsip utama koperasi itu dihargai di berbagai belahan dunia dalam banyak tata regulasi. 

Jika dasarnya adalah justifikasi empiris sosiologis, semestinya mereka juga belajar dari pengalaman bagaimana Jerman, tempat lahirnya koperasi keuangan pertama kali berkembang di dunia sebagai organisasi. Bagaimana otonomi dan demokrasi justru selamatkan mereka dari setiap krisis keuangan maupun ekonomi. Koperasi di Jerman tidak pernah menerima talangan (bailout) dari uang negara yang mereka ikut bayar. Bagaimana anggotanya atau nasabahnya ikut bertanggungjawab dalam melihat masalah yang dihadapi lembaga. 

Jika mereka memang belajar dan menyusun Rancangan Undang-Undang tersebut berdasarkan pengalaman empiris di tanah air. Seharusnya mereka juga bertanya pada gerakan koperasi kredit mengapa ketika krisis keuangan tahun 1997 anggotanya tidak ada yang melalukan aksi rush (penarikan uang besar-besaran) ketika bank komersial kapitalis sampai menawarkan suku bunga simpanan hingga 62 persen. 

Jika alasannya  yuridis, bagaimana bisa tenaga ahli dan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang tanpa hargai koperasi sebagai bangunan perusahaan yang disebut sesuai dengan demokrasi itu. Bagaimana bisa mereka sebut dasarnya adalah pertimbangan yuridis tapi mereka abaikan konstitusi?

Tujuan utamanya adalah membangun protokol dalam mitigasi resiko saat hadapi krisis keuangan dan ekonomi itu tidak melihat aspek penting nilai nilai dan prinsip koperasi?

Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan itu jika dasarnya adalah Undang-Undang Dasar 1945 kenapa koperasi didiskriminasi dengan tidak direkognisi untuk sama-sama mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini diberikan kepada bank umum komersial kapitalis?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden yang terpilih secara langsung oleh rakyat, di dalamnya juga ada gerakan koperasi. Mengapa tak mewakili aspirasi mereka namun justru mendiskriminasi dan mengkooptasi prinsip prinsip mereka? Untuk siapakah sebetulnya Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat itu bekerja? Kenapa suara parlemen yang seharusnya perjuangkan aspirasi rakyat malah menjadi nyanyian lagu koor setuju, atas seluruh kebijakan pemerintah yang ngawur? (AM/LekoNTT.com) 






*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)





Related Posts:

Group of Twenty tanpa Rakyat Perpecahan antara Organ Mahasiswa dan Organisasi Sipil

Aliansi Indonesian People Assembly-Kupang berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur. Kupang, 16 November, 2022

Kupang, LekoNTT. Demi menanggapi Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty ke-16 yang berlangsung di Bali 13-16 November 2022, Aliansi Indonesian People Assembly wilayah Nusa Tenggara Timur, melangsungkan beberapa kegiatan di antaranya: diskusi luring dengan tema "Menentang Dominasi Imperialisme' pada Minggu 13 November 2022, diskusi daring melibatkan jejaring organisasi yang pro dan kontra akan penyelenggaraan G-20, Senin 14 November 2022 dan puncaknya aksi massa, Rabu, 16 November 2022. 

Aliansi Indonesian People Assembly terdiri dari Front Mahasiswa Nasional Cabang-Kupang, Seruni dan Pembaru Cabang Kupang.

Opresi, Represi Aparat dan Pertentangan Ideologis
Berbagai kegiatan demokratis ilmiah dihadang alat negara dengan represi dan opresi. Satu orang mahasiswi dan Enam mahasiswa UNIKA Widya Mandira-Kupang, menjadi korban salah tangkap pada 15 November 2022. Para mahasiswa tersebut awalnya dihadang oleh Tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai relawan Jokowi ketika sedang berdiskusi di kantin  Kampus. 

Mereka mempertanyakan mengenai diskusi yang mengkritisi Group of Tweenty, tak selang Lima menit kemudian aparat kepolisian dari sektor Tarus-Kabupaten Kupang datang dan membawa  para mahasiswa dan ketiga orang tersebut ke Kantor Polisi wilayah Tarus untuk dimintai keterangan dimulai dari pukul 22.00-01.00 WITA. 

Keesokan harinya pukul 08.45, aksi masa yang menolak penyelenggaraan G-20 berhadapan dengan organisasi masyarakat GARUDA yang melakukan aksi tandingan mendukung aktivitas Group of Twenty. Bukannya tetap bersuara sesuai intensi masing-masing, pihak GARUDA malah merebut meghaphone dari para peserta demonstran penolak G-20. Pihak masa aksi Indonesian People Assembly tidak melawan dan membiarkan tindakan inkonstitusional organ paramiliter ini terjadi.

Selain itu, perpecahan idelogis di kalangan mahasiswa pun terjadi, seharusnya mahasiswa berpihak pada rakyat sebagai wujud aktualisasi diri agent of change. Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Kota Kupang, malah menyatakan dukungan pada penyelenggaraan G-20 di Bali.

Dalil Aliansi Pemuda Kota Kupang sebagaimana dilansir redaksi dari batas.timor.com bahwasanya aliansi mendukung kegiatan tersebut agar menguatkan kemitraan, mempercepat produktifitas, mengeratkan ketahanan dan stabilitas, memastikan pertumbuhan berkelanjutan dan inklusif dan kepemimpian kolektif global, kata Elfrid Liwug, Koordinator Aliansi.

Aliansi Pemuda Kota Kupang terdiri dari; Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kupang, Kelompok Mahasiswa Katolik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan-Universitas Nusa Cendana, Perhimpunan Mahasiswa Lembata-Kupang, Forum Mahasiswa Belu-Kupang, Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi-Kupang, GALEKA Kupang, HMS-Kupang dan Angkatan Muda Mahasiswa asal Ileape-Kupang.

Dalil Penolakan Group of Twenty oleh Indonesia People Assembly-Kupang
Krisis finansial dalam tubuh sistem kapitalisme internasional semakin memonopoli dan terus melahirkan krisis baru. Menghasilkan api perang yang berimbas pada perampasan. Merugikan berbagai negeri dan seluruh rakyat tertindas dunia. 

Pembentukan G-20 merupakan wujud nyata dari kegagalan negeri-negeri yang tergabung dalam G-Tujuh dalam mencari solusi atas krisis yang dihadapi. G-Tujuh di bawah komando imperialis nomor wahid Amerika Serikat adalah otak dari lahirnya G-20. G-20 atau Group of Twenty merupakan forum kerja sama multilateral terdiri atas 19 negara utama dan Uni Eropa. 

Anggota G-20 terdiri atas Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brazil, China, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Korea Selatan, Rusia, Perancis, Turki, dan Uni Eropa. Sejarah pembentukan Group of Twenty tidak terlepas dari kekecewaan komunitas internasional terhadap kegagalan G-Tujuh dalam mencari solusi permasalahan krisis ekonomi setelah 1998. 

Pada 15 November 2022 telah diselenggarakan G-20 di Bali di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Penyelenggaraan dilangsungkan saat situasi dunia tengah dilanda resesi global seiring makin parahnya krisis energi, pangan dan melonjaknya utang global akibat dikte kebijakan moneter dan ekonomi Amerika Serikat. 

Pertarungan di antara negeri imperialis semakin sengit. Perang proksi imperialis Amerika di Ukraina melawan Rusia terus berlangsung, beriringan dengan makin tingginya tensi ketegangan militer di Indo-pasifik melalui provokasi, intimidasi dan hasutan perang yang dilakukan oleh Amerika dan sekutunya. Perebutan pasar kapital, barang dan jasa dunia antara imperialis pimpinan Amerika Serikat versus imperialis Tiongkok-Rusia sebagai kekuatan baru dunia turut mewarnai geopolitik global. 

Kekuatan imperialis utama pimpinan Amerika Serikat yang tengah mengalami kemerosotan akan ngotot memaksakan kepentingan mereka di atas segalanya, termasuk mengisolasi kekuatan Tiongkok dan Rusia. Agenda Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty yang baru saja berakhir memprioritaskan tiga isu utama, yakni rancangan kesehatan global, transisi energi terbarukan, dan transformasi digital. 

Cerita dari Pinggiran 
Dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Grup Duapuluh, provinsi Nusa Tenggara Timur akan menjadi pemuas napsu serakah negara-negara maju demi menjawab kepentingan energinya. Dalam menjawab transisi Energi Baru Terbarukan menggunakan energi listrik berkelanjutan, Nusa Cendana menjadi sasaran eksploitasi penyediaan sumber energi panas bumi-tersedia 28 titik di Nusa Tenggara Timur-untuk pembangunan pembangkit listik bertenaga panas bumi atau geothermal demi menunjang pemenuhan listrik industri. 

Pemerintah akan menjadikan Pulau Flores sebagai prioritas utama pemenuhan energi listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam komitmen pemerintah Indonesia mengembangkan potensi energi panas bumi. Dalam kebijakan Energi Nasional, pemerintah menargetkan pada tahun 2025, sebanyak 7.200 MWe listrik akan dihasilkan dari energi panas bumi. 

Ekspansi di Pulau Timor melalui proyek Perusahaan Listrik Tenaga Uap-Timor-1 yang sementara berjalan membutuhkan biomassa dari kayu Kaliandra Merah, Lamtoro dan Gamal. Atas dasar itu negara melalui lembaga pendidikan menempatkan Universitas Nusa Cendana sebagai pemasok kayu tersebut, letaknya berada di hutan adat masyarakat Pubabu. Konflik status hutan Pubabu telah mencapai 35 Tahun antara rakyat pubabu versus Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Pemprov Nusa Tenggara Timur. 

Begitupun pembangunan bendungan: Kolhua, Manikin dan Temef yang terus menuai penolakan dari rakyat terdampak mulai dari tidak adanya kompensasi dari negara atas peranpasan tanah hingga kehendak rakyat mempertahankan hak atas tanah keluarga maupun tanah adat. 

Selain menjadi penyedia sumber pembangkit energi listrik, Nusa Tenggara Timur juga menjadi penyedia mangan sebagi salah satu material pendukung pembuatan bateri penampung arus listrik. Kualitas batu Mangan dari tanah Cendana ini termasuk yang terbaik di dunia. Indonesia memiliki sumber daya mangan yang cukup besar, di mana sekitar 60 persen sumberdaya dan 70 persen cadangan mangan Indonesia berada di Nusa Tenggara Timur. 

Dengan jumlah sumber daya bijih 36.207.271 ton dan logam 17.206.234 ton dan total cadangan bijih 79.712.386 ton dan logam 38.998.324 ton. Selain itu, mangan Nusa Tenggara Timur terkenal memiliki kualitas tinggi (highgrade) di dunia. Demi memuluskan ekspansi bisnis oligarki, akan didorong pembangunan industri yang bisa merampas dan memberikan ancaman bagi rakyat. 

Kepentingan negara-negara imperialis ini juga menempatkan Indonesia sebagai pasar membagi kelimpahan industri melalui bisnis kendaraan listrik atau pasar yang akan mematikan produktifitas pemuda low skill, karena akan meningkatkan ketergantungan, beban utang akan bertambah banyak dan pencabutan subsidi bagi rakyat tidak bisa terhindarkan, terus dipangkas bahkan dicabut. 

Menurut Syahrul Sukwan, Koordinator Indonesian People Assembly wilayah Nusa Tenggara Timur, kondisi perampasan merupakan kado bagi negara-negara maju, sebab pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur diklaim pemerintah bakal mendukung ekonomi hijau dan penggunaan transportasi ramah lingkungan dengan target net zero emission pada 2060. 

Akibatnya bagi rakyat, akan banyak mesin-mesin yang dianggap tidak ramah lingkungan akan menjadi rongsokan tua yang tak terpakai, terlebih nelayan. Merekalah yang akan sangat terdampak karena target pemerintah akan menghentikan impor Bahan Bakar Minyak dan Gas. G-20 bukan membahas krisis rakyat. Justru mengatasi krisis yang terjadi pada negara-negara maju. Indonesia malahan diseret untuk menanggung beban krisis tersebut. Terkhusus mengenai emisi gas dan perubahan iklim. 

Berdasarkan data World Research Institute negara dengan penyumbang emisi terbesar adalah Amerika Serikat, China, dan beberapa negara Uni Eropa, yakni Inggris dan Perancis. Negara tersebut menghasilkan 12.399,6 juta metrik ton karbondioksida ekuivalen (mtco2e). Jumlah itu setara 26,1% dari total emisi global. Amerika Serikat menyusul dengan menyumbang 6.018,2 mtco2e yang setara dengan 12,7% emisi global. 

Kemudian, Uni Eropa menyumbang 3.572,6 mtco2e atau setara 7, 52% emisi global. Group of Twenty akan memerosotkan sistem pendidikan, dalam memaksimalkan teknologi digital dalam dunia pendidikan seperti pendidikan daring. Digitalisasi pendidikan memperjelas bahwa sistem pendidikan hari ini tidak ilmiah, demokratis dan mengabdi bagi rakyat. 

Pemuda akan tumbuh menjadi anti sosial, apolitis, amoral karena kepekaan pada situasi sosial semakin menurun. Untuk memaksimalkan pendidikan berbasil digital maka rakyat harus menambah biaya pengeluaran membeli barang-barang menunjang perkuliahan, paket data alat komputer dan perangkat lainnya. 

Sistem pendidikan akan semakin dikomersilkan atau menjadi barang dagang yang hanya bisa di akses masyarakat ekonomi menengah ke atas. G-20 tidak berorientasi untuk menyelesaikan pemanasan global, justru memperparahnya. Memperbesar perampasan tanah, hutan, wilayah pesisir sebagai penopang industri milik imperialis. 

Nasib kaum tani akan diperhadapkan dengan perampasan tanah, hutan, konversi lahan, krisis pangan karen gagal panen yang disebabkan karena curah hujan yang tidak menentu dan bahaya badai yang sulit diprediksi. 

Sedangkan nelayan akan merasakan pemanasan global ini, rusaknya rumah ikan seperti karang memutih dan rusak, naiknya permukaan air laut, tingkat keselamatan semakin kecil saat melaut, kemudian sulit membaca cuaca untuk melaut. 

Lagi, Group of Twenty tetap sebagai forum imperialis melancarkan kepentingan untuk merampas sumber daya alam, memanfaatkan kelimpahan tenaga kerja murah, menjadikan Indonesia sebagai pasar dan menjebak Indonesia melalui utang dan investasi. Atas dasar itu kami dari Indonesian People Assembly wilayah Nusa Tenggara Timur menuntut: 

Tolak G-20, Bubarkan Group of Twenty, Tegakan Hak Asasi Manusia, Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Deklarasikan darurat iklim sekarang, Cabut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lawan dominasi Imperialisme di Indonesia, Hentikan segala bentuk aktifitas Pemprov di Pubabu-Besipae sebelum ada penyelesaian konflik yang jelas, Hentikan kriminalisasi dan represi terhadap masyarakat yang berjuang, Undang-Undang demi keadilan bukan untuk kesewenang-wenangan pemerintah, Jalankan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional, Wujudkan pendidikan yang ilmiah demokratis dan mengabdi pada rakyat. (AM/LekoNTT)


Related Posts:

Tim GALAK Melaporkan Empat Media kepada Dewan Pers Terkait Berita Penculikan Anak di Nagekeo

Ilustrasi penculikan anak. AFGD mengalami dua kali penculikan hingga November 2022 belum ada kejelasan penanganan. Sumber foto (Shutterstock,  November 2022)

Jakarta, LekoNTT.com. Antara tanggal 15-16 Oktober 2022, Empat media daring, yaitu Victorynews.id, Laskarmedia.com, Nusantarapedia.net, dan Miindonews.co.id menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH. kontennya menyudutkan anak berinisial AGFD dan kakak kandungnya, Gregorius R Daeng.

Berita yang terbit secara serentak tersebut dinilai oleh pengadu tidak berimbang, sepihak, dan berat sebelah.

AGFD sendiri merupakan anak yang dua kali menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Kasus tersebut diadvokasi dan dibela sepuluh pengacara yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak atau Tim GALAK.

Baca juga: https://www.lekontt.com/2022/11/paham-papua-menuntut-kepolisian-nagekeo.html

Gregorius R Daeng merupakan eks Advokat LBH Jakarta, ia menjelaskan pihaknya mengadukan keempat media tersebut sebab keberatan dengan isi pemberitaan yang menyudutkan adik dan keluarganya. Sedangkan wartawan dari  Empat media tersebut tidak pernah meminta tanggapan dan konfirmasi pada pihaknya terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

"Pemberitaan Empat media itu tidak berimbang dan tak profesional. Mereka seolah juru bicara Polres Nagekeo dalam narasi pemberintaannya. Hal ini sangat merugikan kepentingan saya dan keluarga. Kamisedang menuntut keadilan atas Dua kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa adik saya," kata Gregorius dalam keterangan persnya di Dewan Pers, Selasa, 8 November 2022.

Dengan melupakan prinsip cover both sides atau keberimbangan, Empat media di atas diduga keras melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers sehingga menurutnya Dewan Pers patut memberikan sanksi pada media dan wartawan yang menerbitkan berita tersebut. 

"Sebagai warga negara dan masyarakat yang memiliki hak berdasarkan Undang-Undang Pers, saya minta Dewan Pers untuk memeriksa dan menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keempat media tersebut," ujarnya.

Senada dengan Greg, kuasa hukum pengadu dari Tim GALAK; M. Khoiri menerangkan, pihaknya meminta agar Dewan Pers memeriksa kelengkapan administrasi media (Miindonews.co.id) yang tidak mencantumkan struktur dan pengurus redaksi sehingga tidak jelas penanggungjawabnya.

"Sebelum menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo yang menyudutkan korban dan Tim GALAK, harusnya Empat media tersebut konfirmasi ke kami agar informasi yang terpublikasi berimbang. Salah satu media (Miindonews.co.id) bahkan tidak mencantumkan susunan redaksi. Ini jelas dipertanyakan profesionalitasnya," beber mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam-Indonesia itu.

Selain itu, Gregorius R Daeng, menuntut agar Dewan Pers menghukum keempat media online tersebut dengan mengakui salah dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu di depan publik. Permintaan maaf hendaknya ditayangkan di sepuluh media nasional, yaitu Kompas.com, Detik.com, Tempo.co, Sindonews.com, Okezone.com, Kumparan.com, CNN Indonesia, BBC Indonesia, Merdeka.com, dan Tribunnews.com.

Dalam aduan tersebut, Gregorius R Daeng yang didampingi beberapa advokat dari Tim GALAK, yaitu M Khoiri, Muhammad Mualimin, dan Ermelina Singereta diterima oleh bagian pengaduan pada Dewan Pers-Indonesia di Kantor Dewan Pers dengan keperluan aduan pengaduan berita dan verifikasi status media yang diadukan.

Sebagai informasi, anak berinisial AGFD mengalami dua kali penculikan dan penganiayaan pada tanggal 25 April dan 29 Agustus 2022 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Enam bulan sejak dilaporkan ke Polres Nagekeo, hingga kini penculiknya belum terungkap. Kinerja penyidik Polres Nagekeo patut dipertanyakan.

Menurut komisioner Dewan Pers Yadi Hendriana, ketika dihubungi melalui pesan whatsapp pada, 11 November 2022 menjelaskan bahwa "pengaduan baru saja diterima, tim pengaduan akan melakukan analisa terlebih dahulu. Nanti jika sudah siap, pengadu dan teradu akan kita panggil," jelas Yadi. Yadi tidak menerangkan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya akan memanggil para pihak tersebut, menurutnya aduan yang masuk ke Dewan Pers sangat banyak.

Sementara itu salah satu media teradu ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengenai pemberitaan dan pengaduan pada Dewan Pers pada 13 November 2022, tidak menjawab sampai berita ini diturunkan. 

Pihak Kepolisian Nagekeo pun, tidak menjawab pesan teks melalui platform Whatsapp yang dilayangkan redaksi kepada Kapolres Nagekeo pada 13 November 2022. (AM/LekoNTT)

Related Posts:

PAHAM Papua Menuntut Kepolisian Nagekeo Bekerja Profesional Terkait Penculikan AFGD

 

Ilustrasi Penculikan Anak/shuterstock.com

LEKONTT-Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua, suatu lembaga advokat yang konsen melindungi dan mempromosikan HAM di Papua menanggapi proses hukum kasus penculikan AFGD di Kabupaten Nagekeo-Nusa Tenggara Timur, 30 Oktober 2022.

Sebagai bentuk solidaritas dan tanggungjawab sosial, PAHAM menuntut agar kepolisian Nagekeo segera menangkap pelaku penculikan dan bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan padanya dalam undang-undang.

Perkumpulan Advokat ini menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga korban yaitu anak AGFD, seorang anak perempuan di bawah umur warga Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, telah mengalami tindakan penculikan dan kekerasan secara berulang kali.

AFGD dua kali diculik dalam kurung waktu April sampai Agustus 2022, di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski keluarga sudah melayangkan Laporan Polisi, namun hingga hari ini, proses hukum kasus penculikan anak (AFGD) oleh Polres Nangkeo tidak berjalan sesuai prosedur.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Yohanes Mambrasar, perwakilan PAHAM Papua mengatatakan “proses hukum kasus ini hingga kini tidak menunjukan adanya progres penyidikan atau kemajuan penyidikan sesuai ketentuan atau prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.”

Setelah melihat bahwasanya tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan, maka PAHAM, mendesak pihak kepolisian Nagekeo untuk segera melakukan beberapa hal inim, yakni:

Pertama, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT menegakan hukum secara adil, yaitu segera menangkap dan memproses hukum pelaku penculikan;

Kedua, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT segera memeriksa dan memproses hukum tim penyidik perkara ini (Perkara:LP: STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Negekeo/POLDA NTT) yang tidak memproses hukum perkara ini sesuai ketentauan hukum, yang lambat dalam memprose hukum kasus ini;

Ketiga, Kepolisian Nagekeo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indoensia harus memberikan jaminan perlindungan keamaanan kepada anak korban AGFD dan keluargannya.

Untuk diketahui mengenai perkembangan kasus ini, dalam beberapa waktu terakhir, pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), telah turun melakukan asistensi dan pendampingan korban penculikan; AFGD.(AM/LekoNTT)

 

Related Posts:

Di Sabu-Raijua Rujuk jadi Pilihan bila Ibu dan Anak ingin Selamat

  Oleh: Rossy Bella Oktalia*

Rossy Bella Oktalia (Dokpri)


“Jika datang satu pulang harus dua,
tiga pun boleh asal jangan satu
apalagi semua tak ada yang pulang
(Moto revolusi kesehatan ibu dan anak-Nusa Tenggara Timur)

LEKONTT-Saat ini persebaran dokter spesialis di Indonesia masih belum merata. Spesialis hanya terpusat pada kabupaten atau kota besar di pusaran pulau Jawa. Menurut dr. Adib Khumaidi selaku Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia setidaknya setiap kabupaten atau kota harus mempunyai tujuh dokter spesialis.

Lima di antaranya adalah pelayanan medik spesialis dasar yang terdiri dari  pelayanan penyakit dalam, pelayanan kesehatan anak, pelayanan bedah, pelayanan anastesi dan pelayanan obstetri dan ginekologi. Namun faktanya 42 persen kabupaten atau kota bahkan sama sekali belum memiliki dokter spesialis.

Sabu Raijua merupakan salah satu kabupaten termuda di provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten yang berada di selatan Indonesia ini, termasuk paling unik jika dilihat di peta Indonesia. Besarannya hanya berupa titik di bagian selatan Indonesia.

Pemerintah Sabu Raijua mempunyai satu rumah sakit berstatus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan enam puskesmas yang tersebar di enam kecamatan. Satu diantaranya terpisah dari pulau utama, yakni di Kecamatan Ledeunu-Pulau Raijua

Kini persoalan mendesak di Sabu Raijua dengan geografis pulau di tengah lautan lepas adalah tidak adanya dokter spesialis kandungan atau dikenal dengan spesialis Obstetri dan Ginekologi. Terakhir keberadaan dokter spesialis Sabu Raijua pada Februari 2020. Setelah itu, Sabu Raijua resmi tidak memiliki dokter spesiallis kandungan.

Terhitung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022  Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Sabu Raijua mencapai 19 orang. Biasanya rata-rata dalam setahun Enam orang ibu terenggut nyawanya dalam proses kehamilan dan saat melahirkan. Sedangkan Angka Kematian Bayi dalam tiga tahun terakhir ini adalah 114 atau 38 orang kasus rata-rata per tahun.

Selama tidak ada tenaga ahli atau dokter spesialis semua pelayanan poli Kesehatan Ibu dan Anak dilayani oleh dokter umum dibantu oleh tenaga bidan. Pasien yang tidak dapat ditolong oleh tenaga medis dalam hal ini dokter umum, bidan dan perawat akan dilakukan rujuk antar fasilitas kesehatan. 

Letak geografis pulau di tengah lautan membuat akses rujukan harus melintas pulau. Pasien harus dirujuk dengan menggunakan kapal laut atau perahu motor jika pasien dari Puskesmas Ledeunu. Proses ini membuat pasien tak selalu tertolong sesampainya di fasilitas kesehatan rujukan. Karena, jika cuaca buruk maka kapal atau perahu motorpun tak dapat berlayar.

Selain dapat merujuk pasien dengan transportasi laut, proses rujuk juga bisa dilakukan dengan menggunakan pesawat terbang. Salah satu maskapai yang melayani penerbangan yaitu Dimonim Air. Namun, bila menggunakan pesawat, pasien harus menyewa pesawat tersebut, biayanya ditanggung oleh si pasien.

Pembiyaan dengan menggunakan transportasi udara memang tidak murah. Pasien yang hendak dirujuk harus merogoh kocek kurang lebih Rp. 50.000.000,- . Jumlah yang cukup fantastis.

Pertanyaan sederhananya “Apakah semua pasien ekonominya mampu untuk membiayai ini? jawabannya belum tentu.  Banyak pasien dengan ekonomi menengah ke bawah harus pasrah atas keadaan yang ada. Tak dapat ditolong dokter ahli adalah kenyataan pahit yang harus ditelan oleh pasien dan keluarga.

Belum lama ini, tepatnya bulan Juni 2022. Pasien dengan diagnosa Kehamilan Ektopik Terganggu (KET) harus dirujuk sesegera mungkin. Menuju rumah sakit rujukan sebab mesti dilakukan tindakan operasi.

Setelah selesai penindakan, pasien dibawa ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Ketika malam hampir bertamu, pasien rujukan yang biasa disapa Ovin bercerita tentang pengalaman rujuknya tersebut.

"Selamat sore kaka, mohon maaf sebelumnya, apa beta boleh tanya-tanya sedikit kakak punya pengalaman rujukan waktu itu," tanya saya pada Ovin

"Oh iya kaka, boleh." jawab Ovin

Ovin adalah pasien rujukan dengan status CITO atau pasien yang membutuhkan penanganan segeraIa pun mulai menceritakan pengalamannya.

“Waktu itu beta dirujuk dengan diagnosa dokter Kehamilan Ektopik Terganggu. Menurut hasil USG di Rumah Sakit-Menia, kurang lebih usia kandungan baru sa dua minggu. Tapi, tiba-tiba sa beta badan drop. Beta rasa perut keram juga lemas sampai sonde sadarkan diri,” cerita Ovin sambil mengingat pengalamannya empat bulan yang lalu.

Nasib baik masih berpihak padanya, petugas rumah sakit di Rumah Sakit-Sabu Raijua dengan sigap menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa pasien harus segera dibawa ke Kupang. Pasien harus dirujuk ke rumah sakit di Kupang yang memiliki tenaga ahli agar secepatnya ditolong. Kalau tidak segera ditolong maka besar kemungkinan nyawa pasien tidak dapat selamat. Satu-satunya cara untuk rujukan ini adalah dengan pesawat.

Mengetahui keadaan darurat tersebut, keluarga langsung bertindak cepat untuk mempercepat proses rujukan. Proses pembiayaan awal dibantu oleh beberapa pihak, sebagai bentuk saling meringankan beban yang ditanggung keluarga. Dirinya menyebutkan beberapa nama yang turut membantu; Ibu Pdt Sarah Bani, Bapak Hermanus Kana Lomi dan juga keluarganya yang menyelesaikan pembiayaan sewa pesawat tersebut.

“Aduh kak, itu waktu keluarga charter pesawat, pake kapal su sonde mungkin lai. Pesawat su satu-satunya pilihan untuk beta selamat sampe Kupang. Biaya charter pesawat tuh 50 juta. Puji Tuhan,Tuhan buka jalan lewat orang-orang yang sayang beta, sumbangan yang beta dapat 30 juta, sisanya beta punk Bapa dan Kaka yang tanggung kak,”  jelas ovin menceritakan kronologinya.

Kehamilan yang dialaminya ini adalah kehamilannya yang ketiga. Kehamilan pertama, anaknya meninggal. Pada kehamilan kali ini ia mengalami ganguan kehamilan ektopik terganggu. Ovin mesti menjalanidua tindakan operasi besar yakni operasi belah perut dan operasi Tuba Fallopi.

Mengingat apa yang dialaminya, ia sangat berharap Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua segera memiliki Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi agar pasien lainnya tidak mengalami kondisi kritis seperti yang dialaminya.

Beta pung harapan sih, semoga Rumah Sakit Menia segera punya spesialis Obstetri, Ginekologi dan Anastesi. Kalau sonde punya akan sangat fatal lai kalau ada kasus gawat darurat seperti beta kemarin,” ungkap Ovin.

Salah seorang bidan bernama Ellen, yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua menjelaskan, bahwa sebagai seorang bidan ia turut prihatin atas keadaan yang ada. Menurutnya banyak kasus kebidanan yang seharusnya bisa ditangani di Sabu Raijua, namun karena belum adanya dokter spesialis maka pasien harus dirujuk.

“Contohnya pasien dengan abortus dan pendarahan, harusnya bisa dikuret di Sabu. Tetapi, tidak bisa karena sonde ada dokter spsialis. Belum lagi, pasien dengan eklampsi yang harus meninggal karena tidak bisa diterminas (tindakan medis untuk membantu proses melahirkan sebelum atau tepat waktu masa kehamilan) dengan cepat. Apalagi kasus kegawatan harusnya ditangani segera. Kalo ketong rujuk waktu tempuh 11 jam, apalagi kalo ada perubahan kondisi cuaca, itu jadi soal,” tutur Ellen menjelaskan.

Segala usaha  telah dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua. Diantaranya adalah kordinasi dengan kepala daerah sampai kordinasi secara vertikal ke kementerian kesehatan. Bulan oktober ini, sepertinya Tuhan mendengar harapan besar masyarakat Sabu Raijua. Melalui Program Pemberdayagunaan Dokter Spesialis dari Kementrian Kesehatan terhitung per 1 November 2022, Kabupaten Sabu Raijua akan resmi memiliki dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi.

“Rumah Sakit memang meminta langsung kepada kementerian. Rumah Sakit juga meminta agar diprioritaskan untuk dokter spesialis Obgin. Semoga tanggal 1 ini tidak ada halangan supaya dokter cepat datang,” terang dr. Ester selaku Plt. Direktur RSUD Sabu Raijua.

Kabar baik ini seolah dapat menjawab moto revolusi Kesehatan Ibu dan Anak- Nusa Tenggara Timur: "Jika ibu sehat pasti bayi pun sehat, semuanya sehat pasti Sejahtera. Angka Kematian Ibu dan Anak bisa ditekan bila sistem kesehatan dasar memadai. Kesehatan Ibu dan Anak menjadi jaminan bagi masa depan Sabu Raijua yang gemilang. Tanpa, perhatian penuh pada kondisi kesehatan, cita-cita mencapai kebaikan bersama hanyalah ilusi. Menjaga dan merawat kesehatan dasar adalah tanggungjawab semua pihak terutama negara yang wajib menjamin kesehatan warganya.*** (AM/LekoNTT)

 * Penulis adalah Alumnus Poltekes Kemenkes-Kupang. Tinggal di Sabu sejak tahun 2019. Hoby tertawa dan membaca.




Related Posts: