LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Archive for Februari 2023

Dapur Sunyi di Kala Guyuran Badai Jakarta

 

Aksi masa Rabuan Pekerja Rumah Tangga 22 Februari 2023. AM. Sumber Foto: JALA PRT

Lekontt.com-Jakarta- Aksi Rabuan Pekerja Rumah Tangga, merupakan aksi masa yang dilakukan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) setiap hari Rabu di depan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Senayan, Jakarta. Aksi masa kembali digelar pada Rabu, 22 Februari 2023. Pada aksi kali ini temanya “Dapur yang Sunyi.”

Para Pekerja Rumah Tangga di tengah hujan deras Jakarta membawa dan memasang panci, wajan dan alat memasak lainnya di pagar depan Gedung Wakil Rakyat Republik Indonesia.

Pemasangan alat masak ini mengandung dua arti. Pertama, selama ini Pekerja Rumah Tangga bekerja secara sunyi di dapur-dapur para pemberi kerja, kerja-kerja domestik menyiapkan makanan yang selama sering diabaikan sebagai kerja. Padahal menyiapkan makanan merupakan kerja penting yang dilakukan untuk manusia. 

Kedua, aksi memasang alat masak ini untuk memberitahukan pada Dewan Perwakilan Rakyat terutama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani untuk melihat apa yang dikerjakan para Pekerja Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga telah bekerja keras menyiapkan makanan di dapur-dapur , membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan melayani majikan di antaranya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mereka berangkat kerja.

Para Pekerja Rumah Tangga yang datang ke aksi ini datang dari Jabodetabek dan Karawang. Mereka datang ke kantor Wakil Rakyat setiap hari Rabu untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan nasib-nasib perempuan wong cilik yang bekerja dalam dapur sunyi.

Kini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah disetujui di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat sejak Dua setengah tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengatakan aksi dapur yang sunyi, semoga menjadi pengingat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat masih punya pekerjaan rumah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Para Pekerja Rumah Tangga adalah perempuan-perempuan wong cilik yang berasal dari Jabodetabek dan Karawang yang datang ke Dewan Perwakilan Rakyat setiap hari Rabu. Meski, panas dan hujan tidak menjadi halangan untuk menemui wakil rakyat. Kami akan terus menampakkan wajah-wajah kemiskinan kami pada Wakil Rakyat setiap hari Rabu.”

Aksi dapur yang sunyi para Pekerja Rumah Tangga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terutama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

Kami TIDAK AKAN DIAM membiarkan Dewan Perwakilan Rakyat terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada Pekerja Rumah Tangga di tanah air sendiri.(Lekontt.com/AM)

Related Posts:

Pertahanan Terakhir yang Terancam Hilang

Oleh:  Yuvensius Stefanus Nonga


 

Sebuah pantai di Nusa Cendana yang terancam diokupasi. AM/2022

Dalam Empat tahun terakhir ini Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh rezim pemerintahan dengan paradigma pembangunan eksploitatif. Jauh dari spirit keberlanjutan ekologi. Seakan sedang menunggu diterkam oleh monster. Kini, Nusa Cendana menghadapi ancaman gempuran ekologis. Meski tanah ini  memiliki karateristik geografis bercorak kepulauan dan bentang alam pesisir yang luas, fakta demikian tidak merubah paradigma pemerintahnya dalam menjalankan pendekatan pembangunan yang ramah pada daya tampung serta daya dukung lingkungan. 

Sejak dilantik pada 5 September 2018, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) merancang program pembangunan yang diharapkan dapat mengeluarkan provinsi Nusa Cendana dari kemiskinan. Harapannya dapat bersaing keluar tidak saja dengan provinsi lain, namun dengan negara tetangga terdekat yakni Timor Leste dan Australia. Empat tahun sudah kepemimpinan Viktor Laikosdat, melahirkan banyak pertanyaan tentang janji manis di awal periode

Sejauh mana komitmen kepemimpinan Vikor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi?

Berbagai masalah tambah runyam pada tahun 2022. Mulai dari masalah kemiskinan struktural, human trafficking, tambang, pariwisata, dan perkebunan skala besar. Wahana Lingkungan Hidup NTT mencatat beberapa kasus lingkungan yang terjadi sepanjang tahun 2022 ini sebagai akibat dari kebijakan rezim ini yang abai terhadap daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup di Nusa Cendana.

Pariwisata berbaju konservasi

Ambisi pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjadikan pariwisata sebagai salah satu obyek mengeruk keuntungan ekonomi sebesar-besarnya justru melahirkan konflik agraria dan monopoli sektor sumber daya alam. Pemerintah dengan salah satu misinya   “Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (Ring of Beauty)”, memberikan ruang seluasnya bagi korporasi. Sementara, masyarakat lokal tergusur oleh skema-skema pengembangan parwisata yang mengedepankan pendekatan infrastruktur dan teknologi yang sulit dijangkau oleh masyarakat lokal.

Skema pembangunan bercorak industrial  mencipta ketimpangan yang kian lebar.  Pembangunan semakin menjalar pada semua sektor kehidupan rakyat dengan cara eksploitatif.  Akar developmentalism ini bermuasal dari monopoli kekuasaan. Tanpa perspektif keberpihakan pada masyarakat lokal. Pada galibnya, pemerintah seringkali menempatkan isu-isu pengentasan kemiskinan untuk dijadikan legitimasi pengembangan pariwisata yang ujungnya berdampak buruk pada tata kuasa, tata kelola sumber daya alam di Nusa Cendana.

Seperti yang diungkapkan oleh Cohen(1984) dalam Ismayanti (2010), secara umum dampak pariwisata meliputi: penerimaan devisa, pendapatan masyarakat, peluang kerja, harga dan tarif, distribusi manfaat dan keuntungan, kepemilikan dan pengendalian, pembangunan dan pendapatan pemerintah. Desain pariwisata yang mengarah pada orientasi profit, namun menjadi arena pertarungan antara oligarki dan rakyat.

Fakta eksploitasif tersebut ditemukan WALHI NTT dalam pengembangan Taman Nasional Komodo. Kawasan ini didesain secara sepihak untuk menyalurkan kepentingan korporasi di dalamnya. Melalui suatu kontrol yang besar, pemerintah tunduk pada korporasi sekaligus menjadi penindas rakyat kecil.

Pariwisata yang digadang-gadang membawa kesejahteraan bergeser jauh dari tujuan awal yang dikampanyekan pada rakyat. Publik dijanjikan dengan hayalan, kekuatan narasi kesejahteraan melalui alat yang bernama pariwisata. Kini, rakyat sebagai pemilik asali segala keindahan yang ditawarkan parwisata jadi terasing dari tanahnya dan akan selalu kalah.

Pemerintah tentu memiliki andil pada dampak buruk ini. Dasar legitimasi yang dipegang oleh korporasi adalah buah dari produk kebijakan pemerintah dengan jualannya adalah untuk kepentingan peningkatan ekonomi rakyat. 

Meski berdampak buruk, pemerintah Nusa Cendana masih tetap menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan prioritas karena pariwisata memiliki kontribusi yang signifikan dalam percepatan pembangunan ekonomi masyarakat. Publik tentu sepakat selama masih menempatkan kepentingan korporasi, maka sepanjang itu percepatan pembangunan dan kesejahteraan akan tetap menjadi mitos belaka, sekalipun telah ada dalam era reformasi.

Era reformasi merupakan era baru yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Distribusi peran diamanatkan pada daerah seperti sistem politik, pemilu dan penyelenggaraan pemerintahan. Daerah diberi wewenang merencanakan dan melaksanakan pembangunan di segala sektor dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, demokrasi, akuntabilitas, keterbukaan, ramah lingkungan dan berlandaskan hukum sesuai dengan potensi-potensi ekonomi di daerah masing-masing (Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)

Seringkali kebijakan pemerintah dalam pengembangan pariwisata mengabaikan asas-asas di atas. Setiap proyek pembangunan oleh pemerintah hanya demi memenuhi kepentingan korporasi dengan jubah politik. Episentrum pariwisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo merupakan contoh bagaimana pejabat negara menguasai sebagian besar kawasan yang telah dikonversi menjadi zona pemanfaatan.

Dalam taman tersebut, terdapat pemilik seperti David Makes dengan perusahaan PT. Segara Komodo Lestari (SKL) dan PT. Komodo Wildlife Ecotuorism (KWE).  PT. Segara Komodo Lestari menguasai 22,10 hektar di pulau Rinca. Sedangkan PT. Komodo Wildlife Ecotuorism menguasai 426,07 hektar di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Kontrak kedua perusahaan David beroperasi selama 52 tahun. Izin kedua perusahaan David berdasarkan SK Menteri Kehutanan 96/MENHUT-II/2014 yang dikeluarkan pada 29 September 2014 untuk PT. Komodo Wildlife Ecotuorism dan surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/1/ Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/ Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/2015 dan Surat Keputusan Balai Taman Nasional Komodo nomor 169/T.17/TU/KSA/04/2018 untuk PT. Segara Komodo Lestari .

2023: Tahun baru dengan ancaman lama

Pada penghujung tahun 30 Desember 2022 publik Indonesia disuguhkan dengan praktek otoritarianisme oleh pemimpin tertinggi negeri ini.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Pemerintah membangkang pada ketetapan konstitusi. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dikeluarkan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini menetapkan keputusan bahwa pemerintah wajib menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Jokowi tentu menunjukan keberpihakannya bagi kepentingan korporasi. Sebelumnya dengan regulasi yang dinilai oleh masyarakat sipil berat sebelah, laju pengrusakan terjadi begitu masif. Penghisapan tersebut tidak diantisipasi oleh pemerintah dengan memitigasi pengrusakan lingkungan dan konflik agraria mulai dari regulasi. Malahan, pemerintah memuluskan jalan korporasi lewat regulasi.

Dari hal ini dapat pula meyakinkan kita bahwa ancaman yang terjadi akibat kebijakan investasi masih akan terus terjadi di masa yang akan datang atau bahkan semakin memburuk. Pemaksaan investasi untuk memperkuat daya tahan negara dari resesi harus dibayar oleh bencana ekologis yang juga akan merugikan hidup manusia, mengkooptasi pembangunan, serta membebani anggaran negara.

Berkaca pada krisis sebelumnya yang mampu dilewati, ekonomi rakyat mampu menopang negara bahkan mampu menahan badai krisis yang ditimbulkan oleh geliat ekonomi makro yang mengarah negatif. Negara yang melahirkan kebijakan kontra produktif akan semakin mendisrupsi daya survive rakyatnya. Imunitas rakyat dari krisis justru dilemahkan oleh ekspansi investor yang lebih dipilih negara. Pada gilirannya, negara akan semakin lemah karena kehilangan pertahanan terakhirnya.(AM/Lekontt.com)



 *Penulis adalah Kepala Divisi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kampanye Sumber Daya Alam WALHI NTT  


Related Posts:

Dilarang Mengeluh meski Rakyat Dijual di Batam!

 *RD. Paschal Chrisantus

Mobil jenazah yang mengantar pekerja migran Indonesia pulang ke kampung halamannya. Jaringan Solidaritas Kemanusiaan/AM/2022


Kenyataan paling menyedihkan dan menjengkelkan yang terus dibiarkan terjadi di Republik Indonesia adalah pembiaran atas transaksi ‘perdagangan manusia.’ Kejahatan itu terjadi di Batam. Pulau yang ‘diciptakan Indonesia’ untuk menggelinding bersama kemajuan Singapura maupun Malaysia. Sayangnya, penegakan hukum dibiarkan nihil dalam aspek ‘pengiriman buruh migran ke negeri jiran.’ Kengerian yang dibiarkan terus terjadi adalah perdagangan dilakukan secara terbuka oleh mereka yang berseragam di pintu perbatasan.

Rule of Money

Inilah ironinya. Mereka, para gerombolan berseragam seharusnya menjadi penegak hukum, malah ikut melacur. Tunduk pada hukum pasar. Mereka yang mampu membayar dibiarkan mengangkangi aturan hukum. Tak ada rasa malu orang menerima uang dengan cara melanggar hukum. Tak ada rasa risih memberi makan: atasan, anak, istri, mama dan bapak, dari  uang haram hasil penjualan orang. Ya, lain doa di bibir lain pula kelakuan. Bukan salah Bunda mengandung, tapi anak memang selalu memilih jalan yang salah. Kehidupan kaum berseragam cenderung terlalu dibuat sepermisif mungkin. Rule of law sebagai prinsip kenegaraan diganti dengan ‘Rule of Money’.

Penyelewengan dalam berbagai institusi negara terjadi secara berjenjangan. Korupsi alias ‘pungutan liar’ dengan cara memperdagangkan kewenangan dan otoritas, pembiaran atas perdagangan orang terjadi tanpa ada kemampuan untuk melawan. Pada era kuasa uang, sendi-sendi kenegaraan dibikin seencer mungkin. Mudah diaduk. Dengan sekejap bisa dijajakan seperti ‘Es Campur’. Hukum yang harusnya sakral dan menjadi sokoguru bangunan negara malah dibikin jadi dagangan kelontong. Di level atas barang dijual dalam skala grosir, di level bawah sekedar menjadi agen. 

Kuasa uang marak terjadi karena alasan konsumerisme para anggota. Akal budi manusia cenderung dibiarkan terpenjara dalam tawanan logika materi. Asal ada uang, asal ada setoran, asal ada barang, dipastikan hukum bisa libur kapan saja. Jika perlu hukum dibuat selucu mungkin. Sekedar jadi tontonan. Tak ada rasa malu, entah sebagai pribadi maupun institusi.

Kejadian pembiaran dan pungutan liar di Batam, sebagai Pulau Perbatasan dengan sekian ‘skema internasional’, meskipun sudah muncul menjadi headline koran terbesar di Indonesia, tidak membuat aparat negara bergegas mencari solusi permanen. Sebaliknya, penyelewengan dibuat sekedar menjadi persoalan ‘rimba administratif’, sebisa mungkin jika ketahuan diturunkan kepada mereka yang berpangkat terkecil. Sudah lama mereka yang berbunga dan berbintang, mabuk duluan tanpa minum bir. Hukum dibuat semau gue.

Permisifnya penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu kegagalam reformasi. Kasus perdagangan orang yang sedang terjadi di Batam, seharusnya bisa diatur. Sayangnya pihak yang berwenang malah memilih menjadi ‘pelaku pasar tenaga kerja’. Ikut menjadi rantai penyalur yang tidak bertanggungjawab. Asal terima setoran, mata hati bersedia dicungkil. Ditambah dengan tumpang tindih wewenang otorita dan perangkatnya, membuat kontrol area keluar perbatasan menjadi ambigu atau mendua, dan cenderung longgar. Di era hukum rimba, hanya yang beringas yang berkuasa. Sampai kapan watak barbarian ini ingin dipelihara?

 Bukan Mafia tapi Lintah

Pengiriman  ‘tenaga kerja ke negeri jiran’  ke Malaysia yang dilakukan secara ilegal tanpa menggunakan visa kerja dilakukan secara sistematis. Duit per hari disinyalir tak kurang dari 100 juta rupiah mengalir kepada mereka yang mengontrol titik keluar perbatasan, khususnya dari titik pemberangkatan Pelabuhan Batam Center dan juga Harbour Bay.

Ya, orang memang butuh kerja dan juga uang, tetapi mengapa skema perlindungan pekerja migran yang dirancang berbagai institusi negara diabaikan? Kondisi Batam Center dan Harbour Bay yang menjadi pintu keluar terakhir seolah berada di negeri tak ada hukum. Singkatnya di titik perbatasan ini negara seolah hilang. Warga negara diubah sekedar menjadi satuan komoditas uang gampang.

Amanat pendiri negara untuk menghapuskan perbudakan dianggap roman picisan. Ya, jadi aparat sekarang seolah tidak perlu menjadi  penegak hukum, cukup sekedar ‘bermain aman’ dan selamat. Asal jadi batu, diam, dan tak usah berekspresi, alias berlagak pion, tentu kantong ada isinya. Jika berani membangkang! Siap dihukum bahkan dikucilkan. Jika melawan, bukan tak mungkin dibunuh!

Tentang hal-hal ini pun juga kita dilarang mengeluh, karena untuk menerima jabatan dan bertahan pada jabatan itu, tak sedikit duit harus dikeluarkan. Skema rekrutmen padat modal ini lah yang membuat budaya korupsi menjadi hal teramat biasa. Bau busuk ini dinikmati sebagai sebuah kebiasaan baru. Untuk hidup orang harus biasa minum air comberan. Sambil sesekali menyebut nama Yang Maha Kuasa, agar dianggap tidak gila. Meskipun rajin komat-kamit menyebut Sang Esa, ya tetap saja sinting. Apa mungkin suara ilahi berkenan hadir, pada hari yang sama kejahatan dilakukan oleh sang pengampu doa yang mendaraskan nama yang suci pada bibirnya?

Mungkinkah berhenti di sini?

Orang kadang bertanya ‘mungkinkah kejahatan berhenti di sini? Salah satu tanda bahwa kejahatan itu terjadi sistematis, atau terjadi secara berjenjang dan dibiarkan oleh para pimpinan tertinggi masing-masing institusi negara yang berwenang, adalah para punggawa di lapangan maupun penguasa territorial senantiasa menyatakan ini di luar kuasa kami. Bagaimana mungkin mereka yang berseragam langsung merasa tak berdaya? Penegakan hukum dibiarkan mati. Lantas jika hukum yang seharusnya melindungi warga dianggap tak ada dan membisu, hukum model apa yang sedang mereka junjung? Sumpah apa yang sedang mereka hafal?

Akhir-akhir warga yang harus dilindungi cenderung menjadi obyek dagangan semata. Mereka yang harusnya melindungi, selalu merasa kurang tenaga, tidak kuat melawan kebatilan. Tubuh tidak lagi menjadi titik suci, tetapi tubuh dibiarkan sekedar menjadi lintasan arus perdagangan. Para aparat negara yang bersekutu menjalankan kuasa pasar semata, dan terlibat dalam perdagangan orang adalah penghianat negara. Bukan kita menolak pasar, pasar sebagai arena transaksi adalah hal yang tak dapat ditolak. Hal yang ditolak adalah kejahatan para aparat negara ‘menjual kewenangan’ yang dipercayakan kepada mereka, hanya karena ingin dapat duit gampang. Itu yang kita tolak.

Dahulu kala Belanda juga menjual budak. Mengapa di era modern yang ditandai dengan hadirnya republik, malah kini perbudakan modern ini dihidupkan kembali? Mengapa negara kalah di Batam? Kenapa kepala negara diam? Bukankah Republik Indonesia harus dipertahankan? Populisme kerakyatan tanpa diimbangi dengan penegakan hukum yang bermartabat pada akhirnya hanya lah kesian-siaan.

Tahun telah baru-kehendak baru semoga tak sekadar jadi slogan! Semoga di tahun baru ini, kejahatan perdagangan orang di Batam bisa dienyahkan! Siapa pun pelakunya harus dihukum. Tanpa terkecuali!(AM/Lekontt.com)




*Penulis adalah Rohaniawan dan Ketua Komisi Keadilan dan Migran Perantau-Keuskupan Pangkal Pinang

Related Posts:

Korporatisasi Versus Kooperativisasi Petani

 *Suroto

Padang sabana dan kuda di Nusa Cendana. Credit Foto.AM/November/2022


Bicara bertani, saya mengenang masa ketika saya lulus Sekolah Menengah Atas dulu. Tepatnya tahun 1994 dari Sekolah Menengah Atas Negeri-1 Merauke. Seperempat abad lalu.

Setelah lulus dari SMA, cita-cita saya menjadi akuntan sepertinya akan kandas karena orang tua tidak memberikan sinyal sedikitpun untuk membiayai kuliah. Akhirnya, saya banting setir. Memilih bertani.

Saya kembali pulang ke desa, yang jaraknya dari Merauke sekitar 200 kilo meter.  Tepatnya di daerah transmigrasi Sarmayam, Jagebob, Merauke.

Ini lahan transmigrasi yang relatif baru pada waktu itu, kepemilikan tanah masing-masing keluarga mempunyai Dua hektar meliputi Satu per Empat hektar pekarangan dan Dua per Tiga hektar ladang kering.

Dalam keluarga, kami Enam bersaudara. Ditambah dua orang tua saya berarti Delapan orang di dalam rumah. Rumah mungil kami terbuat dari kayu.

Memilih Bertani

Apa yang saya lakukan setelah mengambil keputusan banting badan jadi petani. Saya tidak punya lahan sendiri. Melalui lobi ke desa, saya diizinkan oleh kepala desa membuka lahan tanah R. Tanah yang dikuasai desa tapi belum digunakan.

Lahan pertanian yang saya kelola tidak luas. Hanya sekitar Satu Setengah hektar. Tanah ini tidak disewakan. Gratis. Tidak ada kewajiban menyetor ke kas desa. Jadi, saya kira sangat bagus untuk memulai usaha.

Saya sama sekali tidak punya keterampilan untuk bertani. Tetapi, Saya berpkir kalau hanya menanam padi seperti tetangga saya maka lahan itu tentu tidak akan menghasilkan banyak uang. Misalnya, saya mempunyai lahan Dua hektar. Dari lahan ini menghasilkan panenan Delapan ton padi kering giling dalam satu tahun. Ini karena sawahnya tadah hujan. Kalau digiling hanya hasilkan beras sekitar 5,2 ton dengan rendemen sekitar 60 persen.

Pada waktu itu harga beras di kampung saya hanya 500 rupiah. Jadi  hanya akan hasilkan uang 2,6 juta per tahun. Ongkosnya buanyak sekali, dari pupuk, tenaga kerja untuk buka lahan, penyiangan, penyemperotan hama, dan lain-lain.

Kalkulator saya malahan ngadat karena perghitungan itu baru di atas kertas kalau panen. Banyak tetangga saya yang mengalami gagal panen karena hama dan juga karena terendam banjir. Sehingga saya putuskan tidak tanam padi.

Saya putuskan tanam cabai dan kacang panjang. Tanaman ini biasanya hanya ditanam petani di sini setelah tanam padi selesai dan itupun di area yang punya tanah di dekat rawa-rawa yang bisa disiram gunakan air yang perlahan ikut surut mengikuti musim.

Otak dagang saya jalan. Apa yang saya duga benar adanya. Panenan cabe dan kacang panjang saya sangat hebat. Ketika orang sibuk panen padi saya panen cabe dan kacang. Walaupun saya musti kerja keras untuk menyiramnya ketika kemarau dan orang sedang menyiapkan lahan untuk padi mereka.

Saya mendapat uang banyak dari hasil memanen cabe dan kacang. Saya bahkan menjualnya ke tetangga saya dengan mudah, mereka saya minta memanennya sendiri dan tinggal setor ke saya ikatanya dan bayar secara cash.

Kembali ke soal pertanian, saya akhir akhir ini merasa agak risih karena ekonom neoliberal  coba tawarkan konsep corporate farming. Ini artinya lahan pertanian akan dikelola secara korporatif.

Setiap rumah tangga akan bekerja dengan perusahaan dalam bentuk perseroan yang akan mengkonsolidasikan lahan pertanian para petani dan petani dalam bisnis on farm-nya akan disupervisi oleh perseroan profesional. Lalu bisnis off farmnya akan ditangani oleh korporasi tersebut dengan tenaga dari si petani yang katanya akan bergaji. 

Ide ini dibuat buat dengan istilah baru Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR). Bahkan badan tersebut akan dikembangkan dengan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia. Perseroannya bahkan sudah dibentuk dalam model Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama PT. Mitra BUMDes Nusantara, anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bulog.

Sebuah sistem yang sebetulnya mirip dengan Pola Inti-Plasma Rakyat (PIR). Konsep ini akan jadi pintu masuk korporasi kuasai lahan-lahan rakyat yang pada awalnya beri tawaran muluk dengan konsep 80 persen untuk rakyat sebagai plasma yang akan kuasai korporasi Inti.

Omong kosong lama yang gagal dan membuat penyerobatan tanah (land grabbing) semakin masif dimana-mana. Para petani independen itu akhirnya hanya jadi buruh-buruh perkebunan tersebut.

Merintis s Jalan Kooperativisasi Petani

Saya sebetulnya juga tidak cocok dengan pola skala pertanian keluarga yang kecil seperti yang saya rasakan dalam keluarga saya sendiri. Sebab, kebebasan yang kami unduh adalah juga hanya hasilkan penderitaan ditambah cerita manis pahit petani subsisten.

Lahan Dua hektar keluarga saya itu walaupun digarap dengan intensif tentu tidak akan menghasilkan nilai ekonomis yang memadai untuk kebutuhan keluarga saya. Dari biaya keseharian, sekolah anak-anak, sakit, dan kebutuhan mendesak lainya. Apalagi hasil panen kami pasti selalu tergencet oleh mafia kartel pangan yang kendalikan harga di pasaran.

Nah, bagaimana sebetulnya pola yang benar itu seharusnya. Menurut saya, kooperativisasi petani adalah model yang cocok. Bagaimana pola kerjanya?

Pertama, petani-petani yang tentu harus didukung dengan kebijakan reforma agraria membangun sebuah koperasi pertanian sendiri. Koperasi ini membentuk kepengurusan yang terdiri dari mereka sendiri. Pengurus mengambil kebijakan umum untuk dijalankan oleh manajemen profesional yang bekerja untuk mendukung petani-petani kecil tersebut hingga mampu berkembang ke skala menengah.

Koperasi ini setidaknya mengelola manejemen pembelian  bersama, penjualan bersama di awal. Setelah mereka memiliki dana cadangan yang cukup masuk ke bisnis pemrosesan, ditambah dengan kegiatan pendukung lain seperti perkreditan, asuransi dan jaminan keuangan lainnya.

Ini memang tidak mudah, sebab selama ini koperasi di Indonesia terutama Koperasi Unit Desa yang dulu dibentuk dengan konsep atas bawah (top-down). Perubahan pola pengembangannya harus dirombak total. Koperasi ini dibangun dari bawah dengan cara membangun kesadaran masyarakat tentang arti penting koperasi bagi hidup mereka dan manfaat nyata yang mereka bisa rasakan.

Pengalaman menarik dari Amerika Serikat, ternyata pola pertanian mereka tetap saja didominasi oleh model family farming alias pertanian keluarga hingga 98 persen. Walaupun masih didominasi oleh skala pertanian kecil hingga 87 persen. Tapi mereka yang mulai menyadari arti penting koperasi mulai beralih ke skala pertanian keluarga menengah. 

Melalui koperasi mereka merasa pekerjaan menjadi lebih ringan, mudah, efisien dan juga mampu menangkal permainan harga dari para mafia. Itu kenapa misalnya, koperasi Sunkist Cooperative Growers misalnya produk jusnya bisa mendunia dan mampu memberikan nilai tambah ke petani keluarga. (AM/Lekontt.com)


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Koperasi Seluruh Indonesia

Related Posts:

Pendidikan: Jalan Masyarakat Demokrasi Menuju Meritokrasi

*Oleh: Adhe Simon Setiawan*

 

Ilustrasi pendidikan adalah kekuasaan. Pixabay/AM


Era postmodernis ditandainya dengan keterbukaan pada segala aspek kehidupan masyarakat dunia. Satu negara dengan mudah terhubung dengan negara lainya seolah-olah sekat jarak dan waktu bukan menjadi hambatan bertukar informasi, pengetahuan, ekonomi serta kebudayaan setiap negara.

Hal mencolok lainnya dari era ini adalah keterbukaan terhadap akses pendidikan setiap individu. Berdasarkan tingkat pendidikan masyarakat Eropa pada abad-XX (Spanyol mencatat angka literasi mencapai 98%)[i], faktanya setiap keluarga memiliki keterwakilan peserta didik.

Angka keterwakilan yang tinggi dan merata pada setiap keluarga, mendukung berkembangnya wilayah-wilayah di setiap negara. Jauh sebelum era postmodernis, Renaisans telah mendorong kelompok masyarakat membentuk pusat-pusat pendidikan yang mengembangkan ilmu humaniora terkait pengentasan aksara dan pembelajaran logika.

Tingkat pendidikan merata antar warga telah membantu setiap individu mengembangkan pola bernalar yang membentuk tatanan tradisi sesuai perkembangan pendidikan dan penemuan-penemuan baru.

Pada masa ketika tradisi menjadi begitu berkuasa mengatur tatanan masyarakat, pendidikan dan ilmu pengetahuan menjadi musuh bagi tradisi. Suatu pemikiran baru dianggap sebagai penentang pada tatanan ajaran tradisi. Kenyataan ini, membuat Nicolas Copernicus mengurungkan niat mempublikasikan penemuan pada bidang astronomi yakni teori mengenai bumi berputar mengelilingi matahari.

Rasa takut pada otoritas hingga ditolak masyarakat mengakibatkan perkembangan ilmu pengetahuan menjasi stagnan selama dua puluh tahun lamanya karena perasaan takut Copernicus. Ia baru berani mempublikasikan penemuannya setelah mendapat dukungan dari seorang kardinal.[ii]

Galileo sebagai pendukung teori Copernicus berhasil menyempurnakan temuan sebelumnya dengan menciptakan teropong untuk mengamati benda-benda langit. Pada tahun 1630 setelah melakukan pengamatan panjang akhirnya Galileo mempublikasikan penemuannya yang menguatkan publikasi sebelumnya terkait matahari sebagai pusat tata surya serta menguatkan teori Phytagoras dan Aristoteles bahwa bumi berbentuk bulat.

Galileo kemudian dianggap sebagai salah satu pemikir terbesar dalam dunia sains modern. Perkembangan ilmu pengetahuan selanjutnya menjadi pembuka cakrawala berpikir manusia sebagai individu tentang semesta.

Gagasan Meruntuhkan Tembok Istana

Institusi pendidikan yang berpusat di Eropa tak bisa lepas dari gerakan pembaharuan sosial yang terjadi pada abad pertengahan. Pada umumnya lebih dikenal dengan masa Renaisans yakni gerakan kebudayaan yang bermula di Italia pada abad ke-XIII.

Pengaruh Renaisans tidaklah merata di seluruh daratan Eropa, bermula dari kota Firenze dan menyebar ke hampir seluruh daratan Eropa. Abad perubahan atau Renaisans berasal dari bahasa Perancis yang berarti kelahiran kembali. Maknanya adalah upaya bangsa Eropa khususnya bangsa Romawi untuk membangkitkan kembali masa kejayaan Romawi (Gereja Kristen) setelah kekalahan mereka di Konstantinopel dari kesultanan Utsmani.[iii]

Era Renaisans merupakan trend sosial-romantisme yang tak terorganisir namun mempengaruhi hampir setiap kelompok masyarakat di Eropa dengan mengangkat kembali kebudayaan masa lalu dalam bentuk sastra, kesenian dan filsafat.

Kejatuhan Konstantinopel memukul jatuh mental masyarakat Eropa. Demi merawat mental masyarakat, melestarikan budaya serta sejarah bangsa maka para cendikiawan Eropa mulai menterjemahkan karya sastra, sejarah dan filsafat ke dalam bahasa romawi.  Usaha tersebut sebagai konsekuensi dari terputusnya pertukaran informasi wilayah barat dan timur setelah perang berkepanjangan.

Masa Renaisans adalah gerakan sosial kembali kepada diri sendiri. Sebuah gerakan masyarakat untuk kembali kepada komunitas dan budayanya. Gerakan mencari dan menemukan jati diri serta potensi individu serta kelompok. Renainsans tercermin dalam perkembangan arsitektur yang merupakan hasil dari penggalian budaya, teknik bangunan Yunani-Romawi masa lampau, perkembangan pemikiran filsafat Yunani dan humanisme Romawi yang kembali diminati.

Seiring dengan perkembangan filsafat dan humanisme pada masa Renaisans, para pemimpin kota di Eropa semakin menyadari perlunya mendirikan pusat-pusat pendidikan untuk mengembangkan studi humaniora yang berfokus bidang pra-profesional. Salah satu tujuannya membantu masyarakat mengentaskan buta aksara. Pada masa Renaisans berdirilah universitas besar di Eropa seperti Bologna, Padua, Paris dan menjadi penopang keterbukaan pendidikan.

Tidak seperti budaya profan yang memudar dalam waktu singkat layaknya bunga Wijaya Kusuma, menurut para sejarawan, gerakan Renaisans merupakan jembatan waktu yang menghubungkan abad pertengahan dan sejarah modern. Transformasi intelektual menjadi sorotan pada masa-masa ini di mana sastra, kesenian dan filsafat kembali mendapat tempat di tengah-tengah masyarakat sehingga minat masyarakat terhadap ilmu pengetahuan dan kesenian menjadi perhatian para penguasa kota.

Standar hidup masyarakat pun mengalami perubahan seturut perubahan kebudayaan dan minat individu-individunya pada budaya belajar dan berkesenian. Masa ini menjadi penanda kemajuan pendidikan dan dialektika berpikir dalam peradaban manusia.

Perkembangan filsafat Yunani dan humanitas Romawi pada abad Renainsans membuahkan beberapa penemuan penting bagi peradaban manusia. Keterbukaan terhadap gagasan manusia sebagai makhluk berpikir yang terus berproses mengenali alam dan menentukan prinsip-prinsip berdasarkan kebenaran, mencapai keseimbangan dan kedamaian antar individu dan alam. 

Bahkan dari salah satu universitas tertua di Eropa melahirkan akademisi seperti Irerius, lebih dikenal sebagai Iucerna Juris (Lentera Hukum)[iv] yang kembali memperkenalkan dan mengajarkan Corpus Juris Civilis kepada mahasiswanya di Bologna, yaitu kitab undang-undang hukum Romawi pada masa pemerintahan kaisar Bizentium Yustinianus I (529-534 M).

Kitab Undang-Undang Hukum ini kemudian menjadi patokan pembuatan kitab hukum di Eropa yang rasional, sistematis dan komprehensif.[v] Kitab ini kemudian dipakai oleh banyak kerajaan di Eropa. Menjadi patokan dalam penyusunan kitab undang-undang hukum pada masa-masa selanjutnya. 

Warga kota mulai terbiasa dengan pemikiran-pemikiran kritis dan humanis. Mereka mulai menyuarakan realitas pada masanya baik itu budaya, sosial, ekonomi seperti pajak bagi raja atau bangsawan. Apalagi,  realitas ketimpangan menyata dalam ketidakpastian hukum dan privilege bagi kelompok masyarakat tertentu. 

Salah satu pemikir berpengaruh pada masa Renainsans adalah Nicolo Machiavelli. Melalui karyanya The Prince. Machiavelli merekam realita masyarakat kota, ketimpangan hukum, politik serta sejarah  dengan sangat gamblang. Ia dianggap sebagian orang sebagai kaum pragmatis, sebagian lagi melihatnya sebagai salah seorang sejarahwan realis yang jujur merekam momen. Berani mengungkapkan pemikiran apa adanya hingga menjadi awal bagi revolusi sosial-politik di Eropa khususnya pada pusat-pusat gerakan perubahan sosial-budaya. 

Gerakan humanis semakin kuat ketika memasuki abad pencerahan. Pemikiran politik filsuf Yunani dipertajam bersamaan dengan perubahan waktu. Sebagian masyarakat mulai berusaha mendasarkan pandangan politik dalam praktik keseharian warga. Dominasi suatu kerajaan terhadap yang lain pada abad pencerahan menjadi pergolakan gagasan para pemikir dan agen pergerakan sosial.

Tata kelola kota oleh para bangsawan jadi fokus perbincangan ketika ketidakpastian hukum, ekonomi serta tuntutan pemerintah kota terhadap warganya telah merubah konsep berpikir setiap individu. Demi memenuhi tuntutan zaman, para penguasa kota pun mulai membentuk lembaga yang dianggap perlu sebagaimana kebutuhan masyarakat dan menjaga keberlangsungan kekuasaan. 

Ruang-ruang publik terbatas disediakan bagi masyarakat sebagai wadah untuk: menyampaikan aspirasi, sekedar saling mempertahankan gagasan, dan presentasi penemuan baru dalam lingkup ilmu pengetahuan agar dapat dijadikan pedoman tata kelola negara. 

Pada tahun 1587, Paus Sixtus V menggagas proses penyelidikan calon orang suci dalam gereja. Paus menujuk seorang promotor fides atau promotor keyakinan untuk menentang penetapan status calon orang suci dengan pembuktian dan dalil-dalil yang diajukan oleh advocatus Dei atau pendukung Tuhan.[vi]  Aktus ini dibuat untuk membantu juri mengambil keputusan secara objektif sesuai dengan dalil  dari kedua perwakilan.  Pola ini kemudian dipakai oleh banyak lembaga pemerintahan untuk menemukan pembuktian secara objektif dan tentunya memiliki nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.

Sebelum gagasan negara modern muncul, pada tahun 1684 di wilayah konfederasi Swiss untuk pertama kalinya dipergunakan term referendum untuk merujuk pada suatu peristiwa pemungutan suara yang diwakili oleh setiap warga kota laki-laki berusia enambelas tahun. Mereka berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di dewan kota.[vii] 

Perjuangan rakyat untuk mendapat kesetaraan terus disuarakan dan diajarkan di universitas, komunitas dan ruang-ruang publik hingga pada tahun 1789 di Perancis meletus revolusi sosial politik oleh kaum liberal Perancis melawan sayap kiri pendukung monarki[viii].

Ketidakpuasan rakyat terhadap pemimpin (Louis XVI) yang tidak kompeten dan hidup foya-foya di tengah krisis keuangan di Perancis menjadi alasan rakyat bersatu untuk menggulingkan monarki. Runtuhnya tembok monarki menandai babak baru kesadaran setiap individu dalam bernegara. 

Revolusi Perancis memiliki dampak luas terhadap perkembangan sejarah modern. Pertumbuhan republik menggantikan monarki, demokrasi liberal dan pesatnya perkembangan ideologi modern menjadi tanda pentingnya revolusi sosial politik Perancis.

Demokrasi Menuju Meritokrasi

Sejak pertama kali Maximilien Robespirre berpidato pada tahun 1790 dan mengusulkan semboyan liberté, egalite, fraternité dalam usaha kaum revolusioner menggulikan kekuasaan monarki dan mendirikan negara republik. Semboyan ini kemudian menjadi begitu populer di kalangan masyarakat Perancis pada tahun 1793 dalam perjuangan rakyat melawan kelompok sayap kiri pendukung monarki. Pada setiap depan rumah warga terdapat tulisan liberté, égalité, fraternité, ou la mort ! (kebebasan, keadilan, persaudaraan, atau mati!)[ix]

Revolusi Perancis menjadi bukti bahwa sejarah panjang gerakan perubahan sosial budaya lewat perkembangan sastra, kesenian dan filsafat serta ilmu pengetahuan berhasil mencerahkan setiap generasi selanjutnya demi memperjuangkan hak dan kesetaraan dalam hidup bernegara. Rakyat Perancis adalah martir bagi keruntuhan penindasan monarki serta tonggak berdirinya demokrasi.  

Lucy Stone menginspirasi banyak perempuan di Amerika dan wilayah lainnya untuk bersuara memperjuangkan kesetaraan dalam berbagai aspek sebagai warga negara dan masyarakat dunia. Lucy Stone berani menerobos tembok pembatas tradisi masyarakat, menjadikan dirinya sebagai perempuan pertama peraih gelar sarjana di wilayahnya.

Pada tahun 1855, Stone mengorganisir konvensi hak perempuan menuntut negara bagian Amerika memberikan hak pilih kepada perempuan[x] dan kemudian ia bergabung bersama kelompok kulit hitam dalam memperjuangkan hak konstitusi sebagai warga negara Amerika. 

Amerika sebagai negara promotor demokrasi di dunia saat ini, dalam sejarah bernegara pernah jatuh pada ketidakpastian hukum dan kesetaraan antar warga negara dengan menerapkan tradisi patriaki serta strata sosial dalam menjalankan pemerintahan dan pandangan rasial terhadap warga menjadikan demokrasi hanya menjadi bagian dari kelompok tertentu tanpa melibatkan keterlibatan kelompok lain.

Demokrasi atau kekuasaan rakyat pada prinsipnya merupakan antonim dari arsitokrasi atau kekuasaan elit. Secara teoretis kedua kata ini saling bertentangan namun pada pelaksanaannya menjadi ambigu karena rakyat secara sadar memberikan kerterwakilan suara legislatif kepada kaum aristokrat atau kepada mereka dari golongan rakyat yang kemudian berperan sebagai aristokrat dan mengambil jarak dengan konstituen. Aristoteles berpandangan bahwa demokrasi ialah kebebasan, di mana dengan kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.

Demokrasi sejatinya menjadi cara rakyat menciptakan kesetaraan dan menghapus otoriatarianisme, aristokrasi serta oligarki dalam bernegara. Alih-alih menciptakan alam demokrasi sebagaimana dicita-citakan Aristotles, warga negara justru terjerat pada perangkap demokrasi mayoritas melawan minoritas. Setidaknya Ray Dalio pendiri perusahaan investasi Bridgwater membuktikan dalam eksperimen terhadap tim kerja dalam perusahaannya.

Menurutnya cara-cara demokrasi dalam pengambilan keputusan tidaklah menguntungkan bagi jalannya perusahaan,  baginya pengambilan keputusan berdasarakan voting cuma menguntungkan mayoritas meskipun yang minoritas memiliki pemikiran lebih baik[xi]. Ray Dalio menggunakan meritokrasi membangun kerajaan bisnis dan tim ketimbang demokrasi untuk menjaga si mayoritas.

Meritokrasi adalah salah satu sistem politik yang memberi kesempatan kepada setiap orang atau warga negara untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan berdasarkan kekayaan atau kelas sosial, dinasti atau golongan tertentu. Sistem politik ini berpatokan pada penilaian kelompok masyarakat pada prestasi kerja berdasarkan pengujian atau pencapaian.

Sistem meritokrasi mengharapkan setiap warga memiliki kecakapan berpikir yang tidak melibatkan sentimen sosial, ekonomi, budaya dan rasial dalam hal penilaian terhadap calon pemimpin. Sistem meritokrasi menuntut setiap warga percaya pada prinsip kualitas kepemimpinan tanpa memandang golongan mayoritas-minoritas.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan, sistem meritokrasi pernah digunakan dalam mempersiapkan kemerdekaan bangsa. Prinsip-prinsip meritokrasi ditemukan dalam budaya musyawarah mufakat para pemikir dan tokoh bangsa Indonesia menentukan fondasi berbangsa dan bernegara.

Para tokoh perwakilan rakyat bukanlah berasal dari kaum feodal, aristokrat atau oligarki. Para tokoh kemerdekaan adalah perwakilan terdidik, berasal dari golongan rakyat serta dibekali kualitas berpikir dalam menentukan tujuan hidup berbangsa. Bukan berdasarkan proporsi minoritas versus mayoritas.  Namun, demi kebaikan bersama yang egaliter, menyentuh setiap hajat kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa menindas kelompok minoritas.

Prinsip meritokrasi dalam musyarwarah mufakat ini dikatakan Mohammad Hatta “Demokrasi asli kita hidupkan kembali, akan tetapi tidak pada tempat yang kuno melainkan pada tingkat yang lebih tinggi”[xii] sejalan dengan perkembangan jaman hari ini. Para pendahulu memodernisasi musyawarah mufakat dalam prinsip meritokrasi yang original.(AM/Lekontt.com)

 


*Penulis adalah Alumnus ITFK Ledelero dan Relawan Jaringan Kemanusiaan-Kupang (J-RUK Kupang) Menyukai jalan-jalan sambil berbagi senyuman.







Daftar Pustaka:



[i] Dikutip dari: https://www.theglobaleconomy.com/rankings/literacy_rate/Europe/, tanggal akses: 16-11-2022.

[ii] Grant, Adam. “Originals”. Jakarta: Penerbit Noura, 2017.

[iii] Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Renaisans. Tanggal akses: 16-11-2022

[iv] Dikutip dari: https://www.britannica.com/biography/Irnerius, tanggal akses: 17-11-2022

[v] Dikutip dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Irnerius, tanggal akses: 17-11-2022

[vi] Grant, Adam. Loc cit., p. 216

[vii] Morel, Laurence  et Matt Qvortup (Ed), “Handbook to Referendum and District Democracy”. New York: Routledge. 2018

[viii] Diakses dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Revolusi_Prancis, tanggal akses: 18-11-2022

[x] Grant, Adam. Loc cit., p. 131.

[xi] Ibid., p. 224

[xii] Latif, Yudi. Negara Paripurna,  Jakarta: Kompas Gramedia, 2014.,  p. 434.

Related Posts: