LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Ombudsman NTT Pertanyakan Pungutan Uang Komite Sekolah - Leko NTT

Ombudsman NTT Pertanyakan Pungutan Uang Komite Sekolah

Kupang, LekoNTT.com - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, mengatakan sekolah mestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite, kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat.

Hal tersebut disampaikan kepada LekoNTT.com pada hari Kamis (5/7/2019), menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa terkait pemungutan yang dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, suatu pungutan baru disebut sah jika memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dipungut oleh orang/petugas yang memiliki kewenangan untuk memungut.
Darius Beda Daton, SH, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT. Foto: Kanis Tokan.
“Hemat saya, jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik, maka dua unsur pungutan tersebut haruslah dipenuhi agar tidak disebut melakukan pungutan tidak sah,” katanya.

Masih menurut Daton, sampai saat ini pihak sekolah masih memiliki pemahaman yang beragam mengenai bentuk partisipasi masyarakat yang boleh dan tidak boleh, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Akibatnya, dalam setiap musim PPDB, partisipasi masyarakat kerap muncul dalam bentuk berupa Uang Pembelian Map dan Formulir Pendaftaran, Uang Pendaftaran Masuk, Uang Test Kemampuan Tertentu (Psikotest, Kesehatan, dll), Uang Bangku/Kursi (Waiting List), dan sederetan daftar panjang pungutan lainnya.

“Pungutan di sekolah negeri setiap bulan atau tahun bukan angka yang terbilang kecil,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mencontohkan, jika setiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 150.000/siswa dari total 1000 siswa, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta), atau sebesar Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun. Dari jumlah tersebut dapat dihitung berapa kebutuhan pembiayaan office boy, satpam, guru komite dan kebutuhan-kebutuhan lain.

“Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,” ungkapnya.

Perda Pendanaan Pendidikan

Sebagai saran untuk memperbaiki persoalan di atas, Daton mengungkapkan setidaknya enam hal yang bisa dilakukan.

Yang pertama, perlu ada Peraturan Daerah baik dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentang Pendanaan Pendidikan. Perda ini selanjutnya diikuti dengan edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah menetapkan unit cost/riil cost siswa per tahun.

“Dengan demikian, jika ada pungutan yang melampaui kebutuhan riil siswa pertahun dimaksud, maka pertanyaannya adalah pungutan tersebut untuk pembiayaan kegiatan apa,” ungkapnya.

Hal kedua yang bisa dilakukan adalah membangun kesamaan pemahaman sekolah dan stake holder lain mengenai pungutan yang boleh dan tidak boleh. Ketiga, menyusun petunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalangan partisipasi berupa sumbangan masyarakat untuk membedakan sumbangan, pungutan dan iuran. Keempat, membangun sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran Sekolah. Kelima, membuat sekolah percontohan yang pengelolaannya berbasis sumbangan sukarela. Keenam; iuran komite dijadikan sebagai Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) dan akan disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dikelolah sebagai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Jika demikian, penggunaan sumbangan dan pungutan orang tua akan menjadi lebih transparan dan akuntabel, juga diaudit penggunaannya oleh auditor pemerintah. Suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi jika sumbangan dan pungutan orang tua tersebut dikelola langsung oleh komite sekolah sebagaimana terjadi saat ini,” tutupnya. (red)

Related Posts:

2 Responses to "Ombudsman NTT Pertanyakan Pungutan Uang Komite Sekolah"

  1. Ombudsman NTT tidak cepat tanggap beberapa informasi yang menjadi wewenang ombudaman ntt.untuk itu diharapkan agar kedepan lebih baik.

    BalasHapus
  2. Tolong ombudsman juga perhatikan masalah tukang parkir liar di Kupang semakin byk & meresahkan. Ini termasuk pungli maladministrasi. Knp sllu tdk ada tindakan untuk menertibkan tukang parkir jadi2an yg merajalela !!!

    BalasHapus