LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Archive for September 2020

Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran Internet ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LekoNTT.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendaftarkan permohonan uji materi terhadap kewenangan pemerintah untuk memblokir internet yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran uji materi diajukan pada Rabu lalu, 23 September 2020 ke Mahkamah Konstitusi RI di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pemohon dalam uji materi ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Arnoldus Belau (Pimpinan Redaksi Suara Papua).


Foto: SAFEnet

Uji materi diajukan para pemohon didampingi oleh para penasihat hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, sehubungan untuk menilai Undang-Undang ITE memberi kewenangan yang tidak tepat kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet. Kewenangan itulah yang kerap digunakan oleh pemerintah untuk memblokir internet dengan alasan yang tidak dijelaskan secara transparan dan cenderung sewenang-wenang.

Kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, yang isinya menyatakan: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh kewenangan pemerintah yang cenderung berlebihan itu. Salah satu peristiwa yang kemudian mendorong pengujian ini adalah apa yang dialami Suara Papua pada 4 November 2016 lalu. Saat itu media online yang memberitakan soal pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, politik dan hak asasi manusia di Papua itu tak bisa diakses sama sekali sehingga menghambat kerja-kerja jurnalistik. Akses kembali pulih tiga hari kemudian.

Pemohon, melalui melalui kuasa hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pers, mengirimkan surat pada 8 November 2016, menyatakan protes dan meminta klarifikasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (selanjutnya disebut Menkominfo) cq. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (selanjutnya disebut Ditjen Aptika) soal pemblokiran itu. Ditjen Aptika dalam surat balasannya membenarkan adanya pemblokiran situs Suara Papua itu karena mengandung konten yang melanggar ketentuan undang-undang.

Ditjen Aptika menilai pemblokiran tersebut sesuai Pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dalam surat balasan tidak dijelaskan secara spesifik konten apa yang dinilai melanggar undang-undang. LBH Pers mengirim surat lagi pada 29 Desember 2016 meminta informasi lebih lanjut mengenai konten yang dianggap telah melanggar itu. Namun surat kedua ini tidak dibalas.

Selain pemblokiran terhadap Suara Papua, pemerintah memang kerap memblokir situs dan juga internet dengan dalih untuk membendung konten yang melanggar undang-undang atau untuk mencegah penyebaran kabar bohong. Pemerintah pada Agustus-September 2019 memperlambat dan memblokir internet di Papua dan Papua Barat.

Tindakan Pemblokiran tersebut telah menghambat kerja-kerja jurnalis yang berada di Papua dan Papua Barat, jika merujuk pada pasal 4 ayat 1 UU Pers menyebutkan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” atas tindakan tersebut AJI Indonesia dan SAFENet mengajukan gugatan Perbuatan melanggar hukum pemerintah ke PTUN Jakarta. Dalam putusan Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT yang dibacakan pada tanggal 3 Juni 2020, menyatakan tindakan pemerintah melanggar hukum.

Pemerintah ini memang kerap melakukan pemblokiran situs dengan menggunakan pasal Pasal 40 ayat (2b) UU ITE itu sebagai dasar hukumnya. Menurut monitoring SAFENet, Kominfo memblokir ribuan situs pada tahun 2018. Alasan pemblokiran beragam, mulai dari alasan memuat konten pornografi, perjudian, penipuan hingga terorisme dan separatisme. Kominfo juga memblokir akun Facebook dan Instagram karena alasan konten negatif (8.903), akun Twitter dengan konten negatif (4.985).

Ketua AJI Abdul Manan melalui keterangan tertulis yang diterima Leko NTT mengatakan, uji materi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoreksi kewenangan dari Undang-Undang ITE kepada pemerintah soal pemblokiran. Sebab, kewenangan itulah yang kerap dijadikan dasar untuk memblokir situs dan juga memblokir internet.

"Pemerintah juga tidak transparan soal dasar pemblokiran selain hanya mengatakan karena mengandung konten negatif atau melanggar undang-undang. Kami melihat pemblokiran itu juga dipakai untuk meredam atau membungkam informasi atau pandangan kritis atau tidak sejalan dengan narasi pemerintah," kata Manan.

Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers yang juga pengacara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers menilai kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan Konstitusi. "Kewenangan pemblokiran itu seperti mengambil alih kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum," kata Ade.

Dalam uji materi ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE "bertentangan secara bersyarat" dan "tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat". Pemohon meminta bahwa kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tetap harus melalui proses hukum, tidak hanya berdasarkan keputusan sepihak pemerintah seperti yang terjadi selama ini. (red)

Related Posts:

Pemerintah Kota Kupang Buang-Buang Uang dengan Rapid Test

Kupang, LekoNTT.com - Peneliti Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) yang juga anggota Forum Academia NTT (FAN), Lodimeda Kini, berpandangan bahwa Pemerintah Kota Kupang buang-buang uang dengan mengadakan rapid test massal. “Untuk apa buang-buang uang dengan rapid test massal, jika sudah tahu instrument ini tidak efektif?” katanya.

Hari Selasa (22/9) Pemerintah Kota Kupang mengadakan rapid test massal, diperkirakan dana sebesar 75 juta rupiah dihabiskan dalam waktu setengah hari untuk 500 orang. Ia juga prihatin karena para tenaga kesehatan yang ditemuinya mengaku uang jasa belum diterima hingga hari ini.

Surat terbuka yang ia kirimkan kepada Walikota dan Wakil Walikota Kupang itu beredar di berbagai grup WhatsApp lokal maupun nasional. Ia mengaku bahwa surat itu ia kirimkan langsung kepada walikota dan wakil walikota Kupang.

“Seharusnya uang itu dipakai untuk memperbaiki ruang Laboratorium Biomolekuler yang sudah disediakan di RSUD S.K. Lerik Kupang dan bukannya dihabiskan tanpa arah!”

Lodimeda Kini, peneliti yang juga aktif mempresentasikan rencana pembuatan Laboratorium Biomolekuler kepada Pemerintah Kota Kupang mengaku kaget dengan pernyataan Wakil Walikota Kupang dalam Harian Timex Kupang. Menurutnya, seharusnya Wakil Walikota Kupang sudah punya referensi tentang bagaimana membuat swab terjangkau, dan bukannya mengandai-andai. Ia juga hadir dalam presentasi Forum Academia NTT di depan Wakil Walikota Kupang pada 2 Mei 2020 lalu.

“Yang jawab hanya Walikota. Wakil Walikota tidak ada tanggapan. Pak Jeffry awalnya menjawab ‘surat terlalu panjang kirim ke Kadis saja’,” kata Lodi.


Lodimeda Kini, Peneliti IRGSC, anggota FAN NTT. (Foto: akun FB Lodimeda Kini)

Jawaban Walikota Kupang dijawab Lodi, “tidak sepanjang kekuatiran kami akan bahaya yang mengintai, Pak. Jadi saya akan ambilkan bagian menarik terkhusus untuk waktu berharga Bapak.” Walikota Kupang lalu menjawab, “thanks ya, saya kirim ke staf. Thanks.”

Percakapan itu kemudian ditutup Lodi dengan menulis dalam Bahasa Sabu. “Terima kasih Pak. Saya berdoa semoga surat tidak hilang di perjalananan. Helama Tona Ie.”

Sapaan akhir berbahasa Sabu itu dijawab Walikota Kupang dengan sapaan yang sama. Sambil memasang emoticon jempol dan orang tertawa.

Meskipun santai menurut Lodi yang menamatkan studi di Delf, Belanda, ia berharap agar Walikota benar-benar serius menyikapi meningkatnya penyebaran Covid-19. “Pak Jeffry perlu serius seperti Bu Risma yang mampu membuat tes swab gratis untuk seluruh warga ber-KTP Kupang. Kalau Surabaya bisa, kenapa Kota Kupang tidak bisa? Padahal dari sisi anggaran juga tidak bisa dibilang besar,” katanya berargumentasi.

“Taman, jalan, trotoar, dan lampu jalan sudah bagus dikerjakan, yang belum terlihat adalah visi Pemerintah Kota Kupang dalam menangani Covid-19,” kata Lodi. Ia menyayangkan kondisi ini, sebab Walikota adalah seorang doktor, sedangkan wakil walikota adalah seorang dokter, tetapi kebijakan yang diambil pemerintah kota malah menghabiskan uang untuk rapid test massal yang tidak jelas. (klk)

Baca juga surat yang dikirimkan Lodimeda Kini kepada Pemerintah Kota Kupang: Antara Lab Biomolekuler, Swab Test dan Petinggi Kota Kupang

Related Posts:

Antara Lab Biomolekuler, Swab Test dan Petinggi Kota Kupang

Oleh: Lodimeda Kini*

Tulisan ini akan menceritakan betapa saya tidak dapat mengerti kerumitan pengambilan keputusan oleh para petinggi di Kota Kupang. Entah didominasi oleh kerumitan sistem birokrasi, kurangnya komunikasi, besarnya ego sektoral ataukah semata-mata hilangnya kemauan untuk bernegara dan bermasyarakat dengan jujur dan berkeadilan, ketika mengamati proses pembangunan Lab Biomolekuler di Kota Kupang.

Surat untuk Wakil Walikota dan Walikota Kupang

Selasa, 22 September 2020 di sebuah grup WhatsApp yang diinisiasi Forum Academia NTT secara khusus mencari jalan keluar bersama-sama menghadapi Covid-19, beberapa informasi dikirimkan. Ada dua hal yang menangkap perhatian saya.

Pertama, beberapa rangkaian foto Laboratorium Biomolekuler hasil kerja kolektif yang dinahkodai Fima Inabuy.


Foto: Diolah dari dokumentasi Dominggus Elcid Li

Kedua
, sebuah berita bertajuk “Pemkot Kupang Kaji Kemungkinan Swab Test Bagi Warga Kota” dengan foto Wakil Walikota Kupang tercinta yang menjadi sampulnya.


Tangkapan layar pemberitaan pada timexkupang.com

Jika empat bulan lalu kerja kolektif, sebut saja oleh Tim Jagung Bose ini masih sebatas kemauan baik seorang ahli biologi molekuler yang beradu dengan inisiatif seorang rekan insinyur Teknik Mesin untuk membuat mekanisme tes keliling yang melibatkan metode qPCR, hari ini kita telah melihat sebuah Laboratorium yang hampir siap untuk beroperasi di level Provinsi NTT. Beberapa dari kita mungkin lebih senang menyebutnya: hanya sebuah lab, belum tentu bisa beroperasi, apalagi mengingat lab ini butuh pendanaan besar, apalagi juga selama ini mereka lebih banyak ‘mengemis’, mulai dari masalah makan siang, freezer, hingga instalasi listrik.

Terima kasih atas artikel yang bersampulkan foto Wakil Walikota tercinta. Berita itu mengingatkan betapa jauh, berliku, dan berbeceknya jalan yang telah ditempuh Tim Jagung Bose ini untuk menghadirkan foto bertuliskan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat Provinsi NTT di sosial media rekan-rekan pembaca.

Di suatu Sabtu, 2 Mei 2020, Fima Inabuy dan Ben Tarigan sudah berada di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi NTT. Mereka siap mengikuti rapat dengan dua ide utama. Pertama, pengetesan massal dengan metode pooled test. Kedua, menggunaan mobil keliling untuk pengumpulan sample dari rumah ke rumah.

Pada saat itu, jumlah kasus positif di Kupang barangkali baru satu atau dua kasus. Saat itu juga Ben Tarigan dan Dominggus Elcid Li menyerahkan sebuah alat sederhana yang berguna untuk mensterilkan masker N95 sehingga bisa digunakan lagi. Pembuatan mesin sederhana berbasis termodinamika dan perpindahan panas ini sebenarnya merespon ketimpangan pasokan-permintaan masker bagi tenaga kesehatan saat itu.

Dalam pertemuan dengan para pengambil keputusan di sektor kesehatan masyarakat pada level pemerintahan provinsi, Fima Inabuy membuka pemaparannya dengan penjelasan yang menekankan bahwa inisiatif Tim Jagung Bose ini murni untuk membantu, bukan untuk mencari proyek.

Pertemuan itu berjalan cukup baik. Setiap orang memberikan kesan bahwa ide Fima Inabuy dan Ben Tarigan ini sangat baik. Ada beberapa catatan di kiri dan kanan untuk menyempurnakan desain operasionalnya. Setelah pertemuan, Tim Jagung Bose lanjut memperbaiki perencaan tes massal tersebut karena saat itu Kadis meminta rencana anggaran dari ide tes massal yang digagas.

Sambil menyelam minum air, Tim Jagung Bose menyempurnakan ide mereka dan memilih Kota Kupang sebagai kota pengujian konsep ini. Kabar baiknya, Wakil Walikota tercinta bersedia meluangkan waktu untuk mendengar ide mereka, saat itu. Satu kali kerja untuk dua target: Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang dengan harapan strategi atas-bawah ini bisa mempercepat proses pengambilan keputusan.

Pagi itu Tim Jagung Bose bertemu Wakil Walikota di ruangannya yang dingin dan nyaman itu, mereka duduk bersama. Walau di awalnya kerepotan mengoperasikan layar TV untuk menampilkan presentasi Fima Inabuy, pemaparan disampaikan dengan lancar. Setelah pemaparan, Wakil Walikota memberikan tanggapan yang kurang lebih isinya meminta tim untuk bertemu kembali.

Wakil Walikota menyampaikan bahwa ia bukanlah orang yang memegang kuasa untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu, pada pertemuan yang akan datang akan diundangnya orang-orang ‘teknis’ yang dapat mengambil keputusan terkait ide tes massal tersebut, itu janjinya.

Selain itu, ia juga memberikan kata-kata penguatan kepada tim dalam kapasitasnya sebagai seorang dokter. Katanya ia memahami dengan jelas pemaparan Fima Inabuy. Ia memahami bahwa ide ini merupakan ide dan inisiatif yang sangat baik. Namun, ide ini harus dipoles di sudut-sudut tertentu agar tidak menjadi benda asing ketika masuk ke sistem pencernaan birokrasi pemerintahan. Tim Jagung Bose pun pulang dengan penuh harapan di dalam hati mereka. Wakil Walikota telah berhasil membakar semangat Tim Jagung Bose pada saat itu.

Tim terus bekerja, berpikir, berhitung dan bergerilya kiri-kanan dalam usaha mewujudkan tes swab massal ini. Pucuk dicinta ulam pun tiba, undangan dari Pemkot Kupang tiba. Walau bukan lewat burung camar, undangan itu tetap menghangatkan hati para anggota tim. Kali ini bukan Wakil Walikota yang ditemui, melainkan Plt. Sekda Kota Kupang.

Pembicaraan cukup getir saat itu. Pesan terbesar yang ditangkap oleh tim bahwa mereka terlambat beberapa langkah dalam menyampaikan ide ini. Kata Plt. Sekda pada saat itu, ide ini jelas pasti akan diimplementasikan jika saja tim ini menemuinya lebih awal, tepatnya sebelum dana dialokasikan untuk tindakan mitigasi lain yang telah dipilih pemerintah Kota Kupang. Sayang sekali, tidak ada yang tahu caranya memutar kembali waktu. Dengan setengah berat hati, tim kembali ke markas untuk mencari jalan lain.

Tidak putus asa, berbagai jalan ditempuh dan menunjukkan jalan terang. Tim Jagung Bose melakukan perekrutan tim laboran sembari bergerilya mengitari lab-lab yang ada di Kota Kupang. Tanyakan saja kepada Fima Inabuy: adakah lab berbau-bau biologi yang belum ia kunjungi di Kupang? Dominggus Elcid Li berulang kali mengatakan dalam berbagai kesempatan berdialog bersama para petinggi bahwa uang kita, maksudnya pemerintah daerah, tidak akan pernah cukup. Tetapi jika kita bekerja bersama, ada kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa ditempuh.

Saya rasa pelatihan para laboran tim surveilans Covid-19 di NTT yang pada saat itu booming karena tidak mampu beli makan siang, telah menjadi bukti nyata. Kegiatan itu dilaksankan di Politani dengan peralatan yang bersumber dari berbagai lab di Politani, dibantu oleh UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Sosial dan lain sebagainya.

Walikota, setelah dikirimi surat cinta, berkenan juga menengok kegiatan Tim Jagung Bose di Politani. Lucunya, Wakil Walikota, Plt. Sekda dan Walikota berkantor di gedung yang sama, tapi rupanya mereka tidak banyak saling berbicara. Walikota mengaku belum mendengar apa-apa tentang insiatif yang diajukan Tim Jagung Bose.

Sebagai penonton dan pendengar, saya bertanya dalam hati: apakah arti setiap pertemuan yang kami lakukan selama ini Apakah arti kesan ketertarikan dan dukungan yang ditunjukkan dari rapat ke rapat yang dilewati? Apakah Tim Jagung Bose yang salah jalur ataukah memang ada jalur komunikasi di dalam gedung asri Kantor Walikota yang sedang terputus? Ataukah memang pada dasarnya kata-kata dan kesan para petinggi hanyalah seperti alkohol pembersih yang berbau tajam sekejap lalu menguap tanpa meninggalkan bekas?

Ide kecil untuk melakukan tes massal berbasis biomolekuler telah berkembang manjadi semakin matang dan berpotensi mengambil peran penting pada sektor kesehatan masyarakat di Provinsi NTT tercinta. Alhasil, bertempat di Klinik Pratama Undana dengan alat yang berasal dari berbagai “rumah” dan banyak printilan yang bersumber dari rekening-rekening pribadi warga NTT, lab biologi molekuler yang misi pertamanya adalah menyediakan tes swab massal bagi warga Kota Kupang selangkah menuju terwujud.

Mengenang perjuangan mereka mengumpulkan receh demi receh saya membatin. Di Kupang atau di NTT ini memang aneh. Untuk yang penting dan prioritas orang ‘mengemis’ sedangkan yang untuk berfoya-foya uang seperti banjir tiada putus. Pesta dibuat tidak peduli dengan standar Covid-19. Para pejabat juga demikian tiada berbeda. Bertemu tanpa bermasker seolah hal biasa.

Rasa kedaruratan yang minim ini datang bersamaan dengan trend naik Covid-19 di NTT. Kali ini para pejabat Kota Kupang tidak siap. Mereka mengadakan rapid test massal sebanyak 500 biji. Hari Jumat akan dilanjutkan lagi. Entah berapa duit yang dihabiskan. Jika satu tes rapid dihargai 150 ribu, ada 75 juta rupiah yang dihamburkan percuma.  Yang untung tentunya distributor dan mungkin para pejabat yang suka berdagang. Sebagai seorang dokter, tentunya Wakil Walikota tahu rapid test tidak efektif untuk mendeteksi.

Kenapa Pemerintah Kota Kupang malah sibuk menghabiskan uang untuk rapid test massal yang tidak efektif? Di saat yang sama seharusnya mereka tahu para petugas hingga hari ini belum menerima bayaran uang jasa. Bahkan dalam pemberitaan, harga swab yang dikutip Wakil Walikota Kupang adalah ‘harga Jakarta’, bukan harga swab Kota Kupang.

Saya sedih karena presentasi tim yang dipimpin oleh Fima Inabuy di depan Wakil Walikota dan Walikota tidak menjadi bahan pemikiran. Walikota masih sibuk dengan taman dan trotoar. Belum ada ide soal penanganan Covid-19. Sedangkan Bu Risma sudah bikin swab gratis.

Aduhai sayang seribu kali sayang, semoga kawan-kawan di Tim Jagung Bose tidak kecewa dan sedih mengenang perjuangan panjang, mengenang senyum hangat dan kata-kata penguatan dari Wakil Walikota ketika membaca berita dengan wajah rupawannya di salah media online. Katanya, Pemerintah Kota Kupang sedang mengkaji faktor pembiayaan swab untuk warga Kota Kupang yang kembali setelah bepergian ke luar daerah.

Jangan sedih dan kecewa jika ternyata dalam kajian mereka, inisiatif Tim Jagung Bose tidak menjadi bahan pertimbangan, apalagi setelah beberapa kali bertemu dengan para petinggi di Kota Kupang. Memang kita sempat berharap banyak, apalagi mengingat salah satu orang penting dalam kursi kepemimpinan paham dengan sangat baik dunia kesehatan masyarakat. Jika yang lalu alasannya Tim Jagung Bose terlambat, mungkin kali ini alasannya adalah karena langit masih biru dan rerumputan masih hijau.

Lodimeda Kini

*PenulisAnggota Forum Academia NTT, Peneliti IRGSC (Institute of Resource Governance and Social Change)

Related Posts:

Demi Kebutuhan Masyarakat, Pemkot Kupang Perlu Waspada Bencana Kekeringan

Kupang, LekoNTT.com - Pada pertengahan tahun 2019, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data desa terdampak bencana kekeringan. Terdapat lebih dari 1.969 desa di Indonesia yang mengalami dampak tersebut.

Dari data yang ada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di posisi pertama sebagai penyumbang angka terbanyak yaitu 851 Desa. Dilansir dari ANTARA NTT (4/9/2020) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan pemerintah dan masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai ancaman bencana kekeringan meteorologis.

Berdasarkan analisis terkini pada 31 Agustus 2020, 100% dari total zona musim di Provinsi NTT masih berada dalam periode musim kemarau. Lebih dari 70% kemungkinan beberapa daerah akan mengalami curah hujan yang sedikit. Bencana kekeringan meteorologis ini akan berdampak pada ketersediaan air bersih warga NTT khususnya di Kota Kupang.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 412.708 jiwa dengan kebutuhan air bersih masing-masing jiwa sebanyak 100 liter per hari. Kalau dalam sebulan kebutuhan akan air bersih masyarakat Kota Kupang mencapai 1.238.124 m³. Belum lagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat membutuhkan lebih banyak air bersih.

Selama ini dalam memenuhi ketersediaan air bersih Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Kota Kupang. Pelanggan PDAM sendiri sebanyak 12.521 dengan pelanggan aktif 10.124. Selain itu terdapat sumber lain seperti 14 sumur bor, 2 sumber air permukaan dan curah BLUD SPAM NTT.

Sumber-sumber air tersebut memiliki kapasitas produksi sebanyak 146,6 liter per hari atau mencapai 4.544,6 liter per bulan. Fakta di lapangan, air yang dialirkan oleh PDAM tidak mengalir secara lancar. Padahal Walikota Kupang dalam kampanye menjanjikan air PDAM akan mengalir empat jam per hari.

Hingga tahun 2019 di Kota Kupang tercatat 14 kelurahan mendapat air dari Bendungan Tilong yang dikelola oleh BLUD SPAM. Beberapa kelurahan tersebut antara lain: Naimata, Penfui, Liliba, TDM, Kayu Putih, Oebobo, Lasiana, Oesapa Barat, Oesapa Selatan dan Pasir Panjang. Tiga kelurahan di antaranya seperti Naimata, Penfui dan TDM mengalami krisis air bersih.

"Kalau Pemerintah Kota Kupang tidak menanggapi peringatan BMKG secara serius, ketiga kelurahan tersebut akan menjadi penerima dampak paling parah," ungkap Rima Melani Bilaut, Deputi WALHI NTT pada Kamis (24/9).

Rima menandaskan WALHI NTT menilai Pemkot Kupang belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Oleh sebab itu, WALHI NTT meminta Pemkot Kupang mewaspadai  ancaman bencana kekeringan meteorologis ini sebagai ancaman yang serius.

Selain itu, Pemkot Kupang diminta melakukan konservasi terhadap sumber-sumber air di Kota Kupang dan melakukan penghematan air dari skala industri, perkantoran hingga rumah tangga. "Pemkot juga harus bisa memastikan setiap warga tidak kekurangan air, menertibkan sumur-sumur bor yang ilegal atau tidak memiliki izin."

WALHI NTT pun meminta agar kampanye perlindungan air di Kota Kupang terus dilakukan kepada masyarakat luas. "Demi mendukung kampanye tersebut, Pemkot Kupang juga perlu mengeluarkan kebijakan perlindungan sumber-sumber air di Kota Kupang." (klk)


Related Posts:

Hutan Sebagai Wujud Leluhur, Masyarakat Adat Pubabu Terus Menuntut

Nais kio le nane hai alat, nais kio le nane on hai beë-nai, sebuah kalimat dalam Bahasa Dawan Amanuban yang memiliki arti hutan larangan itu adat kami, hutan larangan itu wujud leluhur kami.

Kalimat yang mengisyaratkan betapa orang Timor menyatu bersama hutan yang beri mereka hidup dan hidup mereka dilindungi sebagaimana para leluhur adalah pelindung selain Uisneno (Yang Transenden, Yang Tertinggi, Tuhan Langit, Tuhan). Itu sebabnya, bagi mereka hutan adalah salah satu wujud keterwakilan para leluhur di pah pinan (dunia).

Hutan Adat Pubabu: Konflik dan Perjuangan Panjang Masyarakat*

Orang Dawan Timor pada umumnya, secara khusus bagi masyarakat adat di Amanuban, Timor Tengah Selatan, hutan adat-hutan larangan (kio) sangat berharga, tidak bisa terlepas dari kehidupan mereka. Adalah luka dan duka apabila hutan kio dirusak oleh siapa saja. Kondisi hutan yang rusak menjadikan mereka merasa bersalah terhadap para leluhur, bahwa ada pembiaran terhadap segala wujud pengerusakan dan penghancuran yang marak terjadi.

"Kami akan berjuang sampai kapanpun apabila hutan kio kami dirusak atau tidak diakui. Atas tanggung jawab adat itulah kami berjuang melawan segala bentuk pengrusakan dan penghancuran hutan kio," kata Niko Manao, salah tokoh adat di Pubabu yang dalam beberapa tahun terakhir bersama masyarakat adat Pubabu memperjuangkan hutan kio mereka.
Perjuangan mereka ini pun tengah menjadi perbincangan dan fokus perhatian publik, sebab mereka tengah berhadapan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).
Perjuangan mereka  sesungguhnya adalah melawan segala proses pembangunan yang merusak hutan. Pembangunan itu dilakukan oleh Pemprov NTT terkait program GERHAN yang dimula sejak 1987 hingga 2008. Pada tahun 2003 hingga 2008, total keseluruhan luas hutan yang telah dirusak melalui program tersebut adalah 1.050 Hektar. Hal itu ditandai dengan adanya pemberian mandat oleh Ikatan Tokoh Adat Pencari Keadilan dan Kebenaran (ITA PKK) tertanggal 15 Desember 2008.

Mandat itu berisikan laporan untuk memperoleh penjelasan tentang kasus pengerusakan (pembabatan, pencurian kayu dan pembakaran) di hutan adat Pubabu-Besipae secara liar. Selain itu, termasuk di dalamnya  kasus dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang merugikan negara dan masyarakat setempat. Oknum-oknum tersebut diduga dari pihak Dinas Kehutanan setempat.

Salah satu hasil perjuangan dari ITA PKK pada tanggal 6 April 2011, Komnas HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat dengan Nomor: 873/K/PMT/IV/2011 perihal permasalahan hutan masyarakat adat Pubabu-Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Isi surat itu sebagai berikut:

Pertama, menjaga agar situasi aman dan kondusif di dalam masyarakat dan menghindari adanya intimidasi sampai adanya solusi penyelesaian masalah tersebut.

Kedua, menjaga agar kawasan hutan tetap lestari.

Ketiga, menghentikan untuk sementara kegiatan Dinas Peternakan Provinsi NTT dan Dinas Kehutanan  Kabupaten Timor Tengah Selatan di lahan bermasalah sampai ada penyelesaian.

Keempat, Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan pemantauan ke lokasi  dan/atau melakukan upaya mediasi para pihak.

Selanjutnya pada tanggal 9 November 2012, Komnas HAM Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: 2.720/K/PMT/XI/2012 perihal permasalahan hutan masyarakat adat Pubabu-Besipae di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berikut isi surat itu:

Pertama, mengembalikan lahan pertanian yang dipinjam Dinas Peternakan Prov.NTT yang berakhir pada tahun 2000 kepada masyarakat untuk dikelola demi menghidupi keluarganya. Kedua, mengevaluasi UPTD Provinsi NTT dan Program Dinas Peternakan yang melibatkan masyarakat, dimana pada kenyataannya program tersebut tidak mengembangkan masyarakat tetapi justru membebani masyarakat.

Di tengah perjuangan ITA PKK pada 2013, Pemprov NTT justru mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai dengan Nomor: 00001/2013-BP.794953 tanggal 19 Maret 2013 dengan luas area 800.000 m². Surat itu sebagai dasar atas kepemilikan hutan adat Pubabu yang kemudian memicu konflik semakin memanas dan membebani masyarakat adat Pubabu.  Itu sebabnya pada tahun  2011, ITA PKK mengirim pembatalan surat perpanjangan kontrak dengan Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Tuntutan Masyarakat Adat Pubabu

Meninjau awal mula perjuangan masyarakat terkait hutan adat mereka yang rusak parah akibat kebijakan pemerintah, hingga saat ini mereka tetap konsisten memperjuangkan hutan adat mereka. Tujuannya satu, agar hutan adat diakui dan tidak dirusak lagi oleh pemerintah atas nama pembangunan.

Keberadaan masyarakat adat di kawasan Besipae merupakan bagian dari upaya untuk mengklaim dan kembali mengelola kawasan hutan adat Pubabu. Upaya itu pun untuk menghentikan proses pengerusakan hutan yang telah terjadi bertahun-tahun.
"Karena bagi kami masyarakat adat Amanuban, hutan kio adalah bagian yang melekat, harus ada dalam tata kelola sumber daya alam Amanuban."
Mempelajari awal mula dan proses perjuangan yang dimandatkan oleh ITA PKK, maka masyarakat adat Pubabu menuntut beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, mengembalikan dan menetapkan adanya kawasan hutan kio Pubabu yang merupakan kewajiban kami sebagai masyarakat adat yang ditentukan lewat musyawarah adat di Amanuban pada umumnya dan khususnya Pubabu.

Kedua, mencabut Sertifikat Hak Pakai tahun 2013.

Ketiga, mengakui dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang telah dicaplok lewat Sertifikat Hak Pakai tahun 2013.

Keempat, masyarakat tetap tinggal di kawasan Besipae dan pemerintah boleh melakukan program dengan catatan sudah mencabut Sertifikat Hak Pakai 2013 dan telah duduk bersama dengan seluruh komponen masyarakat adat Amanuban umumnya dan Pubabu pada khususnya.

Kelima, meminta Gubernur dan DPRD NTT membentuk Tim Pencari Fakta bersama masyarakat, menindaklanjuti keberatan ITA PKK atas program Instalasi Peternakan Besipae.

Tindak lanjut itu sebagaimana yang pernah diajukan pemberitaan di media Pos Kupang pada tanggal 22 Mei 2017 halaman 6, yang bertema “PAD MENGALAMI PENINGKATAN DRASTIS”. Secara khusus klaim pemerintah terhadap lahan pengembangan peternakan seluas 3.784 Ha, dan jumlah ternak dalam pedok 37 ekor dan mitra 300 lebih ekor.

Hal ini sangat tidak benar bahwa pengembangan peternakan tidak ada lagi secara khusus di Pubabu Besipae, Desa Linamnutu. ITA PKK menduga ada praktek KKN dalam program tersebut karena fakta di lapangan tidak sesuai dengan pemberitaan.


Dari tuntutan tersebut, masyarakat adat selalu mau berdialog untuk segera menyelesaikan persoalan ini bersama pemerintah dan tokoh-tokoh adat di Amanuban serta lembaga lembaga independen. Masyarakat adat lewat ITA PKK meminta kepada pemerintah untuk menghentikan segala upaya paksa, intimidasi, kriminalisasi maupun adu domba kepada masyarakat adat yang berjuang selama ini. ITA PKK telah merasakan selama bertahun-tahun proses kekerasan yang dilakukan oleh Negara.

Tuntutan Tim Kuasa Hukum dan WALHI NTT

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Pubabu menilai dan menegaskan bahwa sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2013 memang bermasalah. Adapun temuan kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Pubabu dalam sertifikat tersebut.

Pertama, ketidaksesuaian data fisik, data yuridis dan surat ukur Nomor: 00001/Mio/1983. Kedua, lokasi yang tertulis di sertifikat adalah Desa Mio Kecamatan Amanuban Tengah padahal lokasi tersebut berada di Kecamatan Amanuban Selatan. Ketiga, poin Asal Hak dalam sertifikat yang harusnya dicantumkan ternyata kosong.
Atas hal tersebut, Tim Hukum Masyarakat Adat Pubabu mempertanyakan mengapa sampai saat ini Pemprov NTT  tidak memberi klarifikasi temuan-temuan masyarakat terkait sertifikat yang menjadi akar permasalahan dari konflik ini.
Di lain pihak, WALHI NTT pun menanggapi poin-poin yang disampaikan oleh Masyarakat Adat Pubabu. WALHI NTT meminta Pemprov NTT untuk melihat arah perjuangan warga terkait hutan kio karena hutan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat.

"Persoalan ini adalah persoalan lama yang dari rezim sebelumnya tidak diselesaikan. Seharusnya Pemprov yang sekarang bisa menyelesaiakan persoalan ini dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kultural yang partisipatif," tutur Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT. (klk)

*Tulisan ini diolah dari keterangan tertulis yang diterima Leko NTT pada 7 September 2020.

Related Posts:

21 Tahun Bukti Cinta Kepada Indonesia, WNI Ex Timor-Timur Terabaikan

Memperingati 21 tahun kecintaan Warga Negara Indonesia (WNI) ex Timor-Timur terhadap Indonesia, kelompok pemudi-pemuda yang tinggal di Camp Pengungsian Tuapukan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan aksi-demonstrasi pada Jumat, 4 September 2020. Selama ini WNI ex Timor-Timur hidup dalam berbagai persoalan. Solusi-solusi yang ditawarkan pun jadi sumber masalah baru bagi mereka.

Tidak punya tanah, tidak punya rumah, tidak punya lahan garapan, itu sedikit persoalan fundamental dari sekian banyak persoalan hidup yang mereka alami. Pemerintah Indonesia masih saja melakukan 'pembiaran'.



Berikan Kepastian Status Tanah bagi Warga Camp Pengungsian 1999*

Hidup dalam ketidaklayakan, itu realitas obyektif yang tergambar jelas di setiap camp pengungsian warga eks Timor-Timur di Timor Barat. Kata 'pengungsi' sejatinya sudah tidak pantas dilabelkan kepada warga eks Timor-Timur yang sudah dua dekade ada bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada 22 Desember 2002, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) telah mendeklarasikan cessation of status yaitu penghapusan status pengungsi eks Timor-Timur yang ada di Indonesia dan hal yang sama pula dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2005. Nyatanya penghapusan status pengungsi itu tidak memberikan dampak yang lebih baik untuk kehidupan warga eks Timor-Timur. Tetapi hanya mengaburkan realitas  penderitaan para pengungsi.

Resettlement, Solusi Sekaligus Persoalan Baru

Pasca penghapusan status pengungsi, resettlement menjadi solusi terbaik  dari prespektif pemerintah dan PBB sesuai dengan konvensi tentang pengungsi (durable solution) dalam penanganannya. Kebijakan itu sebagai awal dari aktivitas relokasi atau pemukiman kembali warga eks Timor-Timur yang berada di camp
/ barak pengungsian ke tempat-tempat yang sudah dibangun oleh pemerintah.

Apakah relokasi ke resettlement itu menjadi solusi terbaik penanganan para pengungsi? Ataukah sebuah tindakan yang memunculkan efek domino? Apakah dengan penghapusan status para 'pengungsi' pada 2005 lalu  menjadikan para pengungsi sebagai WNI yang memilik hak dan kewajiban sebagai warga Negara?

Pada Jumat pagi, 4 September 2020 kelompok pemudi dan pemuda yang tinggal di Camp Tuapukan melakukan aksi demonstrasi. Mereka mengingatkan pemerintah Republik Indonesia bahwa masih banyak warga Negara Indonesia Eks Timor-Timur yang masih hidup di camp pengungsian, terlupakan.


Aksi ini sekaligus memperingati 21 tahun kehidupan WNI Eks Timor-Timur pasca pengumuman hasil jajak pendapat 4 September 1999 di Timor Barat.

Setelah aktivitas relokasi dari tiap camp pengungsian, ternyata masih banyak warga yang belum pindah ke tiap resettlement. Hal itu disebabkan oleh beberapa persoalan dasar yang menjadi hambatan untuk setiap warga. Ada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima resettlement, ada juga yang tidak bersedia untuk  menempati resettlement meskipun namanya terdaftar.

Bagi warga yang tidak mendapatkan resettlement  harus berbesar hati dan menjalankan kehidupannya di camp pengungsian. Tidak ada tindak lanjut jelas dan konsisten oleh pemerintah untuk menanggapi persoalan para warga pengungsi yang masih hidup di camp, bahkan mereka dilupakan dalam kesunyian panjang seperti panjangnya penderitaan mereka.

Tujuh tahun setelah program relokasi ke resettlement, angin segar berhembus dari  Kementerian PUPR  dengan dana untuk permukiman. Melalui program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total dana 1 triliun rupiah pun tidak sedikit menyentuh ataupun berdampak bagi warga ex Timor-Timur. Sebut saja Camp Noelbaki, Camp Tuapukan dan Camp Naibonat di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Warga ex Timor-Timur yang sebenarnya memenuhi syarat untuk penerimaan dana itu harus kembali kehilangan harap, sebab dana pemukiman untuk  masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak menjadi milik mereka. Para warga menduga, pemerintah terkesan kurang adil dalam memperlakukan penghuni camp sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan itu.

Apabila dugaan itu terbukti benar adanya, maka pemerintah yang sejatinya menjadi alat Negara dengan tugas yang melekat padanya untuk menjamin kehidupan warganya kehilangan substansi dari eksistensinya. Maka hal itu akan memperkeruh, memperlebar jurang kemiskinan dan kemelaratan para warga penghuni kamp dengan warga negara lainnnya.

Adapun penghuni camp yang memilih menetap meskipun punya kesempatan untuk pindah ke hunian baru. Hal itu merupakan wujud dari kekecewaan warga ex Timor-Timur. Mereka merasa, hunian baru yang dibangun oleh pemerintah berupa resettlement sangat tidak layak. ketidaklayakkan itu teridentifikasi dari tidak dilengkapinya sarana air bersih, listrik, dan akses jalan yang memadai.

Keadaan diperparah lagi oleh rumah hunian yang sangat kecil dengan ukuran 5×6 meter persegi. Ukuran itu sangat sempit untuk tiap Kepala Keluarga yang memiliki anggota keluarga di atas enam orang. Selain itu mereka tidak punya lahan garapan, sedangkan mayoritas adalah petani yang keseharian mengantungkan hidup pada lahan garapan sewaktu di Timor-Timur.

Warga ex Timor-Timur merasa kebijakan relokasi pada setiap resettlement dengan setiap persoalan itu secara tidak langsung 'membunuh' mereka dengan perlahan-lahan. Bagaimana mungkin seorang petani bisa bertahan hidup tanpa lahan garapan? Konsekuensinya, para petani beralih profesi.

Persoalan itu menjadi lebih runyam ketika tempat yang menjadi hunian baru, dibangun pemerintah di atas tanah milik masyarakat lokal tanpa kejelasan dan ganti rugi. Itu akan mengakibatkan konflik sosial yang terjadi antara masyarakat lokal dengan para penghuni camp.

Contoh kasus 'Oebelo Atas' dan 'Tanah Merah' yang tidak mendapatkan kejelasan status tanah dikarenakan resettlement itu digugat oleh seorang pengusaha yang mengaku pemiliki dari tanah itu. Oleh sebab itu, ada upaya dari mereka untuk meminta kepastian  akan status tanah dalam bentuk sertifikasi kepada pemerintah tapi hasilnya nihil.

Kasus lainnya, tanah hunian baru yang diukur sewaktu Program Nasional (PRONAS) tahun 2019 hanya diberikan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB). Jika tanah yang menjadi hak dasar untuk manusia bisa hidup darinya hanya digunakan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan petaka baru setelah keluar dari camp pengungsian.

HGB akan diperpanjang 20 tahun sekali sehingga warga penghuni resettlement itu tidak mendapatkan kepastian status hak milik selamanya kecuali harus membeli. Fakta ini ada di resettlement Griya Permai Oebelo (GPO).

Dapat dikatakan, dana yang dialokasikan untuk pelepasan lahan untuk dibangunnya resettlement seperti GPO, Oebelo Atas dan Tanah Merah, sarat kepentingan dan memiliki indikasi manipulasi uang Negara. Dipindahkan dari camp ke resettlement dengan harapan hidup dalam kepastian, malah jadi masalah baru sama seperti efek domino.



Penghapusan Label 'Pengungsi', Tidak Menghapus Keadaan

Sebutan 'pengungsi', pantang bagi kita dan tentu saudari-saudara warga eks Timor-Timur. Tapi tidak bisa dipungkiri realitas sosial saat ini. Keadaan yang tidak terlalu berubah semenjak pertama kali mereka menjadi penghuni baru di Timor Barat pasca Referendum Timor-Timur 1999 lalu. Keadaan tidak berubah dalam artian mereka masih hidup seperti para pengungsi pada camp pengungsian pada umumnya.

Secara yuridis, warga eks Timor-Timur memang sudah menjadi warga Negara Indonesia. Tapi secara sosiologis, interaksi mereka masih seperti pengungsi yang selalu saja mengharapkan uluran tangan dari orang lain. Hal itu disebabkan oleh ketidakberdayaan mereka berjuang untuk hidup dalam keadaan yang sangat melarat dan miskin di camp pengungsian.

Kemelaratan dan kemiskinan berakar dari  ketidakpastian akan status tanah sebagai kebutuhan fundamental untuk menunjang kehidupan hari esok, jadi abstrak dan tanpa kejelasan. Di sisi lain, seringkali mereka tidak mendapat bantuan dalam cakupan infrastruktur seperti pengalian/pengeboran sumber air bersih, bantuan rumah, WC umum dan alat pertanian dengan dalih pemerintah: tanah yang mereka tempati bukan merupakan status hak milik sehingga mubazir jika diberikan kepada penghuni camp.

Dari setiap persoalan yang menyebabkan kemiskinan dan kemelaratan, mutlak menjadi tanggung jawab Negara. Kondisi ini menunjukan ketidakberdayaan pemerintah dalam menangani persoalan pengungsi bahkan pembiaran yang dilakukan oleh Negara. Keadaan itu seperti dipelihara oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kemiskinan mereka untuk kepentingan pribadi pada momen-momen pileg, pilkada dan pilpres.

Harus diakui bahwa masih banyaknya warga eks Timor-Timur yang menghuni camp akibat kelalaian penanganan dari pemerintah, seperti penyediaan resettlement yang bermasalah, tidak adanya pelepasan tanah untuk resettlement tertentu, daerah gersang yang tidak bisa dipakai untuk berccocok tanam, tidak adanya penyediaan air bersih dan tidak tersedianya sanitasi.

Hal demikian yang membentuk prespektif mereka, bahkan bagi orang menyaksikan kehidupan mereka, masih layak disebut sebagai 'pengungsi'. Agar bisa terlepas dari belenggu kemiskinan ini, mayoritas petani penghuni camp harus diberikan kepastian akan status tanah yang bisa dijadikan lahan garapan  agar mereka tidak selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah.

Dari runtutan persoalan di atas, maka Pemudi dan Pemuda Camp Pengungsian Tuapukan menuntut: “Segera Ukur dan Berikan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Bagi Warga Camp Pengungsian Tuapukan!” Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demonstrasi di Tuapukan, Kabupaten Kupang, NTT pada Jumat, 4 September 2020. (Aleksa)


*Tulisan ini diolah dari Pernyataan Sikap Pemudi-Pemuda Camp Pengungsian Tuapukan yang diterima Leko NTT pada Jumat, 4 September 2020.

Related Posts: