LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Archive for Desember 2019

Pemkot Kupang Masuk Zona Merah Pelayanan Publik 2019

Kupang, LekoNTT.com - Ombudsman Republik Indonesia mengadakan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019, sejak bulan Juli sampai dengan Agustus 2019. Hasilnya, Kota Kupang masih masuk dalam zona merah, atau mendapatkan Predikat Kepatuhan Rendah.

Pasien di polis bedah RSUD Johanes Kupang (Foto: Suara Pembaharuan/Yosep Kelen)
Penilaian dilakukan terhadap 62 produk layanan administrasi, yang tersebar dalam 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Nilai rata-rata yang diperoleh adalah 46,02, yang membuat Kota Kupang mendapatkan Predikat Kepatuhan Rendah atau masuk dalam Zona Merah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pihak ombudsman RI telah memberikan sejumlah catatan perbaikan dan saran untuk pembenahan.

Penilaian terhadap seluruh OPD dikonversikan dalam bentuk angka, dan nilai rata-rata dibagi dalam 3 interval berbeda. Predikat Kepatuhan Tinggi masuk dalam Zona Hijau dengan rentang nilai 81-100, Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning memiliki rentang nilai 51-80, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-50. Kota Kupang masuk ke dalam zona merah karena nilainya berada di bawah 50. (red)

Related Posts:

Polres Kupang Raih Penghargaan Pelayanan Publik 2019


Jakarta, LekoNTT.com - Kepolisian Resort Kota Kupang (Polres Kupang) meraih penghargaan kategori baik di bidang pelayanan publik, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk tahun 2019. Penghargaan diberikan pada Rabu (20/11/2019) di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta.

Penghargaan dari Menpan RB (Foto: Kumparan)

Penghargaan ini diterima oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, didampingi Kasat Lantas, Iptu Rocky Junasmi dan Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Jhoni Nahak. Diserahkan langsung oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahyo Kumolo dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof Dr Diah Natalisa.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, mengatakan satuan kerja di Polres Kupang Kota terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.

Related Posts:

Mahasiswi Dianiaya Pacar, Kenali Bentuk Kekerasan dalam Pacaran


Kupang, LekoNTT.com -  Senada dengan berita yang diturunkan sebelumnya tentang penganiayaan yang dilakukan kepada pacarnya, ternyata kekerasan dalam pacaran sangat sering terjadi. Tetapi tahukah anda mengapa kekerasan sering terjadi dalam sebuah hubungan pacaran?

Ilustrasi Kekerasan dalam Pacaran
Dilansir dari situs Magdalene.co, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, kekerasan dalam pacaran terjadi karena cinta masih dianggap sebagai kepemilikan dalam budaya Indonesia. 
Pada umumnya, privasi juga masih dianggap remeh. Padahal, mengecek pesan whatsapp dari pacar secara diam-diam, atau membuka facebook pacar secara diam-diam, juga dikategorikan sebagai bentuk kekerasan.
“Banyak orang tahu apa yang benar dan apa yang seharusnya mereka lakukan, namun mereka tidak tahu hak-hak mereka,” ujar Mariana dalam sebuah seminar mengenai kekerasan dalam pacaran, yang diadakan baru-baru ini oleh Yayasan Pulih di Universitas Indonesia (UI).
Cemburu yang keterlaluan dan posesif seringkali dianggap sebagai ekspresi cinta. Ini sering membuat seseorang merendahkan pacar atau mempermalukannya di depan umum. Hal tersebut juga adalah bentuk kekerasan, bukan hanya penyiksaan secara fisik.
“Biasanya ada pola untuk perilaku kekerasan. Pertama, periode ledakan ketika kekerasan fisik, emosional, verbal atau seksual terjadi; diikuti dengan masa bulan madu ketika pelaku meminta maaf, menyalahkan kekerasan yang dilakukannya terhadap hal lain dan berjanji berubah,” ujar Angesty Putri Ageng, psikolog sukarela di Yayasan Pulih, yang memberikan konseling dan bantuan litigasi untuk para korban kekerasan.
Berikut ada 10 (sepuluh) tanda kekerasan dalam pacaran yang perlu kamu waspadai
1.       Menggunakan kekerasan fisik untuk menyakiti atau mengintimidasi
2.       Mempunyai emosi yang meledak-ledak
3.       Bersifat posesif dan cemburu yang berlebihan
4.       Selalu meremehkan atau mengejek kamu
5.       Menguntit kamu secara fisik dan digital
6.       Mengecek telepon dan media sosial kamu tanpa izin
7.       Menjauhkan kamu dari keluarga atau teman-teman
8.       Menuduh kamu yang tidak-tidak atau tanpa alasan
9.       Memaksa kamu berhubungan seks
10.   Jika sepakat berhubungan seks, menolak menggunakan kontrasepsi

Related Posts:

Mahasiswi Kupang Dianiaya Pacar Karena Pesan WhatsApp


Kupang, LekoNTT.com - KL, seorang mahasiswi di Kota Kupang telah dianiaya pacarnya pada hari Selasa (19/11/2019). Penganiayaan tersebut terjadi hanya karena KL membalas pesan whatsapp dari pacarnya dengan kata-kata yang singkat. Keluarga KL yang tidak puas dengan kejadian tersebut, menyampaikan laporan kepada Kepolisian Sektor Kupang Tengah.

Ilustrasi Kekerasan dalam Pacaran
Kepala Kepolisian Sektor Kupang, Ipda Syalom Rohi ketika dihubungi menuturkan, awalnya pelaku menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 10.000. Saat itu, korban sedang sibuk sehingga membalas pesan seadanya. Pelaku yang tidak bisa mengatur emosinya pun menjemput korban. Di TKP, pelaku memarahi korban, menggigit kedua lengannya, juga memukuli kepalanya berulang kali. Usai melakukan penganiayaan, pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut pun menghubungi pelaku. Namun karena tidak ada niat baik dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak keluarga berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan memar akibat gigitan.


Related Posts: