LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Wujudkan Keadilan untuk Pekerja Seks, Pemerintah Kota Kupang Tebang Pilih - Leko NTT

Wujudkan Keadilan untuk Pekerja Seks, Pemerintah Kota Kupang Tebang Pilih


Kupang, LekoNTT.com – Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel, selanjutnya Aliansi, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menyatakan sikap terkait penutupan Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Aliansi menilai, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menutup Lokasi prostitusi di Kota Kupang, melalui SK Walikota Kupang Nomor 176/KEP/HK/2018, terkesan tebang pilih.

Foto: Istimewa

Dalam temuan, Surat Keputusan tersebut hanya diberlakukan untuk lokasi Karang Dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Sementara beberapa lokasi prostitusi lainnya yang justru terletak di dekat Kantor Walikota Kupang masih dibiarkan beroperasi.

Pemberlakuan Surat Keputusan tersebut belum diikuti dengan komitmen Pemkot Kupang untuk meningkatkan kapasitas para pekerja seks (pelatihan alih skiil) serta intervensi modal usaha dan biaya pemulangan bagi pekerja seks yang telah dijanjikan, menyisakan ketidakpastian yang berlarut-larut. Problem ini menjadi titik bidik bagi pemerhati, aliansi dan relawan kemanusiaan untuk terus mengawal persoalan ini.

May Niawati, Koordinator Umum Aliansi kepada LekoNTT.com mengatakan, Negara dalam hal ini Pemkot Kupang alpa melihat persoalan ekonomi yang tengah dihadapi para pekerja seks akibat penutupan Karang Dempel di Kota Kupang.

“Kalau ditelisik lebih jauh, alasan Pemerintah Kota Kupang untuk menutup lokasi prostitusi di Kota Kupang, itu dilatari oleh Surat Edaran Menteri Sosial yang esensinya mencanangkan target agar Indonesia pada tahun 2019 bebas prostitusi. Namun bila dicermati latar belakang adanya prostitusi di belahan dunia manapun, akar persoalan pada lapangan ekonomi menjadi alasan utama, ungkapnya dalam pernyataan yang diterima LekoNTT.com, Jumat (4/10/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, Negara dalam argumentasi yang kontekstual telah gagal menjamin warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak. Padahal secara hukum, selain dijamin dalam regulasi nasional, Indonesia telah meratifikasi kovenan hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) melalui Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2005 yang pada substansinya berkomitmen atas pemenuhan hak-hak dasar rakyat termasuk kewajiban negara untuk menjamin penyediaan lapangan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi rakyatnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bilang dihubungkan dengan Edaran Menteri dan Surat Keputusan Walikota Kupang hanya dapat dipahami dengan argumentasi secara moral tanpa mempertimbangkan akibatnya. “Hilangnya control pemerintah, akan berpotensi meningkatnya pengangguran, meningkatnya penyebaran HIV/ AIDS, dan terjadi praktek-praktek prostitusi terselubung”.

Aliansi juga menilai, proses penutupan lokasi prostitusi yang dilakukan oleh Pemkot Kupang tidak melibatkan multi pihak dan pekerja seks, agar kebijakan tersebut tidak terkesan pada pendekatan proyek tetapi pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Selain itu problem lainnya adalah koordinasi yang belum berjalan lancar atau masih terdapat jarak (gap) di tingkat Kementerian dengan daerah terkait mekanisme penutupan lokasi prostitusi. Akibatnya pekerja seks sering mendapatkan tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh Pemkot Kupang dengan dalil penutupan lokasi prostitusi.

Aliansi melalui pernyataan sikap, tertanggal 2 Oktober 2019, menolak kalau para penghuni Karang Dempel dipulangkan sebelum ada peningkatan kapasitas skill. Selain itu, Aliansi juga mendesak Pemkot Kupang untuk menutup tempat prostitusi lainnya di Kota Kupang. Pernyataan sikap itu berisikan beberapa tuntutan, antara lain:

  1. Pemkot Kupang harus bersikap adil dan tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penutupan lokasi prostitusi di Kota Kupang.
  2. Pemkot Kupang wajib mmemberikan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan peralihan skill pada pekerja seks selama enam bulan di Kota Kupang.
  3. Realisasi anggaran modal usaha kepada pekerja seks didistribusikan di Kota Kupang pasca peningkatan kapasitas.
  4. Realisasi anggaran modal usaha bagi seluruh 154 Mantan Pekerja Seks yang berada di Karang Dempel.
  5. Pemkot Kupang tidak boleh melakukan intimidasi dalam bentuk apapun (razia) sebelum direalisasikan peningkatan kapasitas dan didistribusikan modal usaha pada pekerja seks di Kota Kupang.
  6. Apabila kelima tuntutan itu tidak dipenuhi, maka Aliansi bersama Mantan Pekerja Seks akan melakukan aksi berupa pengumpulan dalaman bekas (CD dan BH) sebagai simbol perlawanan.

Selain tuntutan, Aliansi pun menawarkan usaha solutif bagi Pemkot Kupang. Solusi yang ditawarkan adalah pembenahan sistem pengelolaan terhadap lokasi karang dempel dengan mengutamakan peningkatan kesehatan pekerja seks serta berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. (HET)

Baca juga artikel lainnya tentang Prostitusi

Related Posts:

0 Response to "Wujudkan Keadilan untuk Pekerja Seks, Pemerintah Kota Kupang Tebang Pilih"

Posting Komentar