LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Rakyat Bergerak: Mengajukan Klaim atas Ruang Publik - Leko NTT

Rakyat Bergerak: Mengajukan Klaim atas Ruang Publik


Reformasi, sebuah pintu gerbang 21 tahun lalu. Kekuasaan rezim militer Soeharto telah runtuh setelah 32 tahun berkuasa. Peristiwa tersebut menandakan ada semangat memperjuangkan kembali demokrasi untuk rakyat. Dalam gerakan tersebut, setidaknya terdapat beberapa poin penting yang menjadi landasan perjuangan reformasi.

Pertama, narasi besar developmentalism rezim militer Soeharto yang telah berkontribusi terhadap tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan. Selanjutnya, ada semangat membebaskan masyarakat dari cengkraman ketidakpastian hukum, menghapuskan korupsi, penyelewengan kekuasaan, kenaikan harga, dan pengangguran.

Melalui latar belakang tersebut, gerakan reformasi menuntut lembaga penyalur pendapat masyarakat harus berperan serta menampung aspirasi pendapat masyarakat luas. Ada setidaknya enam agenda reformasi yang menjadi tuntutan masyarakat 21 tahun silam, 1) adili Soeharto dan kroninya; 2) amandemen UUD 1945; 3) penghapusan dwi fungsi ABRI; 4) hapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme; 5) pelaksanaan otonomi daerah seluas- luasnya, dan 6) supremasi hukum. Di sisi lain, reformasi juga menjadi pintu pembuka tata kelola negara yang lebih partisipatif.

Konteks di atas kemudian patut dijadikan refleksi bersama melihat peristiwa-peristiwa politik di Indonesia akhir-akhir ini. Disahkannya UU KPK pada 17 September 2019 menjadi paradoks besar atas salah satu agenda reformasi untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, supremasi hukum sebagai salah satu agenda reformasi juga menemui jalan buntu. Banyaknya pasal yang mendapat kritik dari berbagai lapisan masyarakat seolah tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislatif. Pasal- pasal ini meliputi aturan mengenai Makar, Kehormatan Presiden, Tindah Pidana Korupsi (Tipikor), Hukum yang Hidup di Masyarakat, dan beberapa pasal yang mengatur ranah privat masyarakat.

Tidak berhenti sampai sana, saat ini juga muncul beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang terkesan hadir sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif. Hadirnya RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan, misalnya, terkesan terlalu mendadak dan dipaksakan. Sedangkan di sisi lain, terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sempat menjadi bola panas menjelang pemilu, hingga saat ini justru belum mendapat kepastian pembahasan lebih lanjut.

ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko

Melihat hadirnya sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengancam hak-hak sipil hampir seluruh elemen masyarakat, sudah sepatutnya masyarakat sipil menunjukkan keberpihakan dan melepas sekat-sekat yang ada. Akumulasi dari pola pengambilan keputusan pemerintah di beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa saluran aspirasi dan partisipasi masyarakat sangat dibatasi. Kemudian, ruang-ruang bagi kebebasan sipil untuk berekspresi juga terancam dipersempit atau bahkan tidak ada. Lalu pertanyaannya adalah, apakah seluruh rangkaian peristiwa politik akhir-akhir ini belum cukup untuk membangun kesadaran kita semua?

Paradoks Konsep Governance dan Policy Network: Meninjau Letak Partisipasi Masyarakat Sipil

Kritik besar terhadap sentralisasi kekuasaan Orde Baru, sebagaimana telah dibahas di bagian sebelumnya, kemudian memunculkan tuntutan terbukanya keran-keran dan saluran demokrasi bagi lebih banyak pihak. Hal ini kemudian diterjemahkan melalui pola-pola kekuasaan yang lebih tersebar.

Kekuatan pemerintah eksekutif di tataran pusat yang begitu besar di era Orde Baru menjadi refleksi kebutuhan terhadap semangat-semangat desentralisasi, pembagian/ pemisahan kekuasaan formal, dan partisipasi masyarakat sipil. Di sisi lain, melalui sektor tata kelola sektor publik, wacana global telah menekan sebuah kerangka konseptual yang membuat konsep government bergeser ke konsep governance.

Government yang sarat akan pola kekuasaan sentralistis pada entitas negara berubah ke arah governance yang pola kekuasaannya menyebar ke banyak entitas. Goldsmith dan Eggers, dalam bukunya, menulis bagaimana konsep government yang menitikberatkan pada negara sebagai entitas utama pengelola sektor publik cenderung kaku, hierarkis, birokratis, dan tidak mampu mengakomodasi kepentingan publik.

Literatur ini kemudian membahas bagaimana relevansi konsep governance yang menggeser tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, fleksibel, dan partisipatif dengan menempatkan negara sebagai pengelola jaringan dari banyak entitas yang ada. Dalam konsep tata kelola pemerintahan berbasis jaringan (governing by network) dikenal konsep yang selama ini dipahami sebagai collaborative governance, dimana kebijakan dirumuskan berdasarkan partisipasi dari negara, pemerintah di tingkat lokal, masyarakat ekonomi, masyarakat sipil, dan entitas-entitas lain seperti institusi pendidikan . 

Pada susunan praktik, terdapat pola relasi yang asimetris antara pelibatan entitas-entitas non-negara. Praktik kerangka konseptual governance sangat dipengaruhi oleh keterlibatan policy network di tataran proses pembuatan kebijakan.

Policy network merupakan sebuah wadah yang berisikan berbagai jenis entitas yang secara spesifik berjejaring untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan negara. Policy network banyak diisi oleh birokrat-birokrat level atas, representasi kelompok kepentingan, akademisi kebijakan, dan aktor-aktor korporasi. Dalam tulisan tersebut, policy network menjadi salah satu entitas kunci proses pembuatan kebijakan; bagaimana kebijakan diusulkan, disusun/ dirumuskan, disepakati, dan di-implementasikan.

Marin dan Mayntz , dalam tulisannya, menulis bahwa melalui pendekatan jaringan, kebijakan pada akhirnya jatuh pada hasil dari proses interaksi antara aktor-aktor korporasi. Di sisi lain, kehadiran policy network sejatinya tidak menyisakan banyak tempat bagi aktor-aktor pemerintahan formal (baca: politisi partai, anggota parlemen, aktor-aktor eksekutif) untuk melakukan exercise power di arena-arena formal yang selama ini menjadi 'arena kekuasaan mereka'.

Melalui pengaruh aktor-aktor sektor privat dalam proses pembuatan kebijakan, pemerintah kemudian menjalankan peran sebagai fasilitator dari kepentingan aktor-aktor tersebut . Sedikitnya ruang dalam arena-arena formal kebijakan pada akhirnya memaksa aktor-aktor pemerintahan formal sebagaimana telah disebut sebelumnya untuk melakukan exercise power di dalam policy network. Pada konteks ini, sulit memisahkan sepenuhnya antara aktor-aktor dalam parlemen ataupun aktor-aktor dalam pemerintah eksekutif dengan aktor-aktor yang tergabung dalam policy network.

Praktik pola-pola di atas menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar, dimana letak partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan? Sebagaimana telah disinggung di bagian sebelumnya, proses pembuatan kebijakan sangat dipengaruhi oleh kehadiran dan kepentingan policy network yang memiliki akses langsung (direct access) terhadap aktor- aktor formal kebijakan.

Pada titik ini, partisipasi masyarakat sipil mendapat pola akses yang begitu sempit dibandingkan dengan aktor-aktor sektor privat ataupun elit politik dan ekonomi, baik di tataran nasional maupun lokal. Konteks ini kemudian memunculkan paradoks dari konsep demokrasi representasional yang menempatkan konstituen (masyarakat sipil) sebagai pihak yang kepentingannya direpresentasikan oleh aktor formal dalam parlemen.

Di sisi lain, konteks tersebut juga menjadi paradoks besar dalam narasi governance yang seharusnya membuka ruang partisipasi sipil dalam kebijakan. Fenomena ini kemudian akan sangat relevan ketika ditinjau melalui pendekatan jejaring yang pada akhirnya akan melihat pola relasi elit politik dengan aktor-aktor kuat lainnya dalam jaringan oligarki.

Demokrasi dalam Pusaran Oligarki

Satu hal yang perlu dipahami bahwa negara (state) adalah sebuah arena yang harus direbut. Negara (state) tak pernah utuh-terpadu dan state bukanlah entitas yang homogen. State adalah arena pertarungan yang bisa ditarik-menarik dan dimanipulasi oleh sejumlah aktor dengan memanfaatkan berbagai aturan dan regulasi untuk kepentingan individu dari beragam kelompok atau kelas (Tomagola, 2017).

Banyak ilmuwan dengan prespektif ekonomi-politik yang mengutarakan bahwa arena pertarungan tersebut kini telah dikuasai oleh oligarki. Akibatnya, demokrasi yang dijalankan dan diimajinasikan sebagai kekuasaan dalam kontrol 'demos' tidak terwujud. Justru pada akhirnya demos dipersempit hanya menjadi voters (pemilih).

Demokrasi partisipatif tidak terwujud, hanya ada demokrasi prosedural melalui pemilihan umum. Pun melihat konteks paca reformasi yang membawa semangat demokrasi dan supremasi sipil, masih terdapat paradoks-paradoks dalam praktik penyelenggaraannya.

Studi Winters (2013) mengenai politik kontemporer di Indonesia menyatakan bahwa tidak ada perubahan berarti pasca reformasi. Menurutnya hanya satu perubahan yang hadir yaitu bahwa Indonesia tak lagi dipimpin oleh diktaktor Namun orang-orang lingkaran Soeharto, sanak kerabat, dan figur-figur penting membentuk kartel politik.

Lebih lanjut sistem desentralisasi memungkinkan lingkaran lebih luas bagi para pelaku bisnis dan elite politik memperoleh akses ke kontrak-kontrak dan konsesi. Konsep penting yang diajukan oleh Winters (2011) dalam menteorisasikan oligarki adalah pertahanan kekuasaan.

Winters (2011) menjelaskan bahwa oligarki memilki satu sifat mendasar yaitu akan mempertahankan kekuasaan. Pertahanan kekuasaan terbagi menjadi dua jenis yaitu pertahanan harta dan pertahanan pendapatan. Model pertahanan kekayaan sebagai basis dari kekuasaan ini menentukan bagaimana oligarki akan terdiferensiasi dalam beberapa bentuk. Satu masa oligarki bisa terlibat langsung dalam politik, bisa juga oligarki terlibat dalam mempertahankan kekayaan dengan senjata, pada masa yang lain tidak menggunakan senjata melainkan memanfaatkan saluran demokrasi.

Hari ini oligarki membajak demokrasi salah satunya melalui pengendalian proses pembuatan kebijakan publik. Bahkan mereka masuk dan mengendalikan institusi demokrasi seperti partai politik dan media. Melalui pemahaman ini, konsep oligarki pada akhirnya juga berperan dalam proses perusakan lingkungan yang pada konteks Indonesia beberapa waktu terakhir termanifestasikan dalam kerusakan lahan.

Senada dengan Winters, Robinson & Hadiz (2005) juga mengemukakan bahwa pasca reformasi bukan berarti oligarki hilang. Oligarki di Indonesia mengalami transformasi dan reorganiasai menyesuaikan dengan sistem yang ada. Kendati sistem senteralisasi yang dijalankan oleh Orde Baru sudah tumbang, namun elemen-elemen oligarki telah mengorganisasi dan membentuk jejaring patornase baru yang bersifat desentralistik.

Konfigurasi oligark berubah menjadi lebih cair dan saling bersaing satu sama lain merebutkan kekuasaan di tingkat lokal . Pada titik ini oligarki telah menjerat demokrasi. Saluran partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan dan menentukan arah kebijakan publik menjadi tertutup.

Senada dengan hal tersebut studi yang dilakukan oleh Hanif (2017) dengan menakar kualitas dan pelembagaan demokrasi menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia cenderung semakin liberal, namun secara subtansial tidak demokrastis. Aspek kebebasan terlembaga dengan baik, namun kontrol masyarakat atas kebijakan publik dan penentuan pembangunan nasional belum dapat dilakukan secara maksimal.

Saluran demokrasi yang seharusnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat digunakan untuk melayani oligarki. Apalagi dengan konsep good governance yang menjadi dalih pasar/ swasta dapat masuk dan ikut campur dalam pengambilan kebijakan publik.

Salah satu sarana yang digunakan oleh oligarki adalah lewat pembentukan undang-undang. Sebab, undang- undang yang akan menguntungkan oligark digunakan untuk melakukan pertahanan kekuasaan (baik pertahanan kekayaan maupun pendapatan). Hal ini penting untuk kita sadari, bahwa kadang kepentingan para oligark tersembunyi dalam pasal-pasal yang ada. Pardoks yang terjadi justru demokrasi mati melalui saluran demokrasi itu sendiri.

Rakyat Bergerak: Mengajukan Klaim atas Ruang Publik

Melihat konteks di atas, salah satu yang bisa dilakukan untuk mengajukan kembali klaim terhadap demokrasi adalah melalui penguatan masyarakat sipil. Berdasarkan minimnya akses vertikal yang ada, masyarakat sipil perlu melakukan konsolidasi lebih dalam untuk merumuskan civic engagement yang terstruktur untuk memperkuat posisinya dalam menentukan arah kebijakan negara.

Upaya untuk merebut kembali kontrol atas demokrasi dan arah kebijakan kepada masyarakat mengarah kepada perubahan relasi kekuasaan yang selama ini berlangsung. Pada praktiknya, proses pembuatan kebijakan publik tidak semata-mata dilakukan oleh negara, karena dalam arena pengelolaan urusan publik senantiasa berlangsung pertarungan kepentingan. Terutama kepentingan dari oligark yang ingin mempertahankan kekuasaanya seperti yang dijelaskan oleh Winters.

Lebih dalam lagi oligarki melakukan kontrol atas demokrasi dan arah kebijakan tidak publik lewat regulasi dan aturan yang diproduksi seperti RUU yang akhir-akhir ini meresahkan. Namun, oligarki juga melakukan politik diskursus untuk mengklaim kebenaran tentang kebijakan publik diambil.

Wacana yang diciptakan adalah batasan-batasan tentang kriteria bagaimana kebijakan publik diambil secara demokratis, seperti pada konsep good governance yang didefinisikan secara instrumental seperti nilai -nilai akuntabilitas, transparansi, dan sebagainya. Meskipun pada praktiknya nilai tersebut tidak terlaksana secara maksmimal.

Wacana yang mempersempit hanya menekankan nilai-nilai pada good governance akan mengabaikan praktik yang berbeda yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil. Masyarakat sipil perlu keluar dari tempurung wacana yang dibuat dengan cara melakukan tindakan menjadikan isu dan kepentingan masyarakat yang semula terabaikan atau tereksklusi menjadi agenda dan kepentingan publik melalui aksi maupun deliberasi. Merawat partisipasi dalam demokrasi dalam artian mendorong kesadaran masyarakat untuk merebut kembali akses di ruang publik, baik mengikuti proses pembuatan keputusan, keterlibatan dalam networking civil society, merumuskan advokasi kebijakan alternatif, atau mengisi ruang publik melalui aksi turun ke jalan.

Kepustakaan:
Paskarina, C. (2017). Politik Kesejahteraan di Tingkat Lokal. Jurnal 
Prisme, 53-66. Slater, D. (2013). Democratic Careening. World Politics.
Tomagola, T. A. (2017). Demokrasi: Kembali ke Masyarakat Sipil
Jurnal Prisme, 101. Winters, J. A. (2013). Oligarchy and Democracy In Indonesia. 1-23.


Yogyakarta, 23 September 2019
Aliansi Rakyat Bergerak

Kajian di atas diterima redaksi pada 23 September 2019 yang lalu dari Aliansi Rakyat Bergerak. Sebelumnya, Aliansi pun telah menyatakan sikap sebagai respon atas beberapa persoalan RUU dan UU yang dinilai kontroversial.


Related Posts:

0 Response to "Rakyat Bergerak: Mengajukan Klaim atas Ruang Publik "

Posting Komentar