LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
WALHI NTT: Pemkab Alor Harus Segera Penuhi Permintaan Masyarakat - Leko NTT

WALHI NTT: Pemkab Alor Harus Segera Penuhi Permintaan Masyarakat

Kupang, LekoNTT.com - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh PT. Ombay Sukses Persada (OSP) di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, mendapat penolakan dari masyarakat setempat, sebab dinilai telah merusak lingkungan. Sejak akhir bulan Mei 2019 yang lalu, gelombang protes dan demonstrasi datang dari berbagai elemen masyarakat.
Dominikus Karangora, Koordinator Divisi Media WALHI NTT. Foto: Istimewa
Menurut Dominikus Karangora, Koordinator Divisi Media Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT, pada bulan Maret 2019, PT. OSP telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Waisika dan masyarakat untuk menentukan lokasi pembangunan SPBBU. Hasil koordinasi tersebut menyepakati bahwa lokasi pembangunan SPBU adalah di depan pasar Desa Waisika. Namun dalam pelaksanaan, PT. OSP memindahkan lokasi SPBU di depan kantor Polsek Alor Timur Laut. Lokasi SPBU ini berjarak kurang lebih 100 meter dari empat sumber mata air. Sedangkan jarak dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) kurang lebih 25 meter.

Lokasi pembangunan SPBU. Foto: Istimewa
"Masyarakat khawatir jika pembangunan SPBU ini akan mencemari mata air, sebab masyarakat menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Mata air ini juga digunakan untuk mengairi sawah Kemang yang alirannya sangat dekat dengan lokasi SPBU. Penolakan masyarakat juga timbul akibat penebangan pohon di daerah penyangga mata air," kata Dominikus Karangora.

Lebih jauh Karangora mengatakan, setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya selalu memberikan dampak terhadap lingkungan.  Salah satunya adalah menurunnya kualitas lingkungan hidup apabila usaha tersebut mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pembangunan SPBU oleh PT. OSP sendiri pun belum mengantongi izin lingkungan, sedangkan aktivitasnya sudah berjalan. Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 pasal 109, pembangunan yang tidak memiliki izin lingkungan dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Salah satu sumber mata air di Desa Waisika yang dekat dengan lokasi pembangunan SPBU saat ini. (Foto: Istimewa)

"Masyarakat yang menolak pembangunan ini telah menawarkan solusi agar PT. OSP memindahkan lokasi pembangunan, jauh dari mata air dan pilihan lokasi pembangunannya bebas dari pengrusakan lingkungan. Jika pembangunan ini terus dilanjutkan maka kehidupan manusia dan makluk hidup lainnya yang ada di sekitar pembangunan ini terancam," katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Tambang, WALHI, Sahabat Alam NTT dan IRGSC Mengunjungi Desa Tunua
Salah satu sumber mata air di Desa Waisika yang dekat dengan lokasi pembangunan SPBU saat ini. (Foto: Istimewa)
Tugas pemerintah adalah menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu WALHI NTT meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Alor harus tegas untuk menindak pelaku yang dengan menggunakan alasan pembangunan sehingga mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

"Pemerintah juga harus segera memenuhi permintaan masyarakat, karena akibat dari pembangunan SPBU tersebut, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya," tegasnya.

Related Posts:

0 Response to "WALHI NTT: Pemkab Alor Harus Segera Penuhi Permintaan Masyarakat"

Posting Komentar