Richard Daschbach (kiri) menuju ruang sidang di pengadilan Oekusi, Timor
Leste. (AP Photo / Raimundos Oki) |
Oekusi, LEKO NTT - Richard Dasbach (84), seorang pastor yang telah diberhentikan dari
jabatannya, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun pada tanggal 21 Desember
2021, karena terbukti bersalah atas 14 kejahatan seksual, termasuk satu dakwaan
pornografi anak dan kekerasan domestik. Semua kejahatan itu ia lakukan selama masih menjabat sebagai pastor dan menampung anak-anak pengungsi yang miskin.
Total hukuman yang ia terima seharusnya 37
tahun, tetapi hakim kepala mengurangi hukuman menjadi 12 tahun mengingat
usianya yang sudah sepuh.
Richard Dasbach sangat dihormati karena
perjuangannya menyelamatkan anak-anak Timor Leste di distrik Oekusi selama
konflik Timor Leste untuk merdeka dari Indonesia. Ia mendirikan "Topu
Honis” atau yaitu rumah singgah sebagai tempat perlindungan untuk anak-anak di
distrik Oekusi-Ambeno pada tahun 1992.
Ia juga dihormati karena oleh masyarakat
setempat ia dianggap sebagai seorang pendoa dan pertapa yang memiliki kekuatan supranatural. Banyak orang yang datang berdoa
kepadanya untuk kesembuhan atau untuk tujuan tertentu.
Tidak ada yang menyangka, selama bertahun-tahun itu ia
melakukan pelecehan seksual dan kekerasan kepada anak-anak yang mencari rumah
aman dan menganggapnya sebagai sosok ayah.
Ada lima belas korban yang dulu tinggal di panti asuhan, yang hadir dalam persidangan dan menceritakan kisah pahit yang dialami. Disinyalir ada lebih banyak korban. Kini rata-rata mereka telah berusia tiga puluhan tahun. Mereka dipaksa tidur telanjang bersama Richard Dasbach dan mendapatkan serangan secara seksual, juga pemukulan.
"Bukan berarti kita ingin melupakan kebaikannya," kata seorang korban.
Baca juga: Romo Dominikus Atini, Pastor Orang Kecil dari Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Dilansir dari The Sydney Morning Herald, Maria Agnes Bere, seorang pejuang Hak Asasi Manusia dari lembaga Jurídico
Social yang sembilan korban dalam kasus tersebut
mengatakan, ini akan menjadi hari bersajarah dalam perkembangan peradilan di
Timor Leste. Richard Dasbach adalah mantan pastor pertama yang dijatuhi hukuman pidana karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan selama masih aktif sebagai pastor.
“Ini adalah sejarah pahit bagi seluruh bangsa. Anak-anak kami menjadi sasaran kejahatan yang menghebohkan untuk waktu yang lama, karena kami sebagai masyarakat dibutakan oleh keyakinan bahwa tokoh besar (seperti Dasbach) tidak akan melakukan kejahatan seperti itu terhadap anak-anak,” kata Agnes Bere.(MS)
0 Response to "Terbukti Melakukan Kejahatan Seksual, Mantan Pastor Richard Dasbach Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara"
Posting Komentar