LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Puluhan Aktivis dan Komunitas di NTT Nyatakan Sikap Terkait Calon Pendeta GMIT yang Lakukan Kekerasan Seksual di Alor - Leko NTT

Puluhan Aktivis dan Komunitas di NTT Nyatakan Sikap Terkait Calon Pendeta GMIT yang Lakukan Kekerasan Seksual di Alor


Pernyataan sikap puluhan aktivis NTT soal kekerasan seksual di Alor. (Ilustrasi: Edi Wahyono)

LEKO NTT – Puluhan aktivis, lembaga, dan komunitas di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyatakan sikap terkait seorang calon Pendeta Gereja Masehi Injili di Timor yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Calon Pendeta GMIT dimaksud adalah Sepriyanto Ayub Snae. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah remaja perempuan di Alor, NTT.

Pendeta Emmy Sahertien, salah satu anggota jaringan tersebut mengatakan, kekerasan seksual adalah pelanggaran HAM berat yang menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban, baik fisik maupun psikis yang permanen dan berjangka panjang.

“Kekerasan seksual berupa pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kontrol seksual yang dilakukan oleh Sepriyanto Snae terhadap sejumlah remaja perempuan (untuk sementara enam orang) di Alor merupakan kejahatan luar biasa,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima LekoNTT.com pada Rabu (7/9/2022).

Berikut, 18 poin pernyataan sikap Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak:

1. Mengutuk keras perbuatan bejat Sepriyanto Ayub Snae, pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak perempuan di Alor.

2. Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab bersama dan tidak terbatas pada kelompok atau lembaga tertentu. Kontrol publik atas penanganan kasus kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya pengungkapan kebenaran, penegakan keadilan, dan gerak bersama menjamin ketidakberulangan di masa depan.

3. Tidak ada ruang untuk pendekatan Restoratif Justice dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada UU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Pasal 60 poin (h), dan Bab IV, Bagian Satu, Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. Mendesak GMIT untuk mengambil tindakan tegas dengan tidak hanya menangguhkan status vikaris pelaku, melainkan mencoret pelaku dari daftar calon Pendeta GMIT yang akan ditahbiskan.

5. Mendesak GMIT menginvestigasi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendeta, vikaris dan staf gereja di lingkungan gereja dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta aktif melaporkan kepada polisi sesuai hukum yang berlaku.

6. Mendesak GMIT untuk menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan seksual yang pelakunya adalah pendeta, vikaris, pelayan, dan staf GMIT.

7. Mendesak GMIT membuat protokol pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, perempuan dan kelompok rentan dalam lingkup gereja GMIT.

8. Mendesak GMIT memastikan agar para pelaku kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap anak, perempuan, dan kelompok rentan agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, serta mencegah upaya penyelesaian di luar proses hukum seperti mediasi, meja adat, dan kekeluargaan, karena hal tersebut akan mencederai hak korban dan keluarga serta memperkuat rantai impunitas pelaku kekerasan seksual.

9. Mendesak Polres Alor untuk mengusut tuntas kasus ini dengan berpihak pada korban sebagaimana diatur dlm UUTPKS, UU Perlindungan Anak No 31/ 2014, serta memperhatikan rasa aman dan kerahasiaan anak sebagaimana diatur dalam UU no 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan menyertakan aspek restitusi korban dalam tuntutan hukum.

10. Mendesak Polda NTT untuk memberi perhatian serius pada penanganan kasus ini karena unsur kejahatan luar biasa yang dilakukan terhadap anak-anak dan diduga korban lebih dari enam orang.

11. Mendorong Komnas Perempuan dan KPAI untuk memantau proses hukum dan mendesak berbagai pihak yang terkait agar para anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

12. Mendorong LPSK untuk memberi jaminan perlindungan bagi korban dan keluarga yang rentan mengalami viktimisasi dan ancaman dari berbagai pihak aspek pemulihan bagi anak korban dan keluarga (fisik, seksual, psikologis, sosial) dan restitusi.

13. Meminta dukungan media massa untuk terus memberitakan kasus ini dengan mengedepankan pemberitaan yang memperhatikan hak-hak korban dan keluarga.

14. Mendorong media massa untuk melakukan peliputan selama proses hukum berlangsung (penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan) dengan mengedepankan perlindungan korban dan keluarga sesuai prinsip jurnalisme.

15. Mendorong media massa menjalankan jurnalisme investigasi untuk mengungkap dugaan terjadi kekerasan seksual pada anak, perempuan dan kelompok rentan yang terjadi dalam ruang-ruang tersembunyi; seperti lembaga agama, pendidikan, panti asuhan, tempat rehabilitasi, dll.

16. Mengecam keras segala bentuk pemberitaan media yang melanggar kode etik jurnalistik dengan membeberkan identitas korban.

17. Jangan ada kekerasan baru terhadap korban baik melalui pemberitaan media maupun stigma dari lingkungan di mana korban berada. Masyarakat sebagai bagian dari komunitas harus menjadi ruang aman bagi korban dan keluarga yang menjadi pendukung utama dalam pemulihan korban.

18. Mengajak semua pihak untuk bekerja sama mendukung pemulihan korban dan mengawal proses hukum tanpa stigma dan diskriminasi.

Atas kejahatan kemanusiaan tersebut, Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon Pendeta GMIT, Sepriyanto Ayub Snae.

Demikian pernyataan sikap yang dibuat Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Pernyataan itu pun ditandatangani lebih dari puluhan aktivis, lembaga hingga beberapa komunitas di NTT, sebagai berikut:

  1. Komunitas Rumah Penjarum
  2. Mitra Perempuan dan Anak Sumba Timur
  3. Suara Perempuan Alor
  4. Lowewini
  5. Rumah Mentari Maulafa
  6. Komunitas Laki-Laki Baru Kupang
  7. Komunitas Balenta
  8. Sabana Sumba
  9. Komunitas Hanaf
  10. Pdt Emmy Sahertien
  11. Pdt. Ester M. Rihi Ga
  12. Pdt. Herlina Ratu Kenya
  13. Linda Tagie
  14. Aryz Lauwing Bara
  15. Therlince Loisa Mau
  16. Alfes Lopo
  17. No Ayu
  18. Rumah Hokkay Mahensah
  19. Pdt. Rillen Poyk
  20. Selviana Yolanda
  21. Martha Bire
  22. Haris Oematan
  23. Zarniel Woleka
  24. Rambu Dai Mami
  25. Agustin Zacharias
  26. Melly Luwu
  27. Yuli Benu
  28. Tenggara Youth Community
  29. Maria Goreti Ana Kaka
  30. Rima Melani Bilaut
  31. Monica Bengu.***
Editor: Herman Efriyanto Tanouf

Related Posts:

0 Response to "Puluhan Aktivis dan Komunitas di NTT Nyatakan Sikap Terkait Calon Pendeta GMIT yang Lakukan Kekerasan Seksual di Alor"

Posting Komentar