LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Penting! Para Nelayan Harus Dilindungi di Tengah Maraknya Covid-19 - Leko NTT

Penting! Para Nelayan Harus Dilindungi di Tengah Maraknya Covid-19

Oleh: Yuvensius Stefanus Nonga*

Coronavirus disease 2019 (Covid-19)

Munculnya Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sejak Desember 2019 lalu di Wuhan, Cina, telah memberikan dampak buruk pada setiap sektor kehidupan masyarakat dunia.

Covid-19 ini masih menjadi pandemi global yang menjangkiti lebih dari satu juta penduduk dunia. Berdasarkan laporan real time laman Worldometers pada Selasa (7/4/2020) menunjukkan sudah ada 1.359.010 kasus infeksi dunia dan sebanyak 75.900 orang yang meregang nyawa.

Penyebaran Covid-19 sebanyak itu tentunya menjadi catatan baru dalam sejarah manusia, bahwa mewabahnya satu virus mematikan telah meninggalkan catatan suram dalam hidup manusia yang berujung pada kepanikan global. Tiga lembaga dunia di bawah PBB, WTO, FAO dan WHO pada Rabu (1/4) memperingatkan Covid-19 bisa memicu potensi kekurangan pangan di seluruh dunia. Ancaman bisa menjadi kenyataan jika pihak berwenang gagal mengelola dan mengendalikan Covid-19 secara baik.

Banyak pemerintah di seluruh dunia telah melakukan lockdown atau mengunci populasi mereka untuk memperlambat penyebaran virus tersebut. Tetapi mereka memandang hal itu bisa mengakibatkan perlambatan perdagangan internasional dan rantai pasokan makanan.
Indonesia, salah satu dari 200-an negara yang terpapar Covid-19. Data per 7 April 2020 sebanyak 2.491 orang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, sedangkan 221 pasien meninggal dunia, dan sudah ada 204 pasien yang sembuh.

Berbagai kebijakan pemerintah Indonesia untuk melawan penyebaran Covid-19 dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan sementara  dilakukan mulai dari Isolasi Mandiri, menetapkan regulasi baru berupa imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta penetapan keadaan Darurat Sipil. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 Triliun Rupiah.

Perlindungan Terhadap Para Nelayan

Total anggaran di atas akan dialokasikan ke beberapa bidang kehidupan. Sebanyak 75 Triliun Rupiah untuk belanja bidang kesehatan, 110 Triliun Rupiah untuk perlindungan sosial, dan 70,1 Triliun Rupiah untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat. Kemudian, sebanyak 150 Triliun Rupiah dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Foto: Leko NTT/ HET

Namun demikian, apakah pemerintah telah melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok rentan? Sejauh mana alokasi anggaran bagi kelompok rentan sehingga dapat dipastikan bahwa himbauan melakukan isolasi mandiri bagi mereka dapat berjalan efektif? Hal paling utama tidak berdampak pada keadaan kesehatan dan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Secara nasional, nelayan dan pelaku sektor perikanan rakyat lainnya menjadi kelompok yang paling rentan terpapar pandemik Covid-19. Nelayan sebagai salah satu garda terdepan dalam memerangi dampak buruk dari penyebaran virus tersebut yang memicu potensi kekurangan pangan, tentunya perlu perhatian khusus.

Dampak yang harus ditanggung oleh para nelayan dan pelaku perikanan rakyat akibat penyebaran virus tersebut, antara lain potensi lumpuhnya kehidupan ekonomi. Hal itu terlihat dengan menurunnya pendapatan karena terputusnya rantai dagang perikanan dari nelayan sebagai produsen kepada masyarakat luas sebagai konsumen.

Seperti halnya di atas, nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) tentu perlu mendapatkan perhatian khusus. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat nelayan masih menjadi fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi di NTT. Kendati perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan pada masyarakat nelayan yang belum tuntas benar.

Nelayan di NTT pada khususnya dan Indonesia pada umumnya harus dilindungi terutama pada masa adanya Covid-19. Hal-hal yang menjadi mandat bagi pemerintah dalam memperhatikan aspek perlindungan terhadap nelayan, secara jelas tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Strategi perlindungan dilakukan melalui:
a. penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
b. kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
c. jaminan kepastian usaha;
d. jaminan resiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman;
e. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
f. pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;
g. jaminan keamanan dan keselamatan; dan
h. fasilitasi dan bantuan hukum.

Selain kebijakan perlindungan yang tertuang di atas, pada masa Covid-19 pemerintah wajib memberikan perhatian yang lebih dengan mengalokasikan dana khusus bagi para nelayan miskin untuk menopang kehidupan sehari-hari. Selain itu, memastikan keamanan para nelayan yang masih beraktivitas di tengah serangan Covid-19.

Ketika kita tinggal di rumah untuk menghindari pandemik Covid-19, ada yang masih tetap bekerja untuk menyuplai sumber protein bagi kita. Mari kita bersyukur untuk keberadaan mereka dan jaga wilayah kelola mereka.

SELAMAT HARI NELAYAN NASIONAL

*Penulis adalah Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur.

Related Posts:

0 Response to "Penting! Para Nelayan Harus Dilindungi di Tengah Maraknya Covid-19"

Posting Komentar