LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Kemenkes: Penerima Vaksin Covid-19 Jenis Janssen Berhak Mendapatkan Booster - Leko NTT

Kemenkes: Penerima Vaksin Covid-19 Jenis Janssen Berhak Mendapatkan Booster


Ilustrasi Vaksin Janssen. (Foto: Ist).

Jakarta, LekoNTT.com - Janssen (J&J), salah satu jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia diizinkan penggunaannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Janssen juga menjadi vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal. Artinya, meski diterimakan satu dosis saja tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap. Kebijakan ini pun telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan seperti tertulis dalam rilis Kemenkes pada Jumat (8/4/2022).

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak. Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1x24 jam atau tes PCR negatif dalam 3x24 jam terakhir,” ujar Setiaji ST, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes.

Pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi ke seluruh warga Indonesia termasuk vaksinasi booster. Hingga hari ini (8/4) pukul 12.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencakup 197.313.563 (94,74%) masyarakat Indonesia, lalu dosis 2 mencakup 161.119.107 (77,36%) masyarakat Indonesia, dan cakupan dosis 3 berada di 25.945.875 (12,46%). (red)

Related Posts:

0 Response to "Kemenkes: Penerima Vaksin Covid-19 Jenis Janssen Berhak Mendapatkan Booster"

Posting Komentar