LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Perwujudan Sila Kelima Pancasila di Timur Indonesia, Sudah Sejauh Mana? - Leko NTT

Perwujudan Sila Kelima Pancasila di Timur Indonesia, Sudah Sejauh Mana?


Oleh: Triwiningsi Anamkka*



Lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah Negara punya kontribusi besar bagi Negara. Indonesia adalah Negara yang memiliki kedaulatan serta memegang prinsip demokrasi. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diamanatkan melalui Pembukaan Undang-Undang 1945 untuk selalu menjadi pengingat dan memastikan bahwa Pancasila mesti diamankan dan dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Di sinilah Konsilidasi Negara menduduki kursi untuk menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan Masyarakat dengan berdiri pada setiap nilai dan prinsip yang tertera pada tubuh Pancasila itu sendiri. Pada hakikatnya setiap narasi yang tertuang dalam butir-butir Pancasila masing-masing memiliki tugas dan fungsinya dalam menjawab dinamika dan gejolak Negara bagi seluruh unsur yang ada di dalamnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kehadiran Pancasila sangatlah penting bagi Negara Indonesia.

Sejak didedikasikannya pada tanggal 1 Juni 1945, hingga hari ini Pancasila mendapat tempat sakral di Negeri ini.  Akan tetapi di balik megahnya Pancasila, nyatanya masih muncul berbagai macam masalah sosial dalam lingkup masyarakat. Perwujudan dari setiap butir-butir Pancasila belum semuanya terimplementasi secara utuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebut saja satu diantara sila tersebut adalah sila kelima Pancasila. Narasi “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” yang tertuang dalam sila kelima ini, belum sepenuhnya terejawantahkan dalam lingkup bermasyarakat. Pada Prinsipnya keadilan sosial adalah sebuah konsep besar dengan tujuan yang sangat mulia dalam konteks Indonesia. suatu tatanan tindakan etis bersama sebagai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sejahtera, adil dan makmur. (Guty, 2017. Pancasila Rumah Bersama, hal. 143).

Jika demikian prinsip dari keadilan sosial, mengapa hari ini masih ada ketimpangan? Bukankah Frasa keadilan sudah digaungkan sejak Negara ini menuju pencapaian cita-cita kemerdekaannya? Mengapa masih ada rakyat yang menjerit karena dihimpit oleh kemiskinan?  Dimanakah posisi  Negara dalam melakukan otoritasnya yang berdaulat? Ini adalah kumpulan pertanyaan refleksi yang menjadi pekerjaan rumah bersama, bagaimana mewujudkan sila keadilan sosial sebagai yang nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.

Jika dibawa dalam konteks hari ini, ketimpangan ini semakin nyata dalam kehidupan sosial masyarakat, setelah angka kemiskinan meningkat di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satu daerah yang masih menduduki angka kemiskinan di Indonesia adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dirilis dari Kompas.Com pada 24 Januari 2020, tercatat NTT menduduki prosentase  21,03% sebagai provinsi termiskin setelah Papua. Ini memperlihatkan bahwa benarlah keadilan sosial yang dituangkan dalam sila kelima belum seutuhnya menyentuh sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Tidak saja mengarah pada kemiskinan tetapi juga dari segi pembangunan yang belum merata yang membuat masyarakat kewalahan dan kesusahan dalam menjalankan aktivitasnya.

Saat sekumpulan pelajar harus menelusuri bukit dan gunung demi mendapatkan signal internet, sekumpulan petani berjuang melanggar sungai yang dalam demi menyelamatkan sawah dan ladangnya, nelayan membakar kulitnya dibawah terik matahari berjualan keliling demi menghidupi keluarganya, pejuang pendidikan melampaui jalan terjal-berbukit demi menyelamatkan anak bangsa, saat yang sama segelintir elit merampas hak rakyat untuk membesarkan perutnya sendiri.

Jika keadilan sosial adalah pemerataan, maka sudah seharusnya pembangunan serupa diperhatikan oleh pemerintah sebagai penyambung lidah dan penyambung tangan rakyat untuk mensejahterakan rakyatnya dengan menata sistem pembangunan di daerah secara adil dan setara. Memeluk setiap harapan rakyatnya, keadilan sosial itu tidak saja diwujudkan di kota saja, perwujudan keadilan sosial harus sampai kepada akar rumput. Dengan demikian, semua unsur sadar bahwa kehadiran Pancasila tidak saja menjadi wacana dalam teks semata, tetapi nilainya tertuang dalam kehidupan nyata masyarakat.

Mengutip sebuah Narasi yang dituliskan Fredy Umbu Bewa Guty, aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia-Salatiga  pada buku “Pancasila Rumah Bersama” bahwa pendiri Negara selalu mengemukakan “Negara adalah suatu Organisasi masyarakat yang bertujuan menyelenggarakan keadilan”. Oleh sebab itu, pemerintah sebagai representasi Negara perlu hadir untuk mewujudkan Negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keadilan sosial bagi “sebagian kecil” rakyat Indonesia. Sudah saatnya Negara melalui Pemerintah melakukan aksinya untuk mewujudkan sensibilitas yang menepi kepada harapan rakyat.

Selamat Hari Pancasila

*Penulis, Mahasiswa UKSW-Salatiga asal NTT,
Aktivis di  Gerakan Mahasiwa Kristen Indonesia-Salatiga

Related Posts:

2 Responses to "Perwujudan Sila Kelima Pancasila di Timur Indonesia, Sudah Sejauh Mana?"

  1. Luar biasa...karya yang merefleksi spesial 1 Juni sebagai hari yang Sakral dan Bersejarah. Ideolagi Negara Lahir dan ada.

    BalasHapus
  2. UQaioudhyenwav9nptnij5nipaulnjrde5

    BalasHapus