LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Pemkot Kupang Masuk Zona Merah Pelayanan Publik 2019 - Leko NTT

Pemkot Kupang Masuk Zona Merah Pelayanan Publik 2019

Kupang, LekoNTT.com - Ombudsman Republik Indonesia mengadakan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019, sejak bulan Juli sampai dengan Agustus 2019. Hasilnya, Kota Kupang masih masuk dalam zona merah, atau mendapatkan Predikat Kepatuhan Rendah.

Pasien di polis bedah RSUD Johanes Kupang (Foto: Suara Pembaharuan/Yosep Kelen)
Penilaian dilakukan terhadap 62 produk layanan administrasi, yang tersebar dalam 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Nilai rata-rata yang diperoleh adalah 46,02, yang membuat Kota Kupang mendapatkan Predikat Kepatuhan Rendah atau masuk dalam Zona Merah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pihak ombudsman RI telah memberikan sejumlah catatan perbaikan dan saran untuk pembenahan.

Penilaian terhadap seluruh OPD dikonversikan dalam bentuk angka, dan nilai rata-rata dibagi dalam 3 interval berbeda. Predikat Kepatuhan Tinggi masuk dalam Zona Hijau dengan rentang nilai 81-100, Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning memiliki rentang nilai 51-80, dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-50. Kota Kupang masuk ke dalam zona merah karena nilainya berada di bawah 50. (red)

Related Posts:

1 Response to "Pemkot Kupang Masuk Zona Merah Pelayanan Publik 2019"