LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Percepat Vaksinasi COVID-19, Bupati TTU Jadikan Sertifikat Sebagai Syarat Penerimaan Bansos - Leko NTT

Percepat Vaksinasi COVID-19, Bupati TTU Jadikan Sertifikat Sebagai Syarat Penerimaan Bansos


Bupati TTU, Juandi David. (Foto: Halaman9)

Kefamenanu, LekoNTT.com - Dalam rangka percepatan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Bupati Juandi David mengeluarkan surat edaran perihal sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat penerimaan Bantuan Sosial (Bansos). Surat dengan nomor 365/232/DINSOS tersebut dikeluarkan pada Selasa (29/3/2022).

"Sehubungan dengan masih merebaknya virus COVID-19, maka pencegahan, penanggulangan dan penanganan terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Satgas COVID-19," tulis David sebagaimana dalam surat edaran tersebut.

Surat dimaksud didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13A ayat 2 bahwa “setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19." Selain itu, pada ayat 4 dinyatakan bahwa “setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi berupa:

Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau; Ketiga, denda.

Turut menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut, Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Varian Omicron Serta Pemberlakuan Penegakan Aplikasi PeduliLindungi, serta Surat Pemberitahuan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 tertanggal 22 Februari 2022. "Dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Timor Tengah Utara perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa dan melibatkan berbagai pihak sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial."

Bansos dimaksud seperti PKH, BPNT reguler dan BPNT PPKM, penerima KIS dan KIP, maupun para Kepala Desa selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran BLT Desa untuk memberikan syarat tambahan yang sifatnya wajib kepada calon penerima bantuan dalam rangka percepatan program vaksinasi dosis 1, 2 dan 3. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:

Pertama, calon penerima bantuan sosial harus menunjukan bukti berupa sertifikat/kartu vaksinasi COVID-19 tahap 2 yang dikeluarkan oleh pihak pemberi vaksin (puskesmas/ faskes lainnya) atau dapat diunduh pada aplikasi pedulilindungi;

Kedua, bagi calon penerima bantuan sosial yang belum menerima vaksin COVID-19 tahap 2 diharuskan melakukan vaksin tahap 2 pada Puskesmas/ Faskes yang ada di wilayahnya.

(red)

Related Posts:

0 Response to "Percepat Vaksinasi COVID-19, Bupati TTU Jadikan Sertifikat Sebagai Syarat Penerimaan Bansos"

Posting Komentar