LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Pemberitaan Peristiwa Papua, AJI Minta Media Terapkan Jurnalisme Damai - Leko NTT

Pemberitaan Peristiwa Papua, AJI Minta Media Terapkan Jurnalisme Damai


Kupang, LekoNTT.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau kepada seluruh jurnalis di berbagai media massa untuk menerapkan jurnalisme damai dalam memberitakan peristiwa Papua. Imbauan tersebut muncul sebagai akibat dari pemberitaan yang terkesan memuat stigma negatif yang bisa saja memicu banyak konflik.

Ada media yang menulis judul berita yang memberi peluang akan stigma negatif. Misalnya, menyebut mahasiswa Papua “keras kepala”, melakukan aksi anarkis”, “membuat rusuh”, dengan tanpa dukungan data dan informasi yang memadai. Ada juga media yang pemberitaannya tidak berimbang, tidak meminta pihak yang dituduh berbuat rusuh tersebut menyampaikan informasinya.

Pemberitaan itu berawal dari peristiwa pengepungan organisasi massa, satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, polisi dan tentara terhadap sejumlah mahasiswa di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus 2019. Pemicunya adalah kabar tentang adanya pengrusakan tiang bendera, infromasi yang dibantah oleh mahasiswa Papua. Selama pengepungan, terlontar umpatan bernada rasis, menggunakan nama binatang kepada mahasiswa Papua.

Peristiwa itu disusul sejumlah insiden lain di kota Malang dan Semarang. Puncaknya, Senin, 19 Agustus 2019, ratusan orang di Papua dan Papua Barat memblokade sejumlah jalan dengan merobohkan pohon. Salah satunya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Papua Barat, massa juga membakar Gedung DPRD di Kota Manokwari. Protes serupa juga terjadi di Jayapura, massa turun ke jalan dan memblokir jalan utama menuju Bandara Sentani.

Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia, menilai pemberitaan di beberapa media terkait peristiwa di Surabaya, Malang, Semarang dan Papua tersebut, mengabaikan prinsip jurnalisme damai. “Ada media yang tak cukup sensitif atas keadaan, yaitu dengan mengangkat dampaknya terhadap etnis tertentu. Secara tak sengaja, pemilihan sudut pandang seperti ini mengabaikan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan bernuansa konflik karena bisa memicu dampak susulan,” ungkap Abdul dalam keterangan pers yang diterima LekoNTT.com, Selasa (20/8/2019).

Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia (Foto: CNN Indonesia/ Hesti Rika)

Menurutnya, dengan menerapkan prinsip jurnalisme damai, maka pemberitaan tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Hal yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera.

Hal senada ditegaskan Dandy Koswaraputra, Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi AJI Indonesia. Ia mengimbau agar jurnalis dan media mematuhi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaannya. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengingatkan jurnalis dan media untuk "tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras...".

Dandy Koswaraputra, Ketua Bidang Pendidikan, Etika dan Profesi AJI Indonesia. (Foto: Hidayatullah/ Zulkarnain)

Sikap itu ditunjukkan antara lain dengan tidak mudah mempercayai informasi, apalagi sekadar tuduhan, dari ormas, TNI atau Polri. Dalam membuat berita juga hendaknya jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis itu, baik oleh ormas maupun aparat keamanan,” ungkap Dandy.

Lebih lanjut, Dandy mengimbau agar jurnalis dan media melakukan verifikasi sebelum melansir berita, menghindari memuat berita dari sumber yang tidak jelas dan menuliskannya seakurat mungkin berdasarkan fakta. Media hendaknya tidak tergoda untuk memuat berita sensasional, meski itu mengundang jumlah pembaca yang tinggi.

Pemerintah Indonesia diharapkan melakukan proses hukum terhadap massa, organisasi massa, TNI atau Polri, yang bersikap rasis. Sebab sikap itu merupakan pidana menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aparat keamanan harus menghormati aspirasi yang disampaikan warga Papua, yang disampaikan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi. (ed.het).

Related Posts:

0 Response to "Pemberitaan Peristiwa Papua, AJI Minta Media Terapkan Jurnalisme Damai"

Posting Komentar