LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Lomba Foto Jurnalistik "Pelayanan Publik" oleh Komunitas Leko - Leko NTT

Lomba Foto Jurnalistik "Pelayanan Publik" oleh Komunitas Leko


Untuk mewarnai ulang tahun ke-74 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan ulang tahun yang ke-2 Komunitas Leko, serta mendorong terciptanya pelayanan publik inklusi melalui jurnalisme warga, Komunitas Leko menyelenggarakan lomba foto jurnalistik dengan tema: Pelayanan Publik.

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak, yang tidak mengesampingkan anggota masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, anak-anak, dan seterusnya. UU No. 25 tahun 2009 sendiri menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Diharapkan melalui ajang ini, muncul foto-foto yang bisa menjadi informasi dan atau laporan dari warga untuk warga maupun pemerintah, dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang ramah dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.


Adapun ketentuan lomba foto jurnalistik adalah sebagai berikut:
  1. Terbuka untuk seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur, tanpa batas usia.
  2. Foto dikirimkan dalam format jpeg/jpg, diambil dengan kamera profesional, drone dan kamera gawai (HP) dengan batas minimum 1Mb dan resolusi 300 dpi (dot per inch).
  3. Menyertakan narasi minimal 200 kata untuk setiap foto.
  4. Setiap peserta hanya bisa mengirimkan 3 karya foto single.
  5. Tidak diperbolehkan menghilangkan data Exif (metadata) dalam setiap foto yang di ikutsertakan.
  6. Lokasi foto ada di dalam wilayah administrasi provinsi Nusa Tenggara Timur, diambil sejak 1 Januari 2019.
  7. Karya foto yang diikutsertakan untuk lomba merupakan karya asli, milik pribadi dan bukan merupakan milik instansi/ lembaga.
  8. Karya foto yang diikutsertakan tidak direkayasa dan belum pernah meraih penghargaan apapun.
  9. Olah digital diperbolehkan sebatas perbaikan kualitas foto (sharpening, cropping, color balance dan saturasi warna) tanpa mengubah keaslian karya.
  10. Karya yang sudah dikirimkan akan dipublikasikan di website www.lekontt.com, dengan mencantumkan nama fotografer sebagai peserta lomba dan pemegang hak cipta.
  11. Segala bentuk klaim kepemilikan dari pihak lain atas suatu karya peserta sepenuhnya merupakan tanggung jawab peserta.
  12. Melampirkan foto atau scan tanda pengenal yang sah (KTP/Kartu Pelajar/SIM).
  13. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat serta tidak melayani korespondensi atau surat menyurat.
  14. Dengan mengirimkan karya foto untuk mengikuti lomba ini, peserta menyetujui seluruh ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh panitia.
  15. Foto dikirimkan paling lambat tanggal 25 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB melalui email: leko.ntt@gmail.com dengan subjek email "Nama Fotografer_Lomba Foto Jurnalistik_Komunitas Leko" dan untuk penamaan file dalam setiap foto: nama fotografer_judul foto 
  16. 50 foto terbaik akan dipamerkan pada Kencan Buku Fes #2 tanggal 30-31 Agustus 2019, dan diterbitkan dalam bentuk Buku Foto.
  17. Pengumuman Lomba akan dilaksanakan pada malam puncak Kencan Buku Fes #2, tanggal 31 Agustus 2019.


Apresiasi akan diberikan kepada tiga fotografer untuk tiga foto terbaik berupa piagam, plakat dan uang tunai.


Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kami:
Narahubung: Christin (0821-4417-7428)

Related Posts:

0 Response to "Lomba Foto Jurnalistik "Pelayanan Publik" oleh Komunitas Leko"

Posting Komentar