LekoNTT.com: Membaca Dahulu, Berkomentar Kemudian
Simalakama, Langkah Moratorium Izin Tambang Gubernur NTT - Leko NTT

Simalakama, Langkah Moratorium Izin Tambang Gubernur NTT


Oleh: Umbu Tamu Ridi*

Usaha pertambangan di Indonesia telah banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Ongkos sosial yang harus dibayar masyarakat lingkar tambang pun sangat mahal. Masyarakat kehilangan udara bersih, sumber air, wilayah kelola, bahkan kehilangan kedaulatan sebagai pemilik sah tanah/ lahan.

Produk undang-undang dinilai berupaya melanggengkan bisnis korporasi tambang, apalagi pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu pasal yang direvisi yang dianggap sebagai punichment apabila ada pelanggaran dalam penerbitan izin adalah pasal 165 yang menyatakan, “setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000”.

Revisi Undang-Undang Minerba secara khusus pasal 165 di atas  adalah sebuah pintu masuk bagi pebisnis tambang untuk melanjutkan bisnis kotor tersebut, yang mana penerbitan izin pertambangan merupakan salah satu fase yang sarat akan korupsi dan bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Sulitnya pebisnis tambang dijerat hukum atas perilaku bisnis yang melanggar ketentuan hukum semakin menjadi-jadi, apalagi jika pemerintah daerah yang saat ini masih memiliki kewenangan memberikan izin usaha pertambangan tidak ketat dalam mengaudit ataupun mengevaluasi.

Langkah moratorium izin tambang oleh pemerintah daerah provinsi adalah sebuah kemajuan, dimana kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur evaluasi dan audit. Namun jika pemerintah daerah provinsi tidak melaksanakan sesuai ketentuan hukum yang benar maka hanya akan menunda pemberian izin, bukan mengevaluasi pelanggaran yang dilakukan oleh pebisnis pertambangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang omor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan kewenangan pemberian izin pertambangan ada pada pemerintah provinsi. Dengan demikian kewenangan moratorium ada pada gubernur sehingga kewenangan lain seperti pencabutan izin pertambangan yang dinilai melanggar, sangat tepat dilakukan oleh gubernur.

Langkah moratorium didasarkan pada berbagai hal. Misalkan terdapat pelanggaran administrasi, kerusakan lingkungan yang masif,  pelanggaran hukum, tidak dilakukan reklamasi pasca tambang, terjadi gejolak atau konflik bersama masyarakat, dan lain sebagainya.

Urgensi moratorium izin tambang tidak mengikat dan final, sehingga keputusan moratorium dibarengi dengan jangka waktu. Tetapi dalam jangka waktu berlakunya moratorium tersebut dilakukan sebuah evaluasi dan audit menyeluruh berkaitan dengan dasar dilakukannya sebuah keputusan moratorium oleh pemerintah.

Evaluasi dan audit dilakukan pada perusahan-perusahan yang diduga telah melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun non administrasi. Pada titik ini apabila pemerintah menemukan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan pertambangan maka akan diberikan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin dan denda.

Kebijakan moratorium izin pertambangan tidak sepenuhnya dapat memberikan jera terhadap perilaku  korporasi pertambangan. Daerah-daerah di Indonesia seperti Aceh dan Kalimantan Timur, pernah diberlakukannya Peraturan Daerah moratorium izin tambang, namun tidak melakukan audit secara menyeluruh, bahkan tetap terjadi pelanggaran.

Di Nusa Tenggara Timur, sejak diberlakukan Surat Keputusan  Gubernur Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, membawa harapan besar dalam perjuangan masyarakat menolak tambang. Langkah gubernur NTT untuk melakukan moratorium izin tambang dinilai sangat tepat, sebab banyak kasus pertambangan yang tidak dapat diselesaikan dari tahun ke tahun.

Terdapat 309 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh kabupaten di NTT, 96 IUP berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, 5.620,26 HA yang berada di kawasan hutan produksi dan 65.862,87 berada di kawasan hutan lindung. Hal ini menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat.

Namun demikian, kebijakan Moratorium Izin Usaha Pertambangan (MIUP) yang sejak diberlakukan pada November 2018, tidak sepenuhnya menjadi langkah baik dalam pemulihan lingkungan dan meminimalisir konflik sosial yang terjadi di NTT. Perusahan-perusahan pertambangan terus beroperasi, dan pengaduan masyarakat tidak menjadi pertimbangan pemerintah.

Di kampung Luwuk dan Lingko Lolok, Manggarai Timur misalnya, sedang dan akan terjadi konflik masyarakat berkaitan dengan rencana Pemerintah Daerah Manggarai Timur dan Gubernur NTT yang memberikan izin baru untuk pabrik semen PT. Semen Singa Merah. Begitupun di Dusun Nunang, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat sedang dilanjutkan pembebasan lahan untuk proyek geotermal oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selain itu, ada juga izin-izin usaha pertambangan lain yang masih aktif dan terus beroperasi. Misalnya tambang emas di Bukit Mas oleh PT. Kejora Patra Utama (KPU) di Pantar Timur, Kabupaten Alor. Hingga saat ini, masyarakat masih terus melakukan penolakan.

Kebijakan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menjadi "simalakama" di tengah masyarakat. Ia belum melakukan evaluasi izin tambang, pencabutan ataupun perpanjangan Surat Keputusan Moratorium, namun di sisi yang lain ia sudah merencanakan pemberian izin baru.

Diketahui, bahwa sejak surat keputusan ditandatangani oleh Viktor Laiskodat pada November 2018, evaluasi izin tidak pernah dilakukan, bahkan audit menyeluruh pada setiap perusahan pertambangan di NTT. Padahal poin-poin moratorium izin tambang berangkat dari kegelisahan gubernur terkait kerusakan lingkungan dan gejolak sosial di masyarakat lingkar tambang.

Bahkan saat itu Viktor Laiskodat ingin mencabut izin tambang secara permanen sebab telah merusak lingkungan dan tidak memberikan pendapatan daerah secara maksimal. Tenaga kerja lokal pun hanya 0,5 % yang direkrut.

Moratorium izin tambang di NTT mesti kuat dan bersanksi hukum. Gubernur NTT harus memperpanjang surat keputusan moratorium dan mencantumkan poin audit lingkungan dan sanksi hukum berupa pencabutan izin usaha  pada setiap perusahan pertambangan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Salam Adil dan Lestari

*Penulis, Divisi Advokasi WALHI NTT



Related Posts:

0 Response to "Simalakama, Langkah Moratorium Izin Tambang Gubernur NTT"

Posting Komentar